Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Anggaran resmi menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 71/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2026. Penerbitan SK ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada seluruh satuan kerja peradilan berjalan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal tahun anggaran. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi landasan formal pelaksanaan kewenangan pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja. Secara yuridis, penunjukan…
Read More