Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Respon Terbitnya Perpres Perubahan Nomenklatur Balitbang Diklat Kumdil Menjadi Bastrajak Diklat Kumdil, Pustrajak Susun Pedoman Kerja Demi Capai Idealisme Dan Profesionalisme Kerja
Berita

Respon Terbitnya Perpres Perubahan Nomenklatur Balitbang Diklat Kumdil Menjadi Bastrajak Diklat Kumdil, Pustrajak Susun Pedoman Kerja Demi Capai Idealisme Dan Profesionalisme Kerja

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo Nugroho9 October 2025 • 13:06 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sesaat setelah terbitnya Perpres 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung pada 12 Februari 2024 yang kemudian disusul dengan revisi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5141/SEK/SK.OT1.1/V/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua beleids tersebut pada pokoknya mengatur perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Bastrajak Diklat Kumdil). Perubahan nomenklatur ini tidak hanya berubah nomenklatur penamaannya saja melainkan juga bertalian erat dengan perubahan pola kerja dan tata kerja yang ada di Bastrajak Diklat Kumdil.

Menyadari hal ini Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Bapak Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. langsung menerbitkan Nota Dinas Nomor: 13 / BSDK/OT1.2/IX/2025 bertangal 16 September 2025 Perihal Permohonan Penyusunan Pedoman / Standarisasi yang ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Badan Strajak Diklat Kumdil. Kickoff Penyusunan Pedoman Kerja di Lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan di dasarkan atas  Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 179/BSDK/SK.HK1.2.5/IX/2025 Tentang Penunjukan Tim Penyusun Pedoman Dan Standarisasi Pola Kerja Serta Tata Kerja Pada Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan yang dimulai sejak Senin, (09/10) bertempat di ruang rapat utama Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan lt 10 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Rapat diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon II hingga IV, dan Hakim Yustisial Djoni Witanto, S.H., M.H., Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H, Dr. Umar Dani, S.H., M.H., Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D serta beberapa Pejabat Fungsional dan Pegawai Pustrajak Muhamad Zaky Albana, S.Sos., S.H., M.H., Weldinar Sirait, S.T. Dicky Hageng Al Barqy, S.T. dan Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. Rapat penyusunan pedoman tersebut dilakukan secara dua tahap yakni Tahap Awal Penyusunan pada Senin – kamis, 29 September – 02 Oktober 2025 dan Tahap Finalisasi Penyusunan Rabu – Jumat, 08 – 10 Oktober 2025. Pedoman ini paling lambat harus telat dikumpulkan pada 20 Oktober 2025 kepada Bagian Ortala Bastrajak Diklat Kumdil. Sesaat setelah dihimpun nantinya oleh Tim Besar BSDK akan dikompilasikan menjadi satu Pedoman besar yang terdiri atas Sekretariat Badan, Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan, Pusat Diklat Teknis Peradilan, dan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.

Dalam pembukaan kegiatan penyusunan pedoman ini, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan memberikan arahan agar pedoman ini disusun secara komprehensif selain itu perlu juga diatur hingga detil kegiatan yang nantinya akan memandu tiap-tiap entitas/pegawai Pustrajak dalam melaksanakan tugas kerjanya. Selain itu juga perlu dikaji dalam pedoman bagaimana kaitannya dengan kebijakan Publikasi. Perlu diperhatikan bagaimana nantinya hasil-hasil kebijakan yang masih sifatnya belum bisa dipublikasi dan sudah bisa dipublikasi untuk dibaca oleh khalayak ramai.

Untuk Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, pedoman yang disusun ini akan mengatur aspek yang meliputi Pendahuluan, perencanaan Kegiatan, Penyusunan Rekomendasi Kebijakan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Evalusasi Kegiatan, Publikasi,  Kerjasama, dan Penutup. Pedoman ini akan merinci sistematika dan format detil dari Naskah Akademik, Naskah Urgensi, Naskah Kebijakan, Policy Brief, Makalah Kebijakan, Artikel Kebijakan. Masing-masih jenis naskah rekomendasi kebijakan tersebut akan diatur mengenai komponen dan sistematika naskahnya, teknis penulisan, font apa yang digunakan, ukurannya, hingga sampai kepada Teknik bagaimana pengutipan, penulisan footnote, penulisan daftar pustaka.

Selain perincian mengenai pedoman teknis penulisan naskah rekomendasi kebijakan, juga diatur mengenai tata kerja kegiatan lainnya yang ada di Pustrajak diantaranya Pengelolaan Jurnal Hukum dan Peradilan, kegiatan advokasi dan publikasi kebijakan, serta kerjasama yang ada di Pustrajak Kumdil.

 Pedoman kerja yang diatur dalam pedoman ini mengacu kepada struktur baru Pustrajak dan fungsi barunya yang berupa melaksanakan penyusunan ekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan hukum dan peradilan, advokasi dan evalusai strategi kebijakan hukum dan peradilan, advokasi kebijakan, kerja sama antar Lembaga, penyediaan bahan hukum untuk mendukung terhadap fungsi mengadili, serta manajemen pengetahuan. Dari segi setruktur organisasi terdiri atas Bidang Strategi Kebijakan Hukum, Bidang Strategi Kebijakan Peradilan, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional.

          Keberadaan policy brief telah menjadi trend sarana komunikasi kebijakan di Mahkamah Agungs sebagai sarana komunikasi kebijakan kepada Pimpinan Mahkamah Agung maupun Stakeholder Kunci lainnya. Policy brief relatif disukai karena sebagai pilihan opsi komunikasi kebijakan karena ringkas dan mudah dipahami untuk memandu pengambilan keputusan kebijakan (Pimpinan Mahkamah Agung). Policy brief dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan para pengambil keputusan yang memiliki waktu terbatas yang bisa selesai dibaca kurang dari waktu 3 menit. Selain itu, Policy brief disajikan secara singkat, padat, dan seringkali menggunakan tata letak visual yang menarik (termasuk grafik, tabel, atau gambar) sehingga mudah dibaca dan tidak memerlukan upaya berpikir yang berat. Policy brief juga meringkas hasil kajian yang kompleks dan teknis ke dalam bahasa yang lebih umum dan mudah dicerna.

Indarka PP
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.