Author: Hartanto Ariesyandi

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menghadirkan apa yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi hukum lingkungan di Indonesia: Pengadilan Perikanan. Di sana, Mahkamah Agung tidak hanya dituntut menyediakan Hakim yang mahir teknis dan teori, tetapi juga memahami denyut nadi filsafat hukum lingkungan—mulai dari prinsip bahaya (harm principle) hingga penafsiran hukum dengan pendekatan ekosentrisme (eco-centrism). Namun, teori memang selalu lebih ramah dibanding kenyataan. Di ruang-ruang kantor, muncul bisik-bisik klasik: “Kalau ikut sertifikasi Hakim Perikanan, nanti ditempatkan di daerah pesisir, jauh dari kota. Bisa-bisa dari Hakim berubah jadi ‘Hakim Ikan’.” Satire ini muncul tampaknya karena ketakutan…

Read More