Penegakan hukum merupakan inti dari penyelenggaraan negara hukum dan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktik peradilan, penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kebijakan publik yang dirumuskan oleh negara dan dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum. Kebijakan peradilan diperlukan untuk menjamin keseragaman prosedur, efisiensi penyelenggaraan peradilan, serta akuntabilitas pelayanan hukum. Namun demikian, penegakan hukum juga dituntut untuk tetap menghadirkan keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Dalam konteks peradilan umum, panitera pengadilan memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan dan keadilan melalui pengelolaan administrasi perkara yang tertib, profesional, dan berintegritas. Artikel ini membahas penegakan hukum dari perspektif kepaniteraan pengadilan umum dengan pendekatan normatif dan kelembagaan, diperkuat pandangan tokoh penegakan hukum dan kebijakan publik dari dalam dan luar negeri, serta rujukan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penegakan Hukum dalam Kerangka Negara Hukum
Penegakan hukum dalam negara hukum tidak hanya dimaknai sebagai penerapan norma secara formal, tetapi sebagai proses mewujudkan nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain substansi hukum, aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Pandangan ini menempatkan aparatur peradilan sebagai unsur kunci dalam keberhasilan penegakan hukum.
Sejalan dengan itu, Lawrence M. Friedman memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup lembaga dan aparatur penegak hukum, termasuk pengadilan dan perangkat administrasinya. Dengan demikian, kualitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem peradilan, termasuk kepaniteraan, menjalankan fungsinya secara profesional dan konsisten.
Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil berupa putusan, tetapi juga pada proses yang dijalankan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan Publik dan Kebijakan Peradilan
Penegakan hukum selalu berkaitan dengan kebijakan publik. Harold D. Lasswell memandang kebijakan publik sebagai proses pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Sementara itu, Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai apa yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.
Dalam bidang peradilan, kebijakan publik tersebut diwujudkan dalam kebijakan peradilan yang mengatur tata cara beracara, administrasi perkara, serta standar pelayanan publik. Di Indonesia, kebijakan peradilan ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa kebijakan strategis Mahkamah Agung yang berkaitan langsung dengan peran kepaniteraan antara lain Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 (diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 untuk Perdata/Agama/TUN) dan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 (diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 untuk Pidana). tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Tujuannya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat dengan menghemat waktu dan biaya yang menegaskan pentingnya tertib administrasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam peradilan. PERMA 6 Tahun 2022 adalah landasan hukum untuk digitalisasi upaya hukum tingkat akhir (kasasi dan PK) di Indonesia, dalam hal ini berkaitan juga dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Secara Elektronik, yang mengatur implementasi PERMA 7/2022 untuk jenis perkara tersebut, dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik (berlaku untuk pidana). Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan menempatkan panitera sebagai pejabat strategis dalam penyelenggaraan administrasi peradilan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Peran Panitera dalam Sistem Penegakan Hukum
Panitera pengadilan umum memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan. Secara normatif, panitera bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi perkara, dukungan terhadap pelaksanaan persidangan, serta pengelolaan dokumen peradilan. Fungsi tersebut menjadikan panitera sebagai penghubung antara proses yudisial dan sistem administrasi peradilan.
Menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., peran panitera dalam sistem penegakan hukum sangat vital dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam administrasi perkara untuk menjamin proses peradilan yang jujur dan adil. kesempatan pembinaan, Prof. Sunarto menekankan beberapa poin kunci mengenai peran panitera;
- Administrasi Perkara yang Efisien: Panitera memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pengadilan, terutama di bidang administrasi perkara, untuk memastikan proses peradilan berjalan efisien, transparan, dan sesuai hukum.
- Integritas dan Profesionalisme: Panitera, khususnya panitera pengganti, memiliki peran vital dalam menjamin setiap perkara ditangani dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa intervensi. Prof. Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau korupsi, yang disebutnya sebagai “virus” peradilan.
- Peran Kemanusiaan di Era Digital: Meskipun teknologi seperti robot dapat mencatat persidangan secara presisi, panitera manusia memiliki keunggulan karena dibekali nurani dan rasa keadilan, yang krusial dalam membedakan benar dan salah, adil dan zalim.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Panitera didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjauhi “pelayanan transaksional” dan menerapkan model pelayanan berkarakter yang ikhlas, tulus, dan berniat ibadah.
