Sesaat setelah terbitnya Perpres 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung pada 12 Februari 2024 yang kemudian disusul dengan revisi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5141/SEK/SK.OT1.1/V/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua beleids tersebut pada pokoknya mengatur perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Bastrajak Diklat Kumdil). Perubahan nomenklatur ini tidak hanya berubah nomenklatur penamaannya saja melainkan juga bertalian erat dengan perubahan pola kerja dan tata kerja yang ada di Bastrajak Diklat Kumdil.
Menyadari hal ini Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Bapak Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. langsung menerbitkan Nota Dinas Nomor: 13 / BSDK/OT1.2/IX/2025 bertangal 16 September 2025 Perihal Permohonan Penyusunan Pedoman / Standarisasi yang ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Badan Strajak Diklat Kumdil. Kickoff Penyusunan Pedoman Kerja di Lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan di dasarkan atas Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 179/BSDK/SK.HK1.2.5/IX/2025 Tentang Penunjukan Tim Penyusun Pedoman Dan Standarisasi Pola Kerja Serta Tata Kerja Pada Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan yang dimulai sejak Senin, (09/10) bertempat di ruang rapat utama Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan lt 10 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Rapat diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon II hingga IV, dan Hakim Yustisial Djoni Witanto, S.H., M.H., Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H, Dr. Umar Dani, S.H., M.H., Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D serta beberapa Pejabat Fungsional dan Pegawai Pustrajak Muhamad Zaky Albana, S.Sos., S.H., M.H., Weldinar Sirait, S.T. Dicky Hageng Al Barqy, S.T. dan Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. Rapat penyusunan pedoman tersebut dilakukan secara dua tahap yakni Tahap Awal Penyusunan pada Senin – kamis, 29 September – 02 Oktober 2025 dan Tahap Finalisasi Penyusunan Rabu – Jumat, 08 – 10 Oktober 2025. Pedoman ini paling lambat harus telat dikumpulkan pada 20 Oktober 2025 kepada Bagian Ortala Bastrajak Diklat Kumdil. Sesaat setelah dihimpun nantinya oleh Tim Besar BSDK akan dikompilasikan menjadi satu Pedoman besar yang terdiri atas Sekretariat Badan, Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan, Pusat Diklat Teknis Peradilan, dan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.
Dalam pembukaan kegiatan penyusunan pedoman ini, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan memberikan arahan agar pedoman ini disusun secara komprehensif selain itu perlu juga diatur hingga detil kegiatan yang nantinya akan memandu tiap-tiap entitas/pegawai Pustrajak dalam melaksanakan tugas kerjanya. Selain itu juga perlu dikaji dalam pedoman bagaimana kaitannya dengan kebijakan Publikasi. Perlu diperhatikan bagaimana nantinya hasil-hasil kebijakan yang masih sifatnya belum bisa dipublikasi dan sudah bisa dipublikasi untuk dibaca oleh khalayak ramai.
Untuk Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, pedoman yang disusun ini akan mengatur aspek yang meliputi Pendahuluan, perencanaan Kegiatan, Penyusunan Rekomendasi Kebijakan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Evalusasi Kegiatan, Publikasi, Kerjasama, dan Penutup. Pedoman ini akan merinci sistematika dan format detil dari Naskah Akademik, Naskah Urgensi, Naskah Kebijakan, Policy Brief, Makalah Kebijakan, Artikel Kebijakan. Masing-masih jenis naskah rekomendasi kebijakan tersebut akan diatur mengenai komponen dan sistematika naskahnya, teknis penulisan, font apa yang digunakan, ukurannya, hingga sampai kepada Teknik bagaimana pengutipan, penulisan footnote, penulisan daftar pustaka.
Selain perincian mengenai pedoman teknis penulisan naskah rekomendasi kebijakan, juga diatur mengenai tata kerja kegiatan lainnya yang ada di Pustrajak diantaranya Pengelolaan Jurnal Hukum dan Peradilan, kegiatan advokasi dan publikasi kebijakan, serta kerjasama yang ada di Pustrajak Kumdil.
Pedoman kerja yang diatur dalam pedoman ini mengacu kepada struktur baru Pustrajak dan fungsi barunya yang berupa melaksanakan penyusunan ekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan hukum dan peradilan, advokasi dan evalusai strategi kebijakan hukum dan peradilan, advokasi kebijakan, kerja sama antar Lembaga, penyediaan bahan hukum untuk mendukung terhadap fungsi mengadili, serta manajemen pengetahuan. Dari segi setruktur organisasi terdiri atas Bidang Strategi Kebijakan Hukum, Bidang Strategi Kebijakan Peradilan, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional.
Keberadaan policy brief telah menjadi trend sarana komunikasi kebijakan di Mahkamah Agungs sebagai sarana komunikasi kebijakan kepada Pimpinan Mahkamah Agung maupun Stakeholder Kunci lainnya. Policy brief relatif disukai karena sebagai pilihan opsi komunikasi kebijakan karena ringkas dan mudah dipahami untuk memandu pengambilan keputusan kebijakan (Pimpinan Mahkamah Agung). Policy brief dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan para pengambil keputusan yang memiliki waktu terbatas yang bisa selesai dibaca kurang dari waktu 3 menit. Selain itu, Policy brief disajikan secara singkat, padat, dan seringkali menggunakan tata letak visual yang menarik (termasuk grafik, tabel, atau gambar) sehingga mudah dibaca dan tidak memerlukan upaya berpikir yang berat. Policy brief juga meringkas hasil kajian yang kompleks dan teknis ke dalam bahasa yang lebih umum dan mudah dicerna.
Kontributor: Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. Pegawai Negeri Sipil pada Pustrajak Kumdil .
