Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Melampaui Positivisme: Dekonstruksi Nurani Hakim dan Arsitektur Putusan Lingkungan Inovatif untuk Keadilan Ekologis yang Membumi

October 10, 2025

Refleksi Kritis: Mengembalikan Marwah Widyaiswara dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan

October 10, 2025
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Integrasi Sains dan Hukum untuk Keadilan Lingkungan
Berita

Integrasi Sains dan Hukum untuk Keadilan Lingkungan

October 9, 20253 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Post Views: 17

Seri Pelatihan Lingkungan Hidup Advance BSDK-Kemenhut-ICEL 2025

“Lingkungan tidak bisa bicara di pengadilan, maka bukti ilmiah menjadi suaranya.”

Kalimat di atas menggambarkan semangat yang disampaikan Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F., IPU, dalam paparannya berjudul “Bukti dan Penalaran Ilmiah dalam Perkara Kerugian dan Pemulihan Lingkungan: Perspektif Ekologi, Ekonomi, dan Hukum.”

Dalam penyampaiannya, Prof. Dodik menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari dukungan sains. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ekologi, ekonomi, dan hukum perlu berjalan beriringan untuk memastikan bahwa setiap putusan perkara lingkungan tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga mengembalikan keseimbangan alam dan fungsi ekosistem yang rusak.

Pendekatan ekologi membantu memahami struktur dan dinamika lingkungan yang terdampak; ekonomi mengukur nilai kerugian serta manfaat dari upaya pemulihan; sementara hukum memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi, “Pemulihan lingkungan bukan sekadar memperbaiki yang tampak saja, tetapi memastikan ekosistem kembali berfungsi secara utuh demi keberlanjutan kehidupan,” tegasnya.

Paparan ini memberikan wawasan baru bagi para peserta yang terdiri dari hakim-hakim peradilan umum, TUN dan Militer dari wilayah hukum Sumatera dan Kalimantan di Hotel Mercure Jakarta, bahwa penalaran ilmiah bukan sekadar pelengkap dalam persidangan, melainkan fondasi penting agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, adil secara ekonomi, dan berkelanjutan secara ekologis.

Lebih lanjut, Prof. Dodik juga menyinggung tentang makna kebenaran hukum. Menurutnya, kebenaran hukum adalah kebenaran yang bersifat mutlak atau absolut, yang dicapai melalui ilmu dan pengetahuan dengan pendekatan ilmiah. Kebenaran hukum tidak hanya sebatas fakta legal yang dibuktikan secara prosedural, tetapi juga merupakan pancaran dari realitas yang dipahami secara utuh.

Ia menambahkan, keyakinan atau kepercayaan hukum (believe) yang dimiliki seseorang akan membawanya pada pemahaman tentang kebenaran hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian, hukum tidak hanya bicara tentang norma dan prosedur, tetapi juga tentang pencarian kebenaran melalui penalaran ilmiah yang jujur dan berimbang. Adapun syarat pendekatan ilmiah ada 2 (dua) yaitu : 1. Logis (rasional, empiris), 2. Sistematis (runut/mengikuti prosedur ilmiah).

Prof. Dodik juga menekankan bahwa kebenaran ilmiah harus berbasis bukti (evidence), bukan hanya fakta (facts). Fakta adalah sesuatu yang benar-benar dilihat, didengar, atau dirasakan, sedangkan bukti adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran dari fakta tersebut. Dalam konteks hukum, bukti dapat berupa objek fisik seperti dokumen, foto, atau benda; dapat pula berupa kesaksian dari saksi atau ahli; atau bahkan fakta yang tak terbantahkan secara ilmiah maupun hukum. Tujuan utama dari bukti adalah untuk mendukung atau membantah suatu pernyataan atau klaim secara sah dan meyakinkan. “Tidak semua fakta terbukti, tetapi semua bukti pasti adalah fakta,” ungkapnya, menegaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan antara fakta dan bukti menjadi kunci dalam mencari kebenaran sejati di pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa fakta dapat dipengaruhi oleh perspektif, sementara bukti (evidence) memiliki bobot objektif yang dapat diuji secara ilmiah maupun hukum. Oleh karena itu, pendekatan berbasis bukti menjadi jantung dari penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan dan berbasis pengetahuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Pelatihan Tingkat Lanjut Hakim Lingkungan “Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang Berorientasi pada Pemulihan dan Keadilan Iklim” bagi Hakim Lingkungan Wilayah Sumatera Kalimantan, di Mercure Jakarta Harmoni Jl. Hayam Wuruk No. 36-37, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. Melalui sesi di hari pertama ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya sinergi antara ilmu pengetahuan dan hukum dalam mewujudkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan.

Oleh: Sriti Hesti Astiti

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Rapat/Workshop Evaluasi Triwulan III, Langkah-Langkah Akhir Tahun, dan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III TA 2025 pada Satuan Kerja BA Mahkamah Agung di Wilayah KPPN Bogor

October 10, 2025

Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Solok: Pengadilan Agama Solol Berperan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

October 10, 2025
Demo
Top Posts

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

May 16, 2024

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

August 21, 2025
Don't Miss

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

By SuaraBSDKOctober 11, 2025

Bogor, 10 Oktober 2025 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Badan Strajak Diklat…

Melampaui Positivisme: Dekonstruksi Nurani Hakim dan Arsitektur Putusan Lingkungan Inovatif untuk Keadilan Ekologis yang Membumi

October 10, 2025

Refleksi Kritis: Mengembalikan Marwah Widyaiswara dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan

October 10, 2025

Judicial Well-Being: Fondasi Tersembunyi Keadilan

October 10, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Contact Us

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

category
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Connect US
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3
Logo 4 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.