Keadilan yang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas Ketika Mahkamah Agung meluncurkan mekanisme gugatan sederhana melalui PERMA No. 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PERMA No. 4 Tahun 2019, banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum acara perdata. Gugatan sederhana memberi ruang baru bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk memperoleh keadilan tanpa harus terjebak dalam prosedur yang panjang dan biaya yang besar. Namun, di balik keberhasilan itu, tersimpan satu paradoks: banyak putusan yang sudah inkracht tidak pernah benar-benar dijalankan. Gugatan sederhana yang mestinya cepat dan sederhana justru kehilangan makna ketika sampai di tahap eksekusi. Tanpa…
Read More