Author: Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.

Pendahuluan Setiap orang memiliki hak asasi yang diakui secara universal, termasuk di dalamnya adalah hak untuk melakukan kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup serta mencapai kesejahteraan hidupnya. Menurut John Locke,[1] seorang tokoh hak asasi manusia, meskipun negara memiliki “kekuasaan” yang lahir dengan didasari teori kontrak sosial, akan tetapi kekuasaan negara adalah terbatas. Artinya, negara tidak boleh mengganggu bahkan negara harus melindungi hak asasi manusia yang secara individu memiliki hak alamiah (natural right), yaitu hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan kekayaan (property). Hak asasi manusia (HAM) pertama yang populer adalah hak individu dan politik (individual and political right). Oleh karenanya, dikenal…

Read More

I. Pendahuluan Perkembangan dunia yang pesat ditandai adanya tantangan di era disrupsi memberi dampak signifikan pada semua sektor kehidupan termasuk di dalamnya adalah sektor hukum. Kondisi VUCA[1] yang bergeser menjadi BANI[2] adalah wujud tantangan akibat adanya revolusi industri. Sektor hukum, khususnya lembaga peradilan adalah salah satu bagian yang harus mampu mengantisipasi kondisi tersebut. Antisipasi dilakukan oleh lembaga peradilan dengan membangun kekuatan tidak saja mengedepankan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan lembaga peradilan guna mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu peradilan yang agung serta mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.[3] Semua aspek dalam lembaga peradilan harus menjadi perhatian…

Read More