Dalam wacana peradilan modern, efisiensi sering hadir sebagai kata yang nyaris tak terbantahkan. Perkara dituntut selesai cepat, putusan dinilai dari dampaknya, dan keadilan perlahan dibicarakan dalam bahasa hasil dan konsekuensi. Cara pandang ini terasa wajar karena pengadilan bekerja di bawah tekanan waktu, beban perkara, dan ekspektasi publik yang tinggi. Namun justru di titik itulah pertanyaan mendasar muncul, apakah hakim dibutuhkan untuk menghitung untung dan rugi, atau untuk menjaga sesuatu yang tidak pernah bisa direduksi menjadi ukuran efisiensi.
Gagasan tentang manusia sebagai homo economicus lama mendominasi teori ekonomi klasik, sebelum kemudian digugat oleh para pakar ekonomi perilaku yang menunjukkan bahwa manusia nyata penuh bias, emosi, dan keterbatasan, sebagaimana dijelaskan oleh Richard Thaler dalam Misbehaving (Thaler, 2015). Ironisnya, ketika ekonomi sendiri mulai meninggalkan mitos rasionalitas sempurna, logika tersebut justru merembes ke ruang sidang melalui bahasa efisiensi dan manajemen perkara. Padahal hukum tidak pernah dirancang sebagai mesin penghasil keputusan paling menguntungkan, melainkan sebagai ruang pertanggungjawaban normatif atas hak, kesalahan, dan martabat manusia. Hakim hadir bukan untuk memilih hasil yang paling efisien, tetapi untuk memberikan alasan yang paling dapat dibenarkan, karena ketika cara berpikir untung dan rugi mulai mendominasi proses mengadili, keadilan memang tidak langsung runtuh, tetapi perlahan kehilangan penjaganya.
Godaan Efisiensi dalam Cara Hakim Berpikir
Godaan efisiensi bagi hakim tidak lahir dari niat buruk atau ketidakpedulian terhadap keadilan, melainkan dari pengalaman sehari hari menghadapi tumpukan perkara, keterbatasan waktu, dan tuntutan untuk terus bergerak. Dalam situasi seperti itu, menyederhanakan persoalan terasa sebagai kebijaksanaan praktis, putusan yang cepat dianggap menyelamatkan banyak pihak, yang moderat dinilai mencegah keguncangan, dan yang kompromistis dipuji karena realistis. Namun ketika efisiensi tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan berubah menjadi cara pandang, hakim mulai melihat perkara bukan semata sebagai persoalan benar dan salah, tetapi sebagai masalah yang harus dikelola agar tidak menimbulkan biaya lebih besar bagi sistem.
Pada tahap ini, keadilan cenderung dipahami melalui dampaknya, sehingga hak dan kesalahan perlahan berubah menjadi variabel yang bisa ditimbang dan dibandingkan. Melindungi satu hak dapat dianggap terlalu mahal, sementara mengorbankannya dipandang sebagai harga yang wajar demi ketertiban yang lebih luas. Padahal hak tidak diciptakan untuk tunduk pada pertimbangan manfaat mayoritas, melainkan justru untuk membatasi sejauh mana kepentingan kolektif boleh mengorbankan individu (Dworkin, 1986). Ketika pertimbangan efisiensi mengambil alih peran tersebut, keadilan memang tampak lebih rasional, tetapi justru kehilangan sifatnya yang paling esensial sebagai perlindungan bagi mereka yang paling mudah dikalahkan oleh perhitungan untung dan rugi.
Di titik inilah batas itu perlu ditegaskan. Hakim tidak boleh melangkah terlalu jauh mengikuti logika efisiensi bukan karena efisiensi selalu keliru, melainkan karena ia bukan ukuran yang sah untuk menilai keadilan. Tugas hakim bukan memastikan dunia berjalan paling hemat biaya, melainkan memastikan kekuasaan hukum dijalankan dengan alasan yang benar. Karena hukum sebagaimana menurut Lon L. Fuller memperoleh legitimasi bukan dari hasil akhirnya, tetapi dari kesetiaannya pada prinsip moral internal seperti konsistensi, keterbukaan alasan, dan perlakuan yang setara (Fuller, 1964). Ketika putusan dibenarkan terutama karena dampaknya dianggap menguntungkan atau kerugiannya dianggap kecil, alasan hukum kehilangan bobotnya dan bergeser menjadi pertimbangan kebijakan. Pada saat itu, hakim tidak lagi berdiri sebagai penjaga batas normatif, melainkan sebagai pengelola konsekuensi. Pergeseran ini mungkin terasa praktis, tetapi ia mengaburkan peran paling mendasar dari peradilan itu sendiri.
