Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Anggaran resmi menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 71/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2026.
Penerbitan SK ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada seluruh satuan kerja peradilan berjalan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal tahun anggaran. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi landasan formal pelaksanaan kewenangan pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja.
Secara yuridis, penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berlandaskan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga.
Dalam konteks Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran APBN di seluruh satuan kerja peradilan.
SK tersebut juga menegaskan bahwa penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bersifat ex-officio, yaitu melekat pada jabatan para sekretaris di setiap tingkatan organisasi. Dengan demikian, Sekretaris Direktorat Jenderal bertindak sebagai KPA pada satuan kerja Eselon I, sementara Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja masing-masing. Pejabat yang tercantum dalam lampiran keputusan dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dalam SK tersebut dijabarkan secara rinci tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. KPA bertanggung jawab menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta menunjuk panitia atau pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Selain itu, KPA menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, serta menguji tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran atas beban APBN.
KPA juga memiliki peran strategis dalam memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, mengawasi penatausahaan dokumen serta transaksi keuangan, hingga menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan, SK ini memberikan ruang bagi KPA untuk melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pelimpahan tersebut meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, penerbitan surat penunjukan penyedia, penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian, pelaksanaan kegiatan swakelola, pengendalian perikatan, hingga penyusunan dan penyampaian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PPSPM dan rencana penarikan dana kepada KPPN.
SK ini juga mengatur mekanisme pengalihan tugas apabila KPA berhalangan sementara lebih dari 45 hari kalender. Dalam kondisi tersebut, tugas dan tanggung jawab KPA dialihkan kepada pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, Ketua Pengadilan, atau Kepala Badan, dengan kewenangan yang sama dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan efektif per 1 Januari 2026, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


