Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reformasi KUHAP 2025: Sebuah Analisis Komprehensif terhadap Konstruksi Sistem Pembuktian dan Jenis-Jenis Putusan Pengadilan dalam Rangka Harmonisasi dengan KUHP Nasional
Artikel

Reformasi KUHAP 2025: Sebuah Analisis Komprehensif terhadap Konstruksi Sistem Pembuktian dan Jenis-Jenis Putusan Pengadilan dalam Rangka Harmonisasi dengan KUHP Nasional

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin24 November 2025 • 09:16 WIB24 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pada tanggal 18 November 2025, Presiden Prabowo Subianto yang diwakili oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas bersama DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut sudah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 setelah sebelumnya selesai dibahas di Komisi III DPR RI. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berusia 44 tahun ini sebelumnya tidak sekalipun mengalami proses amandemen, melainkan hanya terjadi pengembangan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang diatur secara khusus maupun peraturan internal institusi terkait yang berfokus pada modifikasi hukum acara pidana. Semangat yang diusung dalam perubahan undang-undang ini tiada lain merupakan penyesuaian atas terjadinya perubahan-perubahan yang prinsipil termasuk diantaranya perubahan ketatanegaraan, perkembangan kemajuan teknologi informasi, perkembangan paradigma pemidanaan dan perubahan dinamika sosial masyarakat dengan berbagai kompleksitasnya. Selain itu, yang menjadi gagasan pokok dari perubahan ini tentunya adalah harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang juga akan berlaku pada 2 januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP tersebut dimaksudkan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

Perlu ditegaskan, bahwa penulis dalam hal ini tidak akan mengomentari terkait sifat kontroversi atas proses legislasi yang melatarbelakangi pengesahannya, melainkan akan memberikan gambaran substantif yang termuat di dalamnya. Setelah penulis membaca sekilas dari rancangan undang-undang yang penulis peroleh melalui berbagai media, penulis tidak berusaha untuk menggurui siapapun hanya saja tertarik untuk membahas ketentuan mengenai putusan pengadilan yang termuat dalam rancangan tersebut dihubungkan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 1 Tahun 2023 maupun doktrin terkait yang sedikit banyaknya akan penulis uraiakan sebagai berikut. Untuk lebih mudahnya penulis akan menggunakan istilah KUHAP Lama terhadap UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, KUHAP Baru terhadap RUU KUHAP yang telah disahkan menjadi UU dan KUHP Nasional bagi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Kerangka Filosofis dan Konseptual Putusan Pengadilan

Pengadilan sebagai salah satu institusi Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung pada dasarnya adalah representasi dari Kekuasaan kehakiman itu sendiri yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 UUD 1945. Hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman sejatinya memiliki fungsi pokok yang sama yaitu menegakan hukum dan keadilan, sehingga segala bentuk tindakan, ucapan maupun produk yang dihasilkan (Penetapan maupun Putusan) adalah representasi dari penyelenggaraan proses peradilan dalam bentuk yang konkrit. Putusan Pengadilan atau putusan Hakim secara filosofis dapat dimaknai sebagai mahkota hakim. Mahkota selalu diidentikan dengan wujud keindahan, kemuliaan dan keagungan, sehingga putusan yang dijatuhkan hakim haruslah memuat nilai-nilai di atas. Berbicara putusan yang ideal, setidaknya harus termuat di dalamnya tiga hal yang essensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwachmatigheit) dan kepastian (rechtsecherheit). Ketiga hal ini harus mendapat perhatian yang seimbang secara profesional, meskipun dalam praktik sangat sulit untuk mewujudkannya, namun hakim harus berusaha semaksimal mungkin agar setiap putusan yang dijatuhkan mengandung ketiga asas tersebut. Namun penulis tidak akan menguraikan bagaimana cara menyusun putusan yang ideal, karena menurut penulis hal tersebut merupakan preferensi dari masing-masing hakim. Tulisan ini hanya mencoba mengkonstruksikan penyusunan putusan berdasarkan ketentuan yang ada dan konsep yang dianut dalam doktrin.

