Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengikat yang Terlewat: Isbat Nikah di Kuching dan Diplomasi Keadilan untuk WNI Migran
Berita

Mengikat yang Terlewat: Isbat Nikah di Kuching dan Diplomasi Keadilan untuk WNI Migran

Syamsul AriefSyamsul Arief7 December 2025 • 14:13 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kuching, Malaysia — Di halaman Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sabtu pagi itu (6/12/2025), suasana haru membaur dengan rasa lega.

Sebanyak 102 pasangan WNI migran menanti giliran memasuki ruang sidang, bukan untuk mencari putusan sengketa, melainkan untuk meneguhkan kembali pernikahan mereka secara sah menurut hukum negara.

Di hadapan mereka berdiri sosok sentral dari pelayanan hukum keluarga Indonesia: Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Ia memimpin langsung rangkaian Sidang Itsbat Nikah Terpadu, sebuah program lintas kementerian/lembaga yang selama beberapa tahun terakhir menjadi jembatan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

Mengapa Itsbat Nikah Penting?

Itsbat nikah merupakan permohonan penetapan pengadilan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung menurut agama, tetapi belum tercatat oleh negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, ia menjadi dasar keabsahan dokumen keluarga seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Pencatatan perkawinan adalah mandat jelas Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan serta dijamin melalui Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.

Tanpa pencatatan, pasangan dan anak-anak mereka dapat kehilangan perlindungan hukum dasar.

Itulah sebabnya banyak WNI migran, terutama yang bekerja di kawasan Sarawak dan Sabah, menjadikan isbat nikah sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan hak-hak keluarganya tidak terputus hanya karena bekerja di luar negeri.

Dirjen Muchlis: Keadilan yang Menyapa WNI di Perantauan

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag Muchlis menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran KJRI Kuching dan kementerian terkait yang mendukung terlaksananya agenda penting ini.

Namun lebih dari itu, ia menekankan filosofi besar di balik pencatatan perkawinan:

“Keabsahan perkawinan ditentukan oleh ajaran agama, tetapi pencatatan oleh negara adalah perlindungan bagi suami, istri, dan anak-anaknya. Ini hak dasar sebuah keluarga,” ujarnya.

Muchlis menyoroti tingginya jumlah perkara isbat nikah di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama, termasuk bagi WNI di luar negeri.

Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan layanan hukum yang belum terjangkau secara merata.

Melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu di Kuching, Badilag ingin memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di batas wilayah Indonesia.

Mahkamah Agung, katanya, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berada.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Tidak boleh ada WNI yang kehilangan hak sipilnya hanya karena jarak geografis,” tegas Muchlis.

Ia menutup sambutannya dengan doa agar setiap pasangan yang disahkan mendapatkan keberkahan sebagai keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Koordinasi Lintas Negara dan Lintas Lembaga

Kegiatan ini menghadirkan sederet pejabat tinggi yang menjadi simbol kolaborasi negara untuk kepentingan publik:

  • Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi, S.H., M.Hum
  • Duta Besar LBBP RI untuk Malaysia, Dr. Abdullah Zulkifli
  • Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., beserta tim hakim dan panitera
  • Perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri

Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa diplomasi tidak selalu berbentuk perundingan antarnegara.

Kadang, ia hadir sebagai layanan dasar bagi warga negara yang bekerja jauh dari tanah kelahirannya, layanan yang memastikan bahwa anak-anak mereka kelak dapat memiliki akta lahir, pasangan mereka mendapat perlindungan hukum, dan keluarga mereka tercatat secara resmi oleh negara.

Jejak Pengabdian Peradilan Agama di Luar Negeri

Isbat Nikah Terpadu di Kuching bukan sekadar kegiatan administratif. Ia adalah pengingat bahwa negara hadir bukan hanya melalui bendera atau paspor, tetapi melalui jaminan hukum.

Dengan kegiatan ini, Ditjen Badilag Mahkamah Agung kembali menunjukkan perannya sebagai garda depan pelayanan keadilan keluarga Indonesia.

“Semoga sinergi ini berkelanjutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi WNI di luar negeri,” tutup Dirjen Muchlis.

Bagi 102 pasangan yang tersenyum lega hari itu, Kuching bukan lagi sekadar kota tempat mereka bekerja. Ia berubah menjadi saksi sebuah momen penting, ketika negara datang menyapa, mengikat kembali yang terlewat, dan menguatkan langkah mereka sebagai keluarga yang sah menurut agama dan hukum.

kabadan
Syamsul Arief
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

perkawinan sidang isbat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.