“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah kalimat sakral yang wajib dicantumkan pada setiap putusan hakim di Indonesia. Meski sering dianggap sekadar pembuka putusan, makna filosofis dan historis yang dikandungnya jauh lebih dalam. Irah-irah bukan hanya rangkaian kata, melainkan kompas moral, basis pertanggungjawaban, dan pengingat sumpah jabatan yang mengikat setiap hakim dalam menjalankan kewenangannya. Ia merupakan simbol bahwa setiap putusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa waktu lalu muncul usulan dari salah satu forum advokat yang menginginkan agar hakim diwajibkan membacakan sumpah tambahan sebelum membacakan putusan. Usulan tersebut dibacakan dalam Rapat Dengar…
Read More