Dalam konteks perkara pidana, suatu proses pemeriksaan perkara pidana dalam pengadilan diakhiri dengan suatu penjatuhan putusan akhir atau vonis kepada terdakwa. Dalam putusan itu hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkan dalam putusannya. Putusan pengadilan menurut Pasal 1 angka 11 KUHAP Lama adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.  Sedangkan dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 18) disebutkan Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan. Dilihat dari jenisnya, terjadi pengembangan penambahan yakni terdapat putusan permaafan hakim dan putusan berupa tindakan, yang keduanya ini merupakan upaya untuk mengharmonisasi dengan ketentuan yang ada di dalam KUHP Nasional sehingga dapat diterapkan oleh pengadilan.

Transformasi Sistem Pembuktian: dari Eksplisit bertransformasi ke Implisit

Penulis akan membahas satu persatu dari berbagai jenis putusan tersebut. Pertama putusan pemidanaan, dalam KUHAP Lama putusan pemidanaan diartikan berikut “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana” (Pasal 193 ayat 1). Dalam penjatuhan putusan pemidanaan, Hakim harus mengacu pada ketentuan Pasal 183 KUHAP Lama, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Hal ini merupakan implementasi dari prinsip pembuktian menurut Undang-undang secara Negatif (Negatif Wettelijke Bewijstheorie) yang menggabungkan sistem pembuktian menurut Undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim. Dasar untuk menentukan seorang terdakwa terbukti atau tidak melakukan perbuatannya ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.

Sedangkan dalam KUHAP Baru, putusan pemidanaan diartikan sebagai “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan” (Pasal 244 ayat 1). Ketentuan ini menjadi rancu apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 18 yang memisahkan antara putusan pemidanaan dan putusan berupa tindakan. Penjatuhan tindakan dimaknai sebagai alternatif penjatuhan pidana yang juga merupakan implementasi dari double track system. Barda Nawawi Arief dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Hukum Pidana Integralistik (Pemiliran Integratif dalam Hukum Pidana)” pada halaman 72 mengatakan bahwa Double track system merupakan salah satu ide keseimbangan yang tercakup dalam KUHP Nasional yang menunjukan adanya keseimbangan antara pidana (punishment) dengan tindakan (treatment / measures). Konsep ini  telah diadopsi dalam Buku Kesatu Aturan umum mengenai asas legalitas yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional dan definisi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP Nasional yang secara expressive verbis mencantumkan “sanksi pidana dan/ atau tindakan” dalam formulasinya. Apabila mengacu pada pengertian putusan pemidanaan (Pasal 244 ayat 1 KUHAP Baru), asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP Nasional) dan definisi tindak pidana (Pasal 12 ayat 1 KUHP Nasional) di atas, maka seyogyanya jenis putusan berupa tindakan tidak berdiri sendiri melainkan melekat dan tercakup pada pengertian putusan pemidanaan yakni menekankan pada terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana, hanya saja yang membedakan adalah konsekuensinya yaitu sanksi yang dijatuhkan itu bukan saja pidana melainkan ada pula tindakan. Dilihat dari formulasi pasalnya, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional dan Pasal 12 ayat (1) KUHP Nasional dapat dimaknai sebagai alternatif-kumulatif, artinya Hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa pidana atau tindakan maupun dapat pula menjatuhkan sanksi pidana dan tindakan.

Penjatuhan putusan pemidanaan menurut KUHAP Baru, Hakim harus mengacu pada beberapa pasal yang berkaitan dengan dapat dinyatakannya Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Pertama, Pasal 211 KUHAP Baru menyebutkan “Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim”. Kedua, Pasal 237 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan “Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.” Ketiga, Pasal 240 menyebutkan jika “Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya”. Dari beberapa ketentuan KUHAP Baru di atas yang dapat dijadikan dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan tidak menyebutkan secara expressive verbis mengenai sistem pembuktian yang dianut. Berbeda dengan KUHAP Lama yang menganut sistem pembuktian negatif yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 183, pada KUHAP Baru secara tidak langsung sejatinya masih menganut sistem pembuktian negatif, hanya saja pengaturannya diatur implisit dan tersebar secara parsial ke dalam beberapa pasal sebagaimana disebutkan di atas. Meskipun tidak disebutkan adanya minimum pembuktian sebagaimana KUHAP Lama, namun KUHAP Baru menentukan bahwa alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan terdakwa tidak boleh bersifat tunggal melainkan harus didukung dengan alat bukti lain yang sah. Dari ketentuan KUHAP Baru tersebut muncul suatu pertanyaan baru sebagai berikut;

