Dewasa ini istilah landmark decision menjadi isu populer menghiasi dialektika hukum tanah air. Landmark decision didekasikan sebagai putusan penting dan berpengaruh dalam rangka menjawab isu hukum terkini. Mahkamah Agung turut aktif meghimpun putusan yang terklasifikasi sebagai landmark decision, upaya tersebut dalam rangka mengenalkan dan menyebarluaskan putusan-putusan yang dianggap berpengaruh terhadap sistem hukum nasional.
Merujuk pada literatur kepustakaan di Indonesia, kata landmark decision tidak termasuk sebagai salah satu sumber hukum. Pertanyaan menarik untuk di bahas adalah; pertama, apakah landmark decision merupakan wujud lain dari yurisprudensi, bila demikian dia dapat dianggap sumber hukum yang kekuatannya sama dengan yurisprudensi; kedua, apakah landmark decision merupakan embrio dari yurisprudensi, bila demikian, sebelum berubah wujud menjadi yurisprudensi dia belum dapat digolongkan ke dalam sumber hukum; ketiga, apakah landmark decision dan yurisprudensi dua entitas yang berbeda, bila demikian dimana kedudukan landmark decision dalam sumber hukum? Belum ada peraturan ataupun doktrin yang menegaskan secara tuntas dan lugas tentang itu, dalam beberapa tulisan dan opini menempatkan landmark decision dan yurisprudensi dalam kedudukan yang berbeda, namun demikian bersumber dari hal yang sama yaitu adanya unsur penemuan hukum atau pembentukan hukum.
Shidarta (2018) berpendapat landmark decision harus putusan yang masuk kategori yurisprudensi. Putusan landmark itu selain mengandung subsansi yang berbeda dengan ketentuan hukum positif, juga putusan itu telah dibenarkan oleh pengadilan tingkat berikutnya (dalalm hal ini umumnya adalah Mahkamah Agung) dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemampuan putusan itu untuk mengubah hukum positif secara signifikan tentu tidak bakal terjadi hanya dari satu putusan itu saja, sebab jika demikian halnya maka putusan itu hanya berlaku kasuistis pada putusan itu saja. Menariknya, Shidarta membedakan antara yurisprudensi dan landmark decision, pada intinya ia secara tersirat menyatakan bahwa yurisprudensi berciri yudisial murni ditandai dengan diikuti oleh hakim-hakim setelahnya, sementara landmark decision tidak sebatas hakim, namun dapat juga diikuti oleh institusi lain selain pengadilan. Kemudian, Shidarta menyamakan landmark decision dengan yurisprudensi tetap, dimana syaratnya harus diikuti oleh putusan-putusan yang relatif banyak dalam waktu yang relatif lama.
Pendapat tersebut tentu hasil studi komparasi dan analisis terhadap penerapan di negara common law dan civil law. Praktik di Indonesia tidak selalu paralel dengan negara-negara lain, di Indonesian, saat ini landmark decision tidakmensyaratkan adanya ketentuan pernah diiukuti oleh putusan-putusan sebelumnya, landmark decision justru muncul dari pengamatan objektif, sasah satu indikatornya adalah putusan tersebut dianggap penting dan mengadung nilai kebaruan. Meskipun ukuran penting secara teoretis belum ada standarnya, setidaknya putusan tersebut mengandung kebaruan yang mempengaruhi sistem penegakan hukum.
Putusan pengadilan pada dasarnya bersumber dari penalaran hakim atas suatu sengketa, dengan cara meletakkan hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Arach Amoko (2016) dalam presentasinya dengan topik “The Art Of Decision Making In Trial Courts” menyatakan putusan berarti kesimpulan yang dicapai setelah evaluasi fakta dan hukum. Putusan pengadilan selain berfungsi sebagai penyelesaian perkara, sekaligus merupakan penetapan kaidah hukum untuk waktu yang akan datang. Sebagai penyelesaian perkara, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak. Hanya putusan yang mengandung kaidah hukum/prinsip hukum dapat mengikat pengadilan terhadap perkara yang sama dimasa yang akan datang. Bagian dari putusan yang dianggap mengikat pengadilan berikutnya adalah apa yang dikenal dengan ratio decidendi.
