Malang, SuaraBSDK.com – Temu Wicara Ketentuan di Bidang Bank Sentral dan sektor Jasa Keuangan kembali dilaksanakan, kali ini di Wilayah Hukum Jawa Timur. Kerjasama pelatihan yang melibatkan Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan semalam (23/9/25) dibuka dan sekaligus berlanjut pemaparan materi oleh Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara MA, ibu Dr. Hj Lulik Tricahyaningrum, S.H., M.H. di Ballroom Hotel Grand Mercure Malang.
Dalam sambutan pembukaan dan materinya YM Lulik menyampaikan dihadapan 40 peserta hakim peradilan Umum, peradilan TUN dan peradilan Agama bahwa yang utama bagi hakim selalu menyimbangkan putusan-putusannya pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Agar hakim mampu membuat putusan yang baik hakim harus menguasai berbagai pengetahuan hukum. Misalnya Hakim TUN selain memahami hukum TUN wajib juga memahami hukum perdata. “Karena irisan perkara TUN dan Perdata itu seolah sama padahal jika sudah dipahami bisa dibedakan ranahnya. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) sering muncul dalam penagihan utang BLBI, terutama terkait dengan upaya penyitaan aset. Beberapa obligor atau debitur BLBI telah menggugat penyitaan aset tersebut ke pengadilan TUN dan Pengadilan TUN sudah banyak yang mengabulkan gugatan tersebut, yang mengakibatkan batalnya sita aset tersebut”. Ucap Lulik yang merupakan mantan Dirjen Peradilan Miltun MA tersebut.
BSDK MA berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan. Komitmen kerjasama tersebut telah dituangkan dalam MoU dimulai sejak tahun 2002 hingga kini dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim. Lalu Sejak tahun 2014, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerjasama ini diperluas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA yg juga merupakan Plt. Kepala Pudiklat Teknis Peradilan MA Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Temu Wicara tersebut diikuti oleh 40 Hakim di wilayah Hukum Jawa Timur terdiri dari Hakim Peradilan Umum berjumlah 25 orang , Hakim Peradilan Tata Usaha Negara berjumlah 5 orang dan Hakim Peradilan Agama berjumlah 10 orang. Syamsul mengatakan bawa Temu Wicara bermanfaat bagi Bank Indonesia sebagai sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah. Sedangkan bagi Otoritas Jasa Keuangan, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan : perbankan, asuransi, aset crypto, perlindungan Konsumen dan sektor pasar modal. Sementara itu bagi BSDK MA kerjasama ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.

Syamsul menambahkan materi yang dibahas dan dipaparkan dalam Temu Wicara tersebut disampaikan oleh para Pembicara ahli dari BI, OJK dan Hakim Agung RI beberapa diantaranya yakni materi aspek Perlindungan Hukum Pidana bagi Pejabat Pemerintahan yang Menggunakan Wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dengan narasumber Hakim Agung Pidana YM Jupriyadi, SH., M.Hum. Lalu ada materi Aspek Hukum Perdata Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Aset Milik Negara dan Perlindungan Konsumen dengan narasumber Hakim Agung Perdata YM Bapak Prof. Dr. Haswandi, S.H., M.H.
Kemudian ada pula materi Aspek Hukum Tata Usaha Negara dan Kaitannya dengan Keputusan-Keputusan BI dan OJK sebagai objek Gugatan TUN dengan narasumber Hakim Agung TUN YM Hj. Lulik Tricahyaningrum, S.H., M.H. Sedangkan materi terkait BI dan OJK diantaranya tentang Kelembagaan BI dan OJK. Penguatan Integritas Sistem Keuangan Nasional melalui Pengawasan Sistem Pembayaran Lembaga Remitansi dan KUPVA BB, Pasar Uang dan Pasar Valas (Berdasarkan PBI No.6 Tahun 2024) Kelembagaan dan Kewenangan BI dengan Narasumber BI dan Pengaturan dan pengawasan perbankan Syariah dengan narsum dari BI dan OJK.
Pada akhirnya Syamsul menyampaikan bahwa sebagaimana ratusan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh BSDK MA bertujuan tidak lain meningkatkan kompetensi kecerdasan dan Integritas para hakim dan kader teknis peradilan MA lainnya. “Maka untuk itu proses belajar harus tidak pernah berhenti pada saat pelatihan dan pendidikan berlangsung melainkan semangat belajar dan curiousitas selalu tumbuh di pikiran para hakim guna mewujudkan peradilan yang Agung”, Ucap Syamsul dalam sambutannya.
~kontributor SuaraBSDK