  1. Apakah alat bukti tunggal selain keterangan saksi dan keterangan terdakwa cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya?
  2. Bagaimana kedudukan keyakinan Hakim dalam sistem pembuktian? Apakah keyakinan hakim terikat dengan minimum pembuktian?

Terlepas dari pertanyaan yang menimbulkan persoalan di atas, KUHAP Baru sejatinya telah memberikan kewenangan baru kepada Hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan, menurut Pasal 235 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru “Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.” Kewenangan tersebut dapat memudahkan hakim dalam memilah alat bukti yang diajukan mana yang sah dan tidak sah, namun secara praktis akan menimbulkan persoalan baru diantaranya bagaimana membuktikan bahwa perolehan alat bukti tersebut dilakukan secara melawan hukum atau tidak.

Dekonstruksi dan Rekonstruksi Jenis-Jenis Putusan Pengadilan

Berdasarkan uraian di atas, penulis akan mengonstruksikan syarat penjatuhan putusan pemidanaan. Berdasarkan KUHAP Lama, putusan pemidanaan dapat dijatuhkan apabila memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah, ada keyakinan hakim dan terdakwa bersalah (memiliki kesalahan). Dalam konteks hukum pidana, formulasi Pasal tersebut 193 ayat (1) dengan adanya frasa “bersalah melakukan tindak pidana” seolah-olah sejalan dengan ajaran monistis, yang menilai tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh dengan pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Penganut ajaran monistis mendeskripsikan tindak pidana sebagai kesatuan antara perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Sehingga, jika melakukan tindak pidana, maka secara otomatis bersalah. Namun apabila dikaitkan dengan pandangan dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) maka formulasi yang ideal untuk dapat penjatuhan putusan pemidanaan adalah terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah. Namun oleh karena KUHAP tidak eksplisit menyebutkan pengertian kesalahan, maka untuk menentukan adanya kesalahan atau tidak harus dilihat dari fakta hukum di persidangan apakah terdapat alasan pemaaf atau tidak.

Berdasarkan KUHAP Baru, putusan pemidanaan dapat dijatuhkan apabila memenuhi 2 (dua) syarat secara kumulatif: pertama, adanya alat bukti yang sah (autentik dan tidak melawan hukum) dan adanya keyakinan hakim. Perbedaan dengan KUHAP Lama, di dalam KUHAP Baru ini tidak mensyaratkan adanya kesalahan untuk penjatuhan putusan pemidanaan. Hal ini tentu menimbulkan persoalan yuridis terkait posisi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang secara tegas dalam formulasinya menganut ajaran dualistis dengan memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Pembentuk undang-undang memandang bahwa kedudukan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) ini merupakan hal yang esensial agar seseorang dapat dijatuhi pidana. Barda Nawawi Arief, dalam Bukunya berjudul “Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana) pada halaman 48 yang mengatakan bahwa asas umum fundamental dalam pertanggungjawaban pidana dikenal sebagai “asas tiada pidana tanpa kesalahan” atau lebih dikenal dengan asas culpabilitas. Asas ini merupakan perwujudan salah satu ide keseimbangan dalam KUHP Nasional antara asas legalitas (tindak pidana) dengan asas culpabilitas (pertanggungjawaban pidana) yang kemudian diformulasikan dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) KUHP Nasional “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan” dan penjelasan Pasal 36 Ayat (2) yang menyebutkan “…unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara”.

