Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mahkamah Agung Tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026, Apa Tugas dan Wewenangnya?
Artikel Features

Mahkamah Agung Tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Fajar WidodoFajar Widodo22 December 2025 • 09:03 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Anggaran resmi menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 71/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2026.

Penerbitan SK ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada seluruh satuan kerja peradilan berjalan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal tahun anggaran. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi landasan formal pelaksanaan kewenangan pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja.

Secara yuridis, penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berlandaskan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga.

Dalam konteks Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran APBN di seluruh satuan kerja peradilan.

SK tersebut juga menegaskan bahwa penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bersifat ex-officio, yaitu melekat pada jabatan para sekretaris di setiap tingkatan organisasi. Dengan demikian, Sekretaris Direktorat Jenderal bertindak sebagai KPA pada satuan kerja Eselon I, sementara Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja masing-masing. Pejabat yang tercantum dalam lampiran keputusan dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.

Dalam SK tersebut dijabarkan secara rinci tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. KPA bertanggung jawab menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta menunjuk panitia atau pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Baca Juga  KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Selain itu, KPA menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, serta menguji tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran atas beban APBN.

KPA juga memiliki peran strategis dalam memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, mengawasi penatausahaan dokumen serta transaksi keuangan, hingga menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan, SK ini memberikan ruang bagi KPA untuk melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pelimpahan tersebut meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, penerbitan surat penunjukan penyedia, penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian, pelaksanaan kegiatan swakelola, pengendalian perikatan, hingga penyusunan dan penyampaian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PPSPM dan rencana penarikan dana kepada KPPN.

SK ini juga mengatur mekanisme pengalihan tugas apabila KPA berhalangan sementara lebih dari 45 hari kalender. Dalam kondisi tersebut, tugas dan tanggung jawab KPA dialihkan kepada pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, Ketua Pengadilan, atau Kepala Badan, dengan kewenangan yang sama dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan efektif per 1 Januari 2026, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Fajar Widodo
Fajar Widodo
Sekretaris Pengadilan Agama Bantul

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anggaran artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.