Suarabsdk – Seoul, Delegasi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menghadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas Peradilan Indonesia 8-13 Desember 2025 di Judicial Research and Training Institute (JRTI) Korea.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program International Judicial Cooperation JRTI. Sebelum Indonesia, beberapa negara ASEAN seperti Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Singapura juga telah mengikuti program serupa.
Delegasi BSDK dipimpin langsung oleh Kepala Badan, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., didampingi Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim), D. Y. Witanto, S.H., serta enam Hakim Yustisial: Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H.; Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H.; Dahlan Suherlan, S.H., M.H.; Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H.; Syihabuddin, S.H., M.H.; dan Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Selama lima hari, delegasi akan menerima materi mengenai sistem peradilan Korea, sistem peradilan pidana, kurikulum pelatihan yudisial, tata kelola lembaga pelatihan, kerja sama internasional, hingga materi fundamental lainnya.
Dalam kunjungan perdana tersebut, delegasi disambut oleh Direktur JRTI KIM Si Cheol, didampingi sejumlah pejabat senior: LEE Jun Myeong (Chief Professor), PARK Joo Yeon (Professor-in-charge), KANG Dong Won (Professor), LEE Seo Yoon (Professor), dan SEO Young Min (Professor).
Dalam sambutannya, Direktur JRTI Kim Si Cheol menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi BSDK MA RI dan menegaskan bahwa ini merupakan kunjungan resmi pertama BSDK MA ke JRTI Korea dalam rangka peningkatan kapasitas peradilan.
Indonesia juga tercatat sebagai negara ASEAN terakhir yang mengikuti program ini pada tahun 2025. Ia berharap kerja sama ini dapat diperluas ke berbagai program kolaborasi yudisial di masa mendatang.
Sekilas tentang JRTI Korea

Sekilas tentang JRTI Korea Judicial Research and Training Institute (JRTI) didirikan pada 1971, berkantor pusat di 550 Hosu-Ro (Janghang-dong), Ilsan-Donggu, Goyang-Si, Gyeonggi-Do, Korea Selatan. Terdapat 3 tugas pokok (major tasks) yang dijalankan JRTI, yaitu:
- Education and training Mencakup Pendidikan dan pelatihan bagi :
- Hakim senior dan hakim baru,
- Panitera dan pegawai pengadilan,
- Mahasiswa fakultas hukum (praktik hukum),
- Remaja, pengajar, dan masyarakat umum (pendidikan hukum publik).
- Research and support : Meliputi riset manajemen lembaga peradilan, penelitian hukum untuk menunjang program pelatihan, serta dukungan bagi hakim dan panitera baru.
- International judicial cooperation : Menjadi pilar kerja sama yudisial internasional, termasuk program pelatihan hakim luar negeri dan kolaborasi dengan WIPO serta lembaga pelatihan internasional lainnya.
Sebagai lembaga di bawah Mahkamah Agung Korea, JRTI memiliki peran strategis sebagai pusat riset, pelatihan, dan pengembangan aparatur peradilan. JRTI juga mempublikasikan putusan-putusan inovatif sebagai referensi bagi para hakim di seluruh Korea.
Tentang gelar “Profesor” bagi Hakim
Sama seperti gelar profesor bagi hakim jepang yang bertugas LRTI Jepang – salah satu aspek paling menarik di JRTI adalah pemberian gelar kehormatan “Profesor” kepada para hakim yang ditugaskan menjadi pengajar.
Tradisi ini memiliki landasan sejarah yang kuat. Secara geneologis, istilah professor berasal dari Latin profiteri, yang berarti “menyatakan keahlian secara terbuka.”
Pada masa awal universitas abad ke-11 hingga ke-14, gelar profesor bukanlah jabatan akademik fungsional seperti sekarang, tetapi gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang mendedikasikan diri pada pengajaran dan pengembangan ilmu.
Dengan demikian, JRTI sebenarnya menghidupkan kembali makna awal gelar profesor, sebagai pengakuan terhadap dedikasi intelektual dan moral dalam dunia pendidikan, bukan semata jabatan struktural-fungsional perguruan tinggi.
Gelar ini diberikan selama hakim tersebut bertugas mengajar di JRTI. Hakim yang diberi gelar profesor adalah mereka yang dipilih secara ketat dan dianggap memiliki kemampuan:
- mengajar secara efektif di lingkungan pendidikan yudisial,
- menulis dan memublikasikan gagasan hukum,
- melakukan riset dan pengembangan kurikulum,
- membangun jejaring akademik di dalam dan luar negeri,
- serta memelihara komunikasi profesional dengan akademisi, pakar, dan komunitas hukum.
Dalam diskusi dengan Kang Dong-Won, dijelaskan bahwa pemberian gelar profesor dimaksudkan untuk menjaga marwah hakim sebagai profesi mulia, sekaligus memastikan bahwa para hakim yang sedang menjalankan tugas non-ajudikasi tetap menjaga ketajaman intelektualnya.
Mereka dituntut terus membaca, meneliti, berdiskusi, dan menulis, agar intuisi dan nalar keadilannya tetap terjaga meskipun tidak sedang mengadili perkara.
Terdapat dua kategori profesor di JRTI:
- Profesor Senior: umumnya hakim atau ketua pengadilan tinggi yang mengampu materi kompleks dan bertanggung jawab menyusun serta mengevaluasi kurikulum.
- Profesor: hakim tingkat pertama atau hakim muda yang ditugaskan mengajar dan dibimbing langsung oleh Profesor Senior.
Melalui struktur ini, gelar profesor tidak hanya menjadi simbol penghormatan, tetapi juga tolak ukur kompetensi, kepemimpinan intelektual, dan kapasitas pedagogis hakim Korea.
Kunjungan ke Perpustakaan JRTI
Pada hari pertama pelatihan, delegasi BSDK juga mengunjungi perpustakaan JRTI.
Perpustakaan JRTI berperan sebagai pusat perpustakaan yudisial nasional yang secara struktural berada di bawah Supreme Court of Korea.

Perpustakaan ini yang menyimpan lebih dari 300.000 judul buku, baik berbahasa Korea maupun Inggris dari berbagai disiplin ilmu hukum. Perpustakaan tiga lantai ini didesain dengan konsep open space yang elegan, memberikan suasana belajar yang teduh dan modern. Fasilitas ini terbuka untuk umum dan menjadi ruang belajar favorit bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat.(Syamsul Arief & Natsir Asnawi -BSDK MA)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