Apabila melihat ketentuan Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru di atas yang tidak mencantumkan unsur kesalahan sebagai syarat seseorang dapat dijatuhi pidana (putusan pemidanaan) mengakibatkan kabur dan terkesan tidak konsisten. Apabila penyusunan KUHAP Baru mengusung semangat harmonisasi dengan KUHP Nasional yang menganut ajaran dualistis, maka pengaturan mengenai putusan pemidanaan harus memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) sebagai syarat penjatuhan pidana. Artinya tidak cukup seseorang terbukti melakukan tindak pidana melainkan harus dibuktikan juga adanya kesalahan, sehingga frasa yang tepat adalah  “…tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan serta memiliki kesalahan …’. KUHP Nasional sendiri memandang kesalahan bukan sebagai syarat mutlak agar seseorang dapat dijatuhi pidana, karena KUHP Nasional khususnya pada Pasal 37 huruf a (strict liability) dan huruf b (Vicarious Liability) mengakui adanya pengecualian terhadap asas culpabilitas di atas (Pasal 36) yang mana keduanya tidak mensyaratkan adanya kesalahan dalam diri pelaku melainkan cukup dibuktikan perbuatan (tindak pidana) saja. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang harus dinyatakan secara secara tegas oleh Undang-Undang yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 37 KUHP Nasional). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengertian putusan pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru yang hanya mensyaratkan cukup terbuktinya tindak pidana tidak sesuai dengan ajaran dualistis yang mengakui adanya asas culpabilitas disamping asas legalitas. Apabila konsisten dan konsekuen dengan ide keseimbangan sebagaimana diusung oleh KUHP Nasional, maka tidaklah cukup seseorang dapat dipidana hanya karena terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, melainkan harus terbukti juga pada diri orang itu adanya kesalahan. Pengertian putusan pemidanaan yang ada dalam KUHAP Baru tersebut hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang menganut prinsip strict liability tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Selain syarat yang ditentukan undang-undang di atas, penulis juga memiliki pandangan tersendiri untuk syarat penjatuhan putusan pemidanaan. Baik KUHAP Baru maupun KUHAP Lama hanya menentukan syarat penjatuhan putusan pemidanaan berdasarkan alat bukti atau dalam sistem common law dikenal dengan istilah question of fact atau persoalan fakta, dimana dalam sistem hukum tersebut yang memutuskan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah Juri yang kemudian dituangkan dalam verdict.  Dalam praktik peradilan di Indonesia istilah ini dikenal sebagai judex factie artinya aspek fakta dengan batu uji berupa alat bukti yang kemudian dinilai oleh hakim berdasarkan keyakinannya. Jika dihubungkan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo, proses ini dikenal dengan tahap konstatir yang digunakan untuk menilai apakah benar telah terjadi suatu perbuatan sebagaimana apa yang didalilkan (dakwaan) atau tidak berdasarkan alat bukti yang berujung pada pembentukan fakta hukum.Pada tahap ini hanya menjawab terbukti atau tidaknya suatu perbuatan yang didakwakan, belum menilai apakah tindak pidana yang didakwakan terbukti atau tidak.

Aspek yang kedua yang tidak ditentukan dalam undang-undang namun sering digunakan hakim dalam menyusun putusan adalah question of law atau persoalan hukum yang dalam praktik peradilan dikenal dengan aspek judex juris, artinya tahap ini adalah tahap lanjutan setelah persoalan fakta selesai. Proses ini dikenal dengan tahap kualifisir, artinya dari fakta hukum yang diperoleh akan dinilai oleh Hakim berdasarkan penafsirannya dan kemampuan yuridisnya untuk menentukan apakah fakta hukum tersebut memenuhi rumusan pasal yang didakwakan atau tidak. Tahap ini akan menjawab persoalan apakah tindak pidana yang didakwakan terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi unsur pasalnya, maka secara otomatis tindak pidana yang didakwakan tersebut menjadi terbukti. Dalam ajaran dualistis, maka persoalan hukum berikutnya  adalah apakah perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal tersebut dilakukan dengan kesalahan atau tidak. Meskipun syarat kesalahan tidak dituntut dalam KUHAP Baru untuk penjatuhan putusan pemidanaan, namun amanat KUHP Nasional (Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2), mensyaratkan adanya kesalahan pada diri terdakwa yang harus dibuktikan pada proses persidangan disamping adanya tindak pidana yang dilakukan.

