Secara marathon pada Senin dan Selasa (8-9/10) Tim Audiensi Analisis Kebutuhan Penyusunan Naskah Rekomendasi Kebijakan (AKP) melaksanakan audiensi dalam rangka menjaring isu strategis dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dan Badan Pengawasan (Bawas). Audiensi dengan Ditjen Badilum dihadiri langsung oleh Bambang Myanto, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilum didampingi lengkap oleh pejabat Struktural Eselon II yaitu Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum , dan Hasanudin, S.H., M.H. sementara Tim dari Pustrajak Rahayuningsih, S.H., M.H., Djoni Witanto,S.H., M.H., Ari Gunawan,S.H., M.H., Martin S.H., M.H., dan Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H.
Bertempat di ruang Command Center Ditjen Badilum lantai 3, Dirjen Badilum menjelaskan mengenai isu strategis yang menjadi usulan yaitu:
- Usulan mengenai Naskah Urgensi Mediator. Dirjen Badilum memandang bahwa jumlah mediator non hakim cukup banyak, keberadaannya belum dioptimalkan secara penuh karena alasan penggunaan mediator non hakim membutuhkan biaya yang harus dibayar oleh para pihak berperkara sehingga para pihak cenderung enggan menggunakan mediator non hakim. Di sisi lain kemudian dengan keengganan para pihak dalam menggunakan jasa mediator non hakim dan lebih memilih mediator hakim dengan alasan tidak dibebankan biaya menjadikan beban kinerja hakim menjadi meningkat. Meningkatnya beban kerja hakim karena harus juga melaksanakan fungsi mediasi menjadikan menambah berat dan sibuk hakim disamping harus menyelesaikan tugas persidangan. Muncul gagasan untuk mendorong penggunaan mediator non hakim dengan memberikan subsidi pembebasan biaya perkara mediasi agar dapat ditanggung oleh negara. Outcomenya adalah nantinya dengan dibiayainya mediator non hakim oleh negara, para pihak akan dibebaskan dari beban membayar honor mediator yang sejalan dengan itu akan memicu animo penggunaan mediator non hakim untuk proses mediasi di pengadilan; Konsep ini perlu kajian yang cukup panjang agar dapat diadvokasi kepada Bappenas untuk bisa dijadikan program prioritas peningkatan akses hukum kepada masyarakat (acces to justice);
- Usulan mengenai memperkuat dan mengembangkan aplikasi Pengamanan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) sebagai sarana control pelaksanaan dan pembinaan masalah eksekusi di Peradilan Umum;
- Usulan mengenai isu hambatan eksekusi dari sisi pengamanan pelaksanaan eksekusi. Perlu diinisiasi MoU mengenai dukungan pengamanan eksekusi oleh Pihak Kepolisian karena hal ini masih sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi di Peradilan Umum;
Atas usulan isu strategis yang disampaikan oleh Dirjen Badilum tersebut kemudian dilakukan afirmasi, konfirmasi dan pendalaman oleh Tim AKP Pustrajak dimana menyampaikan informasi terkait dengan usulan Mediator Non Hakim untuk diberikan honor yang ditanggung oleh negara sudah pernah diinisiasikan juga oleh Sekretaris Badilag pada tahun 2024 namun karena kebijakan efisiensi anggaran, usul tersebut belum dapat dilakukan penyusunan naskah rekomendasi kebijakannya pada tahun anggaran 2025. Kemudian untuk isu ekseksui juga telah dilakukan kajian kebijakannya pada tahun 2024 dengan format Policy Paper, namun saat ini masih proses advokasi kebijakannya.
Pada hari berikutnya yakni pada Selasa (07/10) Tim AKP Pustrajak yang terdiri atas Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H., Dr. Umar Dani, S.H., M.H., Martin, S.E., M.Ak. dan Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. melakukan audiensi kepada Badan Pengawasan yang langsung diterima oleh Kepala Badan Pengawasan Bapak Suradi, S.H., S.Sos., M.H. yang didampingi oleh Eko Purwanto, S.T., M.H., Arie Nur Rochmat, SH, Muhammad Adzkiya, S.E.,Ak., M.Acc., dan Muhammad Iqbal Fanani, S.E., M.Ak. Dalam Audiensi yang dilaksanakan di ruang Media Center Badan Pengawasan Lantai 11 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung diantaranya terusul isu strategis Penguatan Mekanisme Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim dan Revisi Buku II dan Buku IV Pedoman Pengawasan, dan Penguatan Sinergi Pengawasan Antar-Lini.

Bahan dan informasi yang terkumpul dari hasil kegiatan analisis kebutuhan penyusunan rekomendasi kebijakan ini nantinya akan menjadi Bank Data Isu Kebijakan yang akan dirumuskan menjadi Judul Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun 2026. Kegiatan analisis kebutuhan penyusunan rekomendasi kebijakan adalah salah satu metode penghimpunan isu kebijakan yang dimiliki oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikand dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Bastrajak Diklat Kumdil) c.q Pustrajak selain hasil rapat pleno tahunan Mahkamah Agung dan Perintah Pimpinan Mahkamah Agung. Dalam siklus kebijakan yang berkualitas sebagaimana disampaikan oleh William N Dunn, Thomas R Dye, dan Harold Lasswell setidak-tidaknya diawali dengan merumuskan isu masalah kebijakan untuk kemudian disusun agenda setting. Metode AKP ini ialah salah satu metode yang cukup efektif dalam menjaring isu strategis yang terjadi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. AKP juga secara tidak langsung menggunakan need analysis untuk kemudian menentukan prioritas isu kebijakan mana yang akan ditetapkan sebagai prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. (ADN)


