Author: Marsudin Nainggolan

Avatar photo

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Pendahuluan Ilmu hukum sebagai disiplin pengetahuan tidak bersifat tunggal, ia tersusun dari berbagai cabang yang saling melengkapi. Tiga cabang utama yang paling fundamental adalah Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatika Hukum (rechtsdogmatiek). Ketiganya membentuk suatu bangunan epistemologis yang koheren dan komplementer, masing-masing memiliki fungsi, metode, dan wilayah kajian yang berbeda namun saling terkait secara esensial. Sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, ilmu hukum pada hakikatnya merupakan “kesatuan antara nilai (Sollen), kenyataan (Sein), dan norma (Normen)” (Gustav Radbruch 1973 : 11). Ketiga cabang utama tadi hadir untuk menjawab tiga ranah tersebut secara sistematis. Filsafat Hukum: Fondasi Nilai dan Pertanyaan Metanormatif Filsafat hukum merupakan…

Read More

Filsafat Hukum Bukan Sekadar Teori di Langit Selama ini, filsafat hukum sering dianggap sesuatu yang jauh dari ruang sidang. Ia seperti teori di awang-awang—indah, tapi tidak menyentuh tanah. Padahal, setiap kali seorang hakim mengetuk palu, di situ ada nilai-nilai filsafat yang hidup: keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan. Hakim bukan sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi). Ia adalah penafsir nurani hukum, penjaga nilai moral di tengah teks-teks pasal yang kaku. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan, “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” (Satjipto Rahardjo,2009:17). Kalimat itu menegaskan bahwa hukum seharusnya melayani keadilan, bukan mengekang rasa kemanusiaan. Tiga Nilai Dasar Hukum…

Read More

1. Pendahuluan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah membawa perubahan besar dalam sistem pembuktian dan penegakan hukum pidana. Kejahatan modern seperti kejahatan siber, korupsi lintas negara, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan memerlukan pemahaman ilmiah yang melampaui teks undang-undang. Oleh karena itu, dalam paradigma hukum kontemporer, hakim tidak lagi cukup hanya berperan sebagai “interpreter of law”, yakni penafsir aturan hukum positif, tetapi juga harus menjadi “interpreter of science”, yakni penafsir terhadap fakta-fakta ilmiah yang muncul dalam proses pembuktian. Sebab, hukum tidak hidup dalam ruang hampa; ia selalu berinteraksi dengan temuan dan metode ilmiah yang berkembang di masyarakat[1]. 2. Hakim…

Read More