Selama ini yang penulis ketahui dan pelajari mengenai perbedaan putusan bebas dan putusan lepas adalah putusan bebas bilamana di persidangan tidak semua unsur dari delik terbukti sedangkan putusan lepas adalah semua unsur terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Wahyu Sudrajat dan Marcus Priyo Gunarto, dalam bukunya yang  berjudul “Dekonstruksi Putusan Bebas dan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum” memberikan gambaran yang berbeda dengan pengertian putusan bebas dan putusan lepas yang selama ini banyak dipahami oleh beberapa kalangan hakim maupun praktisi lain. Buku ini kurang lebih akan membahas dekonstruksi putusan non pemidanaan yang dikaitkan dengan ajaran dualistis hukum pidana yang memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagaimana semangat KUHP Nasional. Untuk lebih mudah memahami substansi yang termuat dalam buku tersebut, penulis akan membuat table sebagai berikut:

 Question of Fact (Persoalan Fakta)Question of Law (Persoalan Hukum)  
Aspek yang DiujiKeberadaan dan kebenaran materiil dari perbuatan yang didakwakan.Kualifikasi tindak pidana dari Pasal yang didakwakan serta kualifikasi pertanggungjawaban pidana Terdakwa.
Isu PokokApakah Terdakwa benar-benar terbukti melakukan perbuatan?  Apakah perbuatan yang terbukti itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana?Apakah Terdakwa bersalah?  
Dasar PengujianAlat Bukti yang sah dan diajukan di persidangan (Pasal 184 KUHAP).Unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana (baik dalam KUHP maupun UU lain) dan kemampuan bertanggungjawab pelaku (kesalahan)
Fokus PenilaianKebenaran empirik (faktual) dari suatu peristiwa.Kesesuaian antara perbuatan yang terbukti dengan norma hukum dan sifat tercela pelaku (kesalahan).  
Alat UkurKeyakinan Hakim yang harus dibentuk berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 183 KUHAP)   (Dikenal sebagai tahap konstatir)Penerapan, penafsiran dan Penemuan Hukum oleh Hakim terhadap undang-undang, asas-asas hukum, teori hukum, yurisprudensi dan doktrin ilmu hukum. (Dikenal sebagai tahap kualifisir)
KesimpulanPerbuatan Terbukti atau tidak terbukti yang membentuk Fakta Hukum  Rumusan hukum terpenuhi atau tidak terpenuhi untuk menentukan tindak pidana atau bukan tindak pidana; dan (perlu dinilai juga apakah terdapat alasan pembenar atau tidak) Terdakwa bersalah atau tidak bersalah. (perlu dinilai juga apakah terdapat alasan pemaaf atau tidak)  
Hasil yang diperolehPerbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan : lanjut ke tahap kualifisirPerbuatan yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan : putusan bebasPerbuatan terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana serta terdakwa memiliki kesalahan : putusan pemidanaan Perbuatan terbukti namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.  Ada 3 (tiga) keadaan yang menggambarkan kondisi tersebut:Perbuatan terbukti namun bukan termasuk  tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata, tata usaha negara atau lainnya.Perbuatan terbukti namun tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Perbuatan terbukti namun ditemukan adanya alasan penghapus pidana. Jika ada alasan pembenar maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana (hapusnya sifat melawan hukum). Jika ada alasan pemaaf, perbuatan tersebut tetaplah tindak pidana namun kesalahan terdakwa dimaafkan (menghapus kesalahan).