- Dukungan Teknis dan Administratif: Panitera bertugas memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial, termasuk pencatatan jalannya persidangan, pengelolaan dokumen, pembuatan salinan putusan, dan penyimpanan arsip perkara.
Dalam perspektif penegakan hukum, administrasi perkara yang tertib dan akurat merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan prosedural. John Rawls menekankan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang adil dan transparan. Dalam peradilan, proses yang adil tersebut diwujudkan melalui administrasi perkara yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan ketertiban administrasi perkara. Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kinerja kepaniteraan sebagai pengelola utama administrasi perkara.
Penegakan Hukum antara Kepastian dan Keadilan
Relasi antara kebijakan dan keadilan dalam penegakan hukum bersifat dialektis. Kebijakan peradilan diperlukan untuk menciptakan kepastian dan efisiensi, namun keadilan menuntut agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Gustav Radbruch melalui teori tiga nilai hukum menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) dan narasi MA sendiri, penegakan hukum adalah tentang menyeimbangkan kepastian hukum (hukum tertulis) dan keadilan (nilai kemanusiaan & nurani), di mana keduanya adalah dua sisi mata uang yang harus bersatu; kepastian hukum tanpa keadilan kering, dan keadilan tanpa kepastian bisa subjektif, sehingga hakim harus menggabungkan keduanya, dengan mengedepankan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan Pancasila sebagai pedoman utama agar putusan tidak hanya teks, tetapi juga memberikan keadilan nyata dan bermartabat bagi Masyarakat.
Dalam praktik kepaniteraan, keseimbangan tersebut tercermin dalam penerapan prosedur administrasi perkara. Panitera wajib menerapkan kebijakan secara konsisten, namun juga memastikan bahwa prosedur tersebut tidak menghambat akses masyarakat terhadap peradilan. Pemahaman terhadap tujuan kebijakan peradilan menjadi penting agar penerapannya tetap sejalan dengan nilai keadilan substansial agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung kemanusiaan dan pilar ketertiban sosial.
Integritas Aparatur dan Kepercayaan Publik
Integritas aparatur peradilan merupakan prasyarat utama penegakan hukum yang efektif. Tanpa integritas, kebijakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Jeremy Bentham menekankan bahwa hukum harus memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kemanfaatan tersebut hanya dapat dicapai apabila hukum ditegakkan oleh aparatur yang berintegritas.
Dalam konteks peradilan Indonesia, penguatan integritas aparatur, termasuk panitera, ditegaskan dalam berbagai kebijakan Mahkamah Agung, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan melekat untuk menjaga profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, menekankan sistem penegakan hukum harus mengedepankan integritas, pelayanan transparan tanpa korupsi (zero tolerance), dan hakim aktif menggali kebenaran materiil demi keadilan, dengan fokus pada 3N (nalar, naluri, nurani) serta peran pemimpin sebagai role model yang melayani dan mendorong penggunaan teknologi untuk akses keadilan yang lebih cepat dan sederhana, seperti e-Court.
Kepercayaan publik terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat dalam menjalani proses peradilan. Administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut.
Penutup
Penegakan hukum dalam peradilan umum merupakan proses sistemik yang melibatkan kebijakan publik, aparatur penegak hukum, dan tata kelola administrasi peradilan. Dari perspektif panitera pengadilan umum, penegakan hukum tidak hanya diwujudkan melalui putusan hakim, tetapi juga melalui administrasi perkara yang tertib, profesional, dan berintegritas.
Dengan berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung dan nilai-nilai keadilan yang dikemukakan para pakar hukum dan kebijakan publik, panitera berperan strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Penguatan profesionalisme dan integritas kepaniteraan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.
Referensi
- Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
- Lasswell, Harold D. The Policy Orientation. Stanford University Press.
- Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice Hall.
- Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press.
- Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford University Press.
- Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 (diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 untuk Pidana). tentang Administrasi Perkara dan Persidangan.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Secara Elektronik.
- SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