Pada akhirnya, alasan mengapa hakim tidak dibutuhkan sebagai homo economicus justru terletak pada keterbatasan cara pandang itu sendiri. Logika untung dan rugi mungkin membantu mengelola sistem, tetapi ia tidak pernah cukup untuk menjelaskan mengapa satu hak harus dilindungi dan hak lain tidak boleh dilanggar. Hakim dibutuhkan justru karena ada wilayah dalam kehidupan bersama yang tidak bisa diserahkan pada perhitungan manfaat, seberapa pun rasionalnya perhitungan itu tampak. Di ruang sidang, keadilan tidak hadir sebagai hasil penjumlahan kepentingan, melainkan sebagai keputusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada nurani publik dan kepada mereka yang paling terdampak oleh putusan itu. Jika hakim direduksi menjadi pengelola efisiensi, maka yang hilang bukan hanya kedalaman pertimbangan, tetapi juga alasan paling mendasar mengapa pengadilan layak dipercaya. Dari titik inilah peran hakim seharusnya dipahami, bukan sebagai aktor yang menghitung, melainkan sebagai penjaga batas agar keadilan tidak larut dalam logika yang memang tidak pernah diciptakan untuk melindunginya.
Rasionalitas Hakim dan Batas Akal Instrumental
Sering kali kritik terhadap cara berpikir ekonomis disalahpahami sebagai penolakan terhadap rasionalitas. Padahal persoalannya bukan pada rasional atau tidak rasional, melainkan pada jenis rasionalitas yang digunakan. Rasionalitas ekonomi bersifat instrumental, ia menilai tindakan dari seberapa efektif sarana mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam kerangka itu, pertanyaan utama selalu berkisar pada apa hasilnya dan seberapa besar manfaat yang dihasilkan. Rasionalitas hakim bergerak di medan yang berbeda. Hakim tidak menilai apakah sebuah putusan paling menguntungkan, tetapi apakah ia dapat dibenarkan. Ukurannya bukan keberhasilan mencapai tujuan, melainkan kesetiaan pada alasan hukum yang sah. Aharon Barak menyebut bahwa inti dari kerja mengadili terletak pada pemberian alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, bukan pada optimasi hasil semata (Barak, 2006). Di sinilah perbedaan mendasarnya. Rasionalitas hakim adalah rasionalitas normatif, yang bertanya bukan hanya apa akibatnya, tetapi apakah akibat itu boleh dicapai dengan cara tersebut. Ketika perbedaan ini diabaikan, peradilan tampak rasional, tetapi sebenarnya telah berganti bahasa tanpa disadari.
Rasionalitas normatif yang bekerja dalam diri hakim menuntut sesuatu yang lebih dari sekadar kecakapan menghitung akibat. Ia menuntut kemampuan untuk memberi alasan yang dapat diterima bukan hanya oleh pihak yang menang, tetapi juga oleh pihak yang kalah, dan oleh publik yang mengawasi dari kejauhan. Di sinilah akal instrumental menemukan batasnya. Sebagaimana pembedaan tindakan yang berorientasi pada keberhasilan dengan tindakan yang berorientasi pada keabsahan yang menempatkan hukum pada ranah yang terakhir, yakni ranah di mana keputusan harus dapat dibenarkan melalui alasan yang rasional dan komunikatif, bukan semata melalui hasil yang dicapai (Habermas, 1996). Hakim, dalam kerangka ini, tidak sedang berlomba mencapai tujuan paling efisien, melainkan sedang menjaga agar proses pengambilan keputusan tetap setia pada klaim keabsahan tersebut. Ketika rasionalitas instrumental mengambil alih, hukum memang tampak bekerja, tetapi kehilangan kualitas dialogisnya. Putusan menjadi benar karena berhasil, bukan karena dapat dibenarkan, dan pada titik itu rasionalitas hakim berubah arah tanpa pernah benar benar disadari.