Akibat : Putusan lepas (Kondisi yang ketiga ini mirip seperti formulasi putusan lepas KUHAP Baru)

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilahan yang tegas antara Persoalan Fakta (Question of Fact) dan Persoalan Hukum (Question of Law) merupakan fondasi krusial dalam proses peradilan pidana yang substantif. Proses konstatir yang berfokus pada pembuktian materiil perbuatan atau peristiwa, dan proses kualifisir yang menitikberatkan pada kualifikasi hukum serta pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan, harus berjalan dalam dua tahap yang terpisah dan koheren. Pemahaman yang komprehensif terhadap dikotomi ini tidak hanya mencegah terjadinya putusan yang dapat mengaburkan substansi hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan pidana baik itu pemidanaan, bebas, atau lepas dapat dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang tepat, yakni apakah suatu perbuatan terbukti secara faktual, lalu apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, dan akhirnya apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Kemudian putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP lama ditentukan ”Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Formulasi pasal ini pada dasarnya masih menganut ajaran monoistis yang belum memisahkan antara perbuatan dengan kesalahan.  Namun apabila melihat rumusan pasalnya, maka putusan bebas menurut KUHAP Lama adalah tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan pada tahap persoalan fakta atau tahap konstatir. Setidaknya penulis menguraikan bahwa putusan bebas dari pasal tersebut dapat dimaknai bahwa terdapat kondisi :

  1. Tidak terpenuhinya minimum pembuktian. (persoalan fakta)
  2. Telah memenuhi minimum pembuktian namun hakim tidak yakin perbuatan tersebut benar-benar terjadi (persoalan fakta)
  3. Tidak adanya kesalahan pada diri terdakwa. Misalnya terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan. (persoalan hukum).

Sedangkan formulasi KUHAP Baru ditentukan “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas” (Pasal 244 ayat 2). Berbeda dengan KUHAP Lama, dimana KUHAP baru tidak mencantumkan kesalahan dalam formulasi putusan bebas. Formulasi ini juga mengandung persoalan fakta dan persoalan hukum dimana persoalan fakta berkaitan dengan penilaian alat bukti sedangkan persoalan hukum berkaitan dengan penilaian unsur tindak pidana sehingga dapat dinyatakan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Penulis akan memaknai ketentuan tersebut menurut penafsiran penulis sendiri yang dikaitkan dengan konsep question of fact dan question of law yang telah penulis uraiakan di atas. bahwa putusan bebas dapat dijatuhkan sebagai berikut:

  1. Apabila tidak ada sama sekali alat bukti yang sah. (persoalan fakta)
  2. Semua alat bukti diperoleh dengan melawan hukum. (persoalan fakta)
  3. Hanya ada keterangan satu saksi atau keterangan satu terdakwa tanpa didukung alat bukti lainnya. (persoalan fakta)
  4. Ada alat bukti yang sah dan tidak melawan hukum namun hakim tidak yakin bahwa perbuatan tersebut benar-benar terjadi. (persoalan fakta)
  5. Perbuatan tersebut terbukti namun tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga harus dinyatakan bukan tindak pidana. (Persoalan hukum).

Kemudian putusan lepas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP lama ditentukan “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Formulasi tersebut mengandung persoalan fakta dan persoalan hukum. Penulis akan menguraikan syarat dijatuhinya putusan lepas berdasarkan KUHAP Lama sebagai berikut;

  1. Perbuatan yang didakwakan harus terbukti oleh perbuatan terdakwa. (persoalan fakta)
  2. Perbuatan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bisa disebabkan dua hal yaitu karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan dan terdapatnya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. (persoalan hukum)

Sedangkan dalam KUHAP Baru ditentukan “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum” (Pasal 244 ayat 3). Formulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa putusan lepas mengatur bahwa putusan lepas harus dijatuhkan terhadap kondisi yang terdapat alasan peniadaan pidana (pengapus pidana) baik alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 KUHP Nasional maupun alasan pemaaf Pasal 40 hingga Pasal 44 KUHP Nasional.

Menariknya dalam KUHAP Baru yang tidak terdapat dalam KUHAP Lama adalah diaturnya putusan permaafan hakim. Pengertian putusan permaafan hakim diatur tersendiri dalam Pasal 1 angka 19 juncto Pasal 246, “Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan” yang berkesesuaian dengan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Penjelasan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional menyebutkan “Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijk pardon atau Judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.” Sayangnya, ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Pasal 246 ayat 4). Penulis akan mencantumkan syarat dapat dijatuhi putusan permaafan hakim dalam hal sebagai berikut:

