Megamendung, Bogor – Badan Strategi dan Kebijakan Diklat dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan XXVII, pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Kampus BSDK Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.


Kegiatan penutupan tersebut menjadi puncak dari rangkaian pelatihan yang telah berlangsung melalui tahapan panjang, intensif, dan berlapis, serta dirancang sebagai instrumen strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat kualitas dan integritas hakim tindak pidana korupsi.
Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII diikuti oleh 79 orang peserta, yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia. Selama pelatihan, para peserta dibekali penguatan kompetensi teknis yudisial, pemahaman kebijakan pemidanaan, serta internalisasi nilai integritas dan etika kehakiman, guna membangun kesadaran utuh mengenai kedudukan hakim tipikor sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.


Seluruh peserta dinyatakan lulus, sebagai refleksi dari konsistensi, kedisiplinan, dan komitmen dalam mengikuti setiap tahapan pelatihan. Selain itu, melalui mekanisme penilaian yang objektif, komprehensif, dan terukur sejak awal hingga akhir kegiatan, pelatihan ini juga menetapkan lima Hakim Ad Hoc terbaik dan sepuluh Hakim Karier terbaik, berdasarkan indikator akademik, teknis, serta sikap profesional selama proses pembelajaran berlangsung.

Rangkaian acara penutupan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan pelatihan yang disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. Laporan tersebut memuat gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pelatihan, capaian peserta, serta mekanisme evaluasi yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Selanjutnya, acara ditutup secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan arahan strategis kepada para peserta. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa menjadi hakim tindak pidana korupsi bukanlah persoalan prestise, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, kejernihan berpikir, dan keberanian menjaga independensi.

Ketua Mahkamah Agung juga menekankan bahwa keadilan tidak diukur dari banyaknya putusan bersalah, tetapi dari ketepatan hakim dalam menilai pembuktian, menjaga proporsionalitas pemidanaan, serta membangun konsistensi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik. Sertifikat yang diterima hari ini, menurut beliau, bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar di ruang sidang dan di hadapan publik.
Acara penutupan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta para narasumber pelatihan yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan keahlian selama rangkaian kegiatan berlangsung. Kehadiran para pimpinan dan narasumber tersebut menjadi wujud dukungan institusional terhadap penguatan kualitas hakim tipikor.
Melalui pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII ini, BSDK Mahkamah Agung RI terus menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan kompetensi aparatur peradilan yang berbasis kebutuhan strategis lembaga, adaptif terhadap dinamika hukum, dan berorientasi pada peningkatan kualitas putusan serta penguatan kepercayaan publik.
Diharapkan, para lulusan pelatihan mampu mengimplementasikan seluruh pengetahuan, keterampilan, dan nilai integritas yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing, serta menjadi teladan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan bermartabat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