Di negara-negara yang terafiliasi sistem civil law termasuk Indonesia, meskipun tidak dinyatakan dengan tegas, namun kecenderungan hakim menganut mazhab formalis dalam membuat putusan, dimana peraturan perundang-undangan sebagai pengarah utama untuk menentukan keadilan. Vitalius Tumonis (2012) mengistilahkan peraturan sebagai “Alfa dan Omega–Awal dan Akhir” dari proses penentuan putusan pengadilan. Keadilan sudah ada pada peraturan itu sendiri, hakim tinggal mencocokkan fakta dengan peraturan yang ada.
Dalam praktik, tidak semua peraturan dapat menampung setiap kegiatan secara rinci, di sinilah fungsi interpretasi hakim dan cikal bakal penemuan hukum. Cardozo tidak begitu sepakat dengan istilah penemuan hukum, dalam tulisannya, “The Nature of the Judicial Process”, ia menyatakan bahwa proses peradilan pada tingkat tertingginya bukanlah penemuan, melainkan penciptaan. Hakim dalam putusannya menciptakan hukum baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, putusan demikian semestinya diikuti hakim berikutnya terhadap sengketa yang mempunyai kemiripan, tujuannya agar tercipta kesatuan hukum. Apabila telah diikuti hakim berikutnya secara berulang dan telah diuji eksaminasi oleh Mahkamah Agung, inilah yang kemudian di Indonesia disebut yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan sumber hukum, yang dapat menjadi rujukan hakim dalam putusannya.
Sementara, landmark decision lahir dari pengamatan objektif yang menganggap ada perubahan paradigma mengenai suatu masalah yang menarik perhatian publik tanpa harus diikuti hakim sebelumnya, tujuan utamanya adalah memberi informasi bahwa telah ada putusan pengadilan yang patut dijadikan rujukan. Landmark decision lebih mengutamakan aspek kebutuhan hukum kontemporer dan mengkhususkan diri kepada hal-hal penting yaitu perihal adanya pandangan hukum yang merubah dan/atau berpengaruh terhadap tatanan sistem hukum yang ada. Putusan-putusan yang tergolong ke dalam landmark decision sesungguhnya bukan dalam posisi menambah sumber hukum baru, tetapi lebih kepada instrumen untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi hakim maupun masyarakat tentang adanya paradigma atau pemahaman baru atas suatu persoalan hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan atau setidak-tidaknya penguat argumen dalam praktik di pengadilan.
Landmark decision tidak dapat dibaca sebagai kebijakan, atau dibaca sebagai intervensi institusi yang dapat menghambat kreatifitas hakim dalam menetukan hukum. Landmark decision pada dasarnya mengandung prinsip hukum yang bersumber dari penelaahan objektif atas suatu persoalan yang tidak tuntas diatur dalam norma, penelaahan tersebut dianggap sudah final di level yudisial karena sudah melalui tinjauan sampai tingkat kasasi. Kaidah hukum atau intisari putusan inilah kemudian menjadi standar pengarah agar hakim dalam sengketa yang sama ke depan tidak mencari kebenaran dan keadilan menurut versinya masing-masing yang justru dapat menciptakan disparitas putusan.
Meskipun landmark decision tidak disebut sebagai sumber hukum, namun ia dapat dirujuk dalam putusan dengan cara mengambil kaidah hukum atau setidak tidaknya prinsip yang terkandung di dalamnya dijadikan dasar dalam memutus. Cara ini adalah wujud kesadaran dan pengetahuan hakim atas perkembangan dan dinamika hukum yang sedang berkembang. Mengingat pentingnya kedudukan landmark decision dalam sistem hukum di Indonesia, Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) secara berkala mengadakan penelitian, menghimpun, serta menganalisis putusan-putusan yang mengandung unsur kebaruan dan penting untuk kemudian dijadikan sebagai landmark decision. Kumpulan-kumpulan putusan ini kemudian disebarluaskan agar dapat diketahui semua lapisan masyarakat. Sekarang, landmark decision telah dimuat dalam Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