  1. Perbuatan terbukti (persoalan fakta)
  2. Terpenuhi syarat sebagaimana Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional (persoalan hukum)
  3. Tindak Pidana terbukti dan memiliki kesalahan (persoalan hukum)
  4. Tidak ada alasan pembenar (persoalan hukum)
  5. Tidak ada alasan pemaaf (persoalan hukum)
  6. Tidak ada pemidanaan yang dijatuhkan baik dalam bentuk pidana maupun tindakan. (persoalan hukum)

Pengaturan mengenai Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru merupakan suatu terobosan progresif yang merepresentasikan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif. Keberadaan mekanisme rechterlijk pardon ini tidak hanya memberikan kewenangan diskresi yang lebih luas kepada hakim, tetapi juga mengedepankan pertimbangan keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan di samping kepastian hukum. Namun, efektivitas implementasi putusan ini sangat bergantung pada kapasitas hakim dalam melakukan penilaian yang proporsional dan objektif terhadap seluruh kondisi yang melatarbelakangi suatu perkara, serta pada kelengkapan pedoman teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dalam PERMA.

Hal baru yang kemudian diatur dalam KUHAP Baru adalah diaturnya pedoman pemidanaan yang wajib dipertimbangkan secara khusus dalam setiap putusan pemidanaan (Pasal 251). Lebih lanjut dalam pasal tersebut mengatur mengenai penyusunan dan pemuktahiran format putusan baku yang akan diatur oleh Mahkamah Agung. Adanya ketenntuan Pasal 251 KUHAP Baru dalam rangka menyesuaikan pedoman pemidanaan sebagaimana Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional. Ketentuan ini merupakan terobosan baru bagi Hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan bagi terdakwa, karena sebelum adanya KUHP Nasional, tidak ada pedoman yang diatur khusus untuk dipertimbangkan hakim dalam penjatuhan pidana. Sejauh ini yang dijadikan pedoman Hakim dalam menjatuhkan pidana adalah Pasal 8 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dituangkan dalam putusan sebagai keadaan yang meringankan dan memberatkan. KUHP Nasional telah memberikan pedoman yang lebih sistematis, rinci dan terstruktur dibandingkan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, namun Hakim juga dapat memberikan pedoman lain di luar ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional. Tujuannya agar pidana yang dijatuhkan proporsional dan mudah dipahami oleh masyarakat (Penjelasan Pasal 54). Namun yang jadi persoalan dari ketentuan baru tersebut sebagai berikut:

  1. Apa konsekuensinya jika dalam putusan tidak termuat pedoman pemidanaan, sementara berdasarkan kedua ketentuan di atas terdapat frasa “wajib” dipertimbangkan dan dimuat dalam putusan pemidanaan?
    1. Apakah pedoman pemidanaan harus dimuat hanya dalam putusan pemidanaan atau juga berlaku juga bagi putusan non pemidanaan?

Untuk persoalan pertama, meskipun KUHAP tidak mengatur implikasi hukumnya, Mahkamah Agung telah diberikan kewenangan untuk menyusun format putusan yang baru. Selain format putusan, kiranya perlu diatur juga implikasi hukum atas tidak dimuatnya pedoman pemidanaan dalam setiap putusan pemidanaan, sehingga lebih tepat dituangkan dalam bentuk Peraturan (bukan sekadar Surat Keputusan) yang mempunyai daya mengikat yang kuat karena untuk mempertegas sifat imperatif yang ada dalam Pasal 251 KUHAP Baru dan Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional. Sedangkan untuk persoalan kedua, penulis memiliki pendapat bahwa pedoman pemidanaan wajib dimuat tidak hanya pada putusan pemidanaan namun juga non pemidanaan namun terkhusus pada putusan permaafan hakim. Sasaran dari diaturnya pedoman pemidanaan ini adalah bagi seseorang yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan mempunyai kesalahan, kemudian dari pedoman itu lah hakim kemudian diberikan kewenangan untuk menentukan (tahap konstituir) apakah akan menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana dan/atau tindakan kepada terdakwa. Pilihan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan kepada terdakwa ini dikenal sebagai permaafan hakim  (Pasal 54 ayat 2 KUHP Nasional). Langkah strategis ini tidak hanya sekadar memenuhi amanat hukum formal, melainkan untuk memenuhi keadailan yang substansial. Dengan adanya suatu peraturan yang mengikat, maka pertimbangan untuk menjatuhkan pemidanaan atau tidak menjatuhakan pemidanaan (memaafkan) selalu berdasar pada pedoman yang objektif dan terukur yang selaras dengan semangat reformasi hukum pidana itu sendiri.

