Kekuasaan Kehakiman terletak pada Bab IX UUD 1945 dan beberapa pasal di dalamnya yaitu Pasal 24, 24A dan 24C serta Pasal 25. Pertanyaannya adalah, kenapa Kekuasaan Kehakiman masuk dalam UUD 1945? Sebagaimana yang kita ketahui, sistem yang berjalan di Indonesia sangat mirip dengan teori Montesquieu, yang terdiri dari 3 kekuasaan. Yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Walau tidak ada satu pun dalam teks (pembukaan dan batang tubuh) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sistem negara kita mengikuti teori Montesquieu ini, tapi manifestasi teori Montesquieu ini amat tersirat dalam UUD 1945. Manifestasi trias politika tersebut berada pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945…
Read More