A. Latar Belakang Standarisasi klasifikasi perkara merupakan instrumen yang sangat penting dalam mewujudkan konsistensi administrasi perkara. Konsistensi administrasi perkara ini berkaitan erat dengan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Namun sayangnya, dalam sistem peradilan kita belum ada beleid mengenai standarisasi klasifikasi perkara yang utuh dan menyeluruh. Dalam lingkungan Peradilan Umum, klasifikasi perkara mulai menjadi perhatian. Dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum, terdapat beberapa penetapan klasifikasi perkara. Namun dalam SK KMA tersebut belum diatur standarisasi klasifikasi perkara yang utuh dan hanya menyebutkan…
Read More