Pendahuluan Pada umumnya, pejabat negara diambil sumpah jabatan dan/atau dilantiknya dilakukan oleh pimpinan tertinggi dari lembaga negara dimana pejabat negara tersebut berada. Dapat dicontohkan pengaturan kewenangan pelantikan pejabat negara di lingkup kekuasaan eksekutif seperti Bupati/Walikota. Sebagaimana ditentukan oleh Pasal 58 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bahwa Bupati/Walikota merupakan Pejabat Negara. Berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan peraturan turunannya terkait tata cara pelantikan…
Read More