
Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menorehkan langkah strategis yang penuh makna. Melalui komunikasi yang komprehensif dan kolaborasi yang solid bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), BSDK resmi membuka Peminatan Pelatihan Singkat bertajuk “Penerapan Pasal-Pasal Terkait Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023 Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia.”
Pada pertemuan pembahasan awal dengan LeIP, Kepala BSDK Dr. Syamsul Arief, menyampaikan kolaborasi ini bukan sekadar kegiatan bersama, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menjawab tantangan penegakan hukum di era baru KUHP 2023. “Kita ingin memastikan bahwa setiap pasal tentang ekspresi tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual—selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan tegaknya martabat peradilan,” ujarnya dalam suasana penuh semangat.
Latar Belakang: KUHP Baru, Tantangan Baru
Kebebasan berpendapat dan berekspresi memang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ruang ketidakpastian—mulai dari penafsiran penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga rumusan makar yang kerap menimbulkan perdebatan.
Dengan berlakunya KUHP 2023 pada Januari 2026, ruang tafsir ini semakin memerlukan kehati-hatian dan kompetensi mendalam. Meski membawa sejumlah kemajuan, KUHP baru ini tetap memuat potensi dilematis yang harus dipahami secara jernih. Di sinilah pelatihan ini menemukan relevansinya.
Peminatan bagi Hakim Muda Terpilih
Pelatihan ini ditujukan bagi 20 Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan masa kerja 0–15 tahun, yang telah dinyatakan lolos melalui proses seleksi terbuka BSDK–LeIP. Mereka bukan hanya peserta pelatihan, tetapi talent pool masa depan yang dipersiapkan untuk menjadi garda depan penegakan hukum yang humanis dan berperspektif HAM.
Untuk menguji ketajaman analisis, setiap peserta wajib menyusun esai bertema pandangan mereka atas pasal-pasal pidana terkait ekspresi dalam KUHP saat ini dan KUHP 2023, sesuai format yang telah ditetapkan. Tulisan dan CV dikirimkan melalui tautan resmi BSDK–LeIP hingga 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Pelatihan akan diselenggarakan pada:
📅19–21 Januari 2026
📍 Hotel Mercure Sabang, Jakarta
Menutup dengan Semangat Kolaborasi
Melalui peminatan ini, BSDK dan LeIP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelatihan yang relevan, berkualitas, dan menyentuh inti kebutuhan profesi hakim. Untuk proses peminatan melalui link : http://s.id/pelatihanbsdkleip

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


