Kuching, Malaysia — Di halaman Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sabtu pagi itu (6/12/2025), suasana haru membaur dengan rasa lega.
Sebanyak 102 pasangan WNI migran menanti giliran memasuki ruang sidang, bukan untuk mencari putusan sengketa, melainkan untuk meneguhkan kembali pernikahan mereka secara sah menurut hukum negara.
Di hadapan mereka berdiri sosok sentral dari pelayanan hukum keluarga Indonesia: Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Ia memimpin langsung rangkaian Sidang Itsbat Nikah Terpadu, sebuah program lintas kementerian/lembaga yang selama beberapa tahun terakhir menjadi jembatan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.
Mengapa Itsbat Nikah Penting?
Itsbat nikah merupakan permohonan penetapan pengadilan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung menurut agama, tetapi belum tercatat oleh negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, ia menjadi dasar keabsahan dokumen keluarga seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Pencatatan perkawinan adalah mandat jelas Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan serta dijamin melalui Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.
Tanpa pencatatan, pasangan dan anak-anak mereka dapat kehilangan perlindungan hukum dasar.
Itulah sebabnya banyak WNI migran, terutama yang bekerja di kawasan Sarawak dan Sabah, menjadikan isbat nikah sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan hak-hak keluarganya tidak terputus hanya karena bekerja di luar negeri.
Dirjen Muchlis: Keadilan yang Menyapa WNI di Perantauan
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag Muchlis menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran KJRI Kuching dan kementerian terkait yang mendukung terlaksananya agenda penting ini.
Namun lebih dari itu, ia menekankan filosofi besar di balik pencatatan perkawinan:
“Keabsahan perkawinan ditentukan oleh ajaran agama, tetapi pencatatan oleh negara adalah perlindungan bagi suami, istri, dan anak-anaknya. Ini hak dasar sebuah keluarga,” ujarnya.
Muchlis menyoroti tingginya jumlah perkara isbat nikah di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama, termasuk bagi WNI di luar negeri.
Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan layanan hukum yang belum terjangkau secara merata.
Melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu di Kuching, Badilag ingin memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di batas wilayah Indonesia.
Mahkamah Agung, katanya, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berada.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Tidak boleh ada WNI yang kehilangan hak sipilnya hanya karena jarak geografis,” tegas Muchlis.
Ia menutup sambutannya dengan doa agar setiap pasangan yang disahkan mendapatkan keberkahan sebagai keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Koordinasi Lintas Negara dan Lintas Lembaga
Kegiatan ini menghadirkan sederet pejabat tinggi yang menjadi simbol kolaborasi negara untuk kepentingan publik:
- Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi, S.H., M.Hum
- Duta Besar LBBP RI untuk Malaysia, Dr. Abdullah Zulkifli
- Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., beserta tim hakim dan panitera
- Perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri
Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa diplomasi tidak selalu berbentuk perundingan antarnegara.
Kadang, ia hadir sebagai layanan dasar bagi warga negara yang bekerja jauh dari tanah kelahirannya, layanan yang memastikan bahwa anak-anak mereka kelak dapat memiliki akta lahir, pasangan mereka mendapat perlindungan hukum, dan keluarga mereka tercatat secara resmi oleh negara.
Jejak Pengabdian Peradilan Agama di Luar Negeri
Isbat Nikah Terpadu di Kuching bukan sekadar kegiatan administratif. Ia adalah pengingat bahwa negara hadir bukan hanya melalui bendera atau paspor, tetapi melalui jaminan hukum.
Dengan kegiatan ini, Ditjen Badilag Mahkamah Agung kembali menunjukkan perannya sebagai garda depan pelayanan keadilan keluarga Indonesia.
“Semoga sinergi ini berkelanjutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi WNI di luar negeri,” tutup Dirjen Muchlis.
Bagi 102 pasangan yang tersenyum lega hari itu, Kuching bukan lagi sekadar kota tempat mereka bekerja. Ia berubah menjadi saksi sebuah momen penting, ketika negara datang menyapa, mengikat kembali yang terlewat, dan menguatkan langkah mereka sebagai keluarga yang sah menurut agama dan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


