Author: Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

1. Pendahuluan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah membawa perubahan besar dalam sistem pembuktian dan penegakan hukum pidana. Kejahatan modern seperti kejahatan siber, korupsi lintas negara, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan memerlukan pemahaman ilmiah yang melampaui teks undang-undang. Oleh karena itu, dalam paradigma hukum kontemporer, hakim tidak lagi cukup hanya berperan sebagai “interpreter of law”, yakni penafsir aturan hukum positif, tetapi juga harus menjadi “interpreter of science”, yakni penafsir terhadap fakta-fakta ilmiah yang muncul dalam proses pembuktian. Sebab, hukum tidak hidup dalam ruang hampa; ia selalu berinteraksi dengan temuan dan metode ilmiah yang berkembang di masyarakat[1]. 2. Hakim…

Read More