Penutup

Perubahan dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru merepresentasikan sebuah transformasi paradigmatik dalam hukum acara pidana Indonesia yang berusaha menjawab tantangan zaman dan mengakomodasi perkembangan doktrin hukum pidana modern. Pertama, dari aspek sistem pembuktian, KUHAP Baru tetap menganut dan memperkuat sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk stelsel), meskipun dengan formulasi yang berbeda. Jika KUHAP Lama merangkumnya secara eksplisit dalam Pasal 183, KUHAP Baru mendistribusikan prinsip-prinsipnya secara implisit ke dalam beberapa pasal. Prinsip ini diwujudkan melalui: (a) penegasan bahwa keterangan satu saksi atau keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan tanpa alat bukti penguat; (b) penurunan status keterangan saksi/ahli yang menolak bersumpah menjadi bukan alat bukti, melainkan hanya penguat keyakinan hakim; dan (c) pemberian kewenangan diskresi yang lebih besar kepada hakim untuk menilai keautentikan dan keabsahan perolehan alat bukti. Transformasi ini menggeser sistem dari yang semula sangat rigid dengan prinsip minimum pembuktian,menuju sistem yang lebih elastis namun berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti pada persoalan apakah alat bukti tunggal selain saksi dan terdakwa dapat dianggap cukup. Kedua, dalam hal jenis dan filosofi putusan, KUHAP Baru melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP Nasional. Harmonisasi ini tampak dari

  1. Pemisahan yang Tegas antara Pidana dan Tindakan, yang merefleksikan penerapan double track system secara lebih konsisten.
  2. Pengenalan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon), yang merupakan instrumen baru yang memungkinkan hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kemanusiaan di luar batasan formulasi hukum secara tertulis, sejalan dengan Pasal 54 KUHP Nasional.
  3. Penyempurnaan ormulasi Putusan Bebas dan Lepas, dimana putusan lepas secara khusus dikaitkan dengan adanya “dasar peniadaan pidana” (alasan pembenar dan pemaaf) dari KUHP Nasional, sehingga lebih selaras dengan ajaran dualistis yang memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat beberapa persoalan kritis yang berpotensi menjadi tantangan dalam implementasi. KUHAP Baru bukanlah titik akhir, melainkan sebuah awal dari proses pembaruan hukum acara pidana yang dinamis. Perlu dibangun mekanisme monitoring dan evaluasi yang sistematis untuk mengkaji dampak dan tantangan penerapannya dalam praktik. Secara keseluruhan, KUHAP Baru telah bergerak dari pendekatan yang legalistik-formalistik menuju arah yang lebih substantif-teleologis, dengan memberi ruang yang lebih luas bagi kearifan dan keyakinan hakim. Keberhasilan reformasi besar-besaran ini pada akhirnya tidak hanya bergantung pada teks undang-undang semata, tetapi pada kapasitas dan integritas hakim dalam mengisi ruang diskresi yang diberikan, serta pada pembentukan peraturan pelaksana seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dapat memberikan pedoman dan standar yang jelas guna mencegah disparitas putusan dan menjamin terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri.

Referensi

Barda Nawawi Arief, Ilmu Hukum Pidana Integralistik (Pemikiran Integratif Dalam Hukum Pidana)”, (Semarang: Pustaka Magister, 2015)

Barda Nawawi Arief, Perkembangan asas-asas hukum pidana Indonesia : (perspektif perbandingan hukum pidana), (Semarang : Badan Penerbit Undip, 2010)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2002)

Wahyu Sudrajat dan Marcus Priyo Gunarto, Dekonstruksi Putusan Bebas dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, (Yogyakarta : Pustaka Belajar, 2018)

MohammadKhairulMuqorobin
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.