Risiko Nyata Ketika Efisiensi Menguasai Putusan
Risiko paling nyata dari dominasi logika efisiensi dalam putusan pengadilan adalah pergeseran halus dalam cara hakim menilai perkara. Standar pembuktian perlahan diturunkan atas nama kepraktisan, pemeriksaan dipersempit demi menghemat waktu, dan pertimbangan normatif disingkat karena dianggap tidak berdampak langsung pada hasil. Semua itu jarang tampak sebagai pelanggaran, bahkan sering dipuji sebagai kecakapan mengelola perkara. Namun di balik kerapian prosedural tersebut, perlindungan hak mulai bergantung pada seberapa besar ia dianggap mengganggu kelancaran sistem. Dalam situasi seperti ini, mereka yang berada di posisi paling lemah justru menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan, bukan karena hakim berniat mengabaikan hak, tetapi karena hak itu dinilai terlalu mahal untuk dipertahankan.
Bahaya berikutnya muncul ketika efisiensi mulai membentuk intuisi hakim tentang apa yang dianggap wajar. Perkara yang rumit dipandang sebagai beban, dissent dianggap memperlambat, dan putusan yang terlalu prinsipil dinilai tidak sensitif terhadap realitas. Di titik ini, keadilan tidak lagi diuji dari kekuatan alasannya, melainkan dari kemampuannya menyesuaikan diri dengan tuntutan sistem. Cass Sunstein pernah mengingatkan bahwa ketika pengambilan keputusan hukum terlalu dikuasai oleh pertimbangan konsekuensi jangka pendek, hukum berisiko kehilangan fungsi korektifnya terhadap kecenderungan mayoritarian dan tekanan institusional (Sunstein, 1996). Pengadilan lalu berubah dari ruang koreksi menjadi ruang konfirmasi. Putusan terasa masuk akal, tetapi justru karena terlalu mengikuti arus.
Yang paling berbahaya dari semua itu adalah ketika pergeseran ini tidak lagi disadari sebagai masalah. Efisiensi lalu dianggap sebagai bagian dari kebijaksanaan yudisial, bukan sebagai batas yang harus diawasi. Pada tahap ini, hakim tetap bekerja keras, tetap jujur, dan tetap berniat baik, tetapi keadilan bergerak di jalur yang semakin sempit. Bukan karena hukum dilanggar, melainkan karena makna hukum direduksi. Di sinilah pentingnya mengingat kembali bahwa pengadilan tidak pernah dirancang untuk menjadi ruang paling nyaman bagi sistem, melainkan ruang paling aman bagi prinsip.
Penutup
Pada akhirnya, menolak cara berpikir homo economicus dalam diri hakim bukanlah sikap anti rasionalitas, melainkan bentuk kesetiaan pada jenis rasionalitas yang berbeda. Rasionalitas hukum tidak bekerja dengan menghitung manfaat terbesar, tetapi dengan menjaga agar alasan yang dipakai untuk memutus tetap dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Efisiensi boleh hadir sebagai konteks, tetapi ia tidak pernah layak menjadi kompas. Ketika keadilan diukur terutama dari seberapa lancar sistem berjalan, pengadilan mungkin tampak berhasil, tetapi perlahan kehilangan alasan moral mengapa ia ada.
Hakim dibutuhkan justru karena ada wilayah dalam kehidupan bersama yang tidak boleh diserahkan pada perhitungan untung dan rugi. Di ruang sidang, tugas hakim bukan memastikan semua orang puas, melainkan memastikan tidak ada hak yang dikorbankan tanpa alasan yang sah. Selama keadilan masih dipahami sebagai sesuatu yang harus dijaga, bukan sekadar dikelola, maka peran hakim akan selalu melampaui logika efisiensi. Di situlah martabat peradilan menemukan maknanya, dan kepercayaan publik menemukan pijakannya.
Referensi
Barak, Aharon. The Judge in a Democracy. Princeton: Princeton University Press, 2006.
Dworkin, Ronald. Law’s Empire. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986.
Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1964.
Sunstein, Cass R. Legal Reasoning and Political Conflict. New York: Oxford University Press, 1996.
Thaler, Richard H. Misbehaving: The Making of Behavioral Economics. New York: W.W. Norton & Company, 2015.
Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge, MA: MIT Press, 1996.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


