Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Usulan Sumpah Tambahan bagi Hakim: Suatu Telaah atas Kekeliruan Konseptual terhadap Makna Irah-Irah sebagai Landasan Motto dan Moralitas Kehakiman
Artikel

Usulan Sumpah Tambahan bagi Hakim: Suatu Telaah atas Kekeliruan Konseptual terhadap Makna Irah-Irah sebagai Landasan Motto dan Moralitas Kehakiman

Abiandri Fikri AkbarAbiandri Fikri Akbar20 November 2025 • 08:47 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

adalah kalimat sakral yang wajib dicantumkan pada setiap putusan hakim di Indonesia. Meski sering dianggap sekadar pembuka putusan, makna filosofis dan historis yang dikandungnya jauh lebih dalam. Irah-irah bukan hanya rangkaian kata, melainkan kompas moral, basis pertanggungjawaban, dan pengingat sumpah jabatan yang mengikat setiap hakim dalam menjalankan kewenangannya. Ia merupakan simbol bahwa setiap putusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Beberapa waktu lalu muncul usulan dari salah satu forum advokat yang menginginkan agar hakim diwajibkan membacakan sumpah tambahan sebelum membacakan putusan. Usulan tersebut dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 10 November 2025 oleh seorang advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, yang mengajukan rumusan sumpah sebagai berikut:

“Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.”

Sekilas, usulan ini terdengar logis bahwa penegasan sumpah sebelum pembacaan putusan akan memperkuat integritas hakim. Namun jika ditelaah lebih mendalam, usulan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem peradilan, khususnya mengenai makna irah-irah dalam putusan dan sumpah jabatan hakim yang selama ini telah mengikat.

Irah-Irah adalah Sumpah yang Hidup, Bukan Sekadar Frasa

Setiap hakim di Indonesia, sebelum menjalankan tugasnya, telah diwajibkan oleh undang-undang untuk mengucapkan sumpah jabatan yang berbunyi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Sumpah ini bersifat melekat pada diri setiap hakim yang memangku jabatan itu seumur hidupnya. Ia bukan sumpah simbolik, melainkan sumpah profesional, etis, dan spiritual. Oleh karena itu, seorang hakim tidak perlu mengulang sumpah tersebut sebelum membaca setiap putusan, sama seperti seorang dokter tidak perlu mengulang sumpah Hipokrates sebelum menangani setiap pasien.

Dalam konteks inilah, irah-irah berfungsi sebagai pengingat sumpah tersebut. Ketika hakim menyatakan, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ia meneguhkan bahwa putusan yang dijatuhkannya:

  1. Berlandaskan nilai Ketuhanan;
  2. Memuat tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT baik kepada Tuhan maupun pada dirinya sebagai penerima amanah.
  3. Menjadi representasi integritas hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, yang bertugas menegakkan keadilan tanpa takut, tanpa suap, dan tanpa intervensi.
Baca Juga  Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure

Dengan demikian, irah-irah bukan hanya kata-kata pemanis putusan. Ia adalah pernyataan sekaligus bentuk sumpah, doa, ikrar, dan pertanggungjawaban etik yang melekat pada setiap putusan hakim.

Mengapa Usulan Penambahan Sumpah Tidak Diperlukan?

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat dilihat bahwa penambahan sumpa sebelum pembacaan putusan bukan hanya dinilai berlebihan melainkan juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem etik dan bentuk pertanggungjawaban hakim dalam menjalankan jabatannya sebagai penjaga keadilan, yaitu:

Pertama, hakim sudah mengucapkan sumpah jabatan secara resmi dan mengikat sepanjang masa pengabdiannya. Sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan moral dan hukum yang melekat seumur hidup. Mengulang sumpah sebelum setiap putusan tidak hanya tidak praktis, tetapi juga berisiko mengosongkan makna sakral dari sumpah itu sendiri.

Kedua, irah-irah yang dibacakan dalam setiap putusan sudah berfungsi sebagai penegasan nilai ketuhanan dan integritas hakim. Ungkapan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan hiasan retoris, tetapi deklarasi bahwa putusan tersebut dibuat dengan kesadaran penuh bahwa hakim mempertanggungjawabkannya bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan. Fungsi ini, pada hakikatnya, sama dengan tujuan sumpah tambahan yang diusulkan.

Ketiga, prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa hakim harus bebas dari intervensi, tekanan, maupun insinuasi bahwa mereka tidak cukup objektif atau berintegritas. Meminta hakim mengulang sumpah menjelang pembacaan putusan dapat menimbulkan kesan keliru seolah-olah integritas hakim masih harus “dipertanyakan” setiap kali mereka hendak memutus perkara.

Keempat, penambahan prosedur sumpah baru berpotensi mengganggu tatanan hukum acara yang sudah mapan. Baik dalam perkara pidana maupun perdata, struktur acara peradilan telah diatur dengan jelas. Memasukkan ritual tambahan tanpa dasar konseptual dan normatif yang kuat dapat menimbulkan ketidakteraturan prosedural tanpa memberikan manfaat substantif bagi keadilan itu sendiri.

Kelima, sumpah adalah tindakan sakral, bukan rutinitas seremonial. Kekuatannya justru terletak pada bobot moral dan spiritualnya, bukan pada seberapa sering ia diucapkan. Pengulangan berkala dapat menurunkan nilai kesakralan sumpah itu sendiri.

Dengan demikian, usulan advokat tersebut pada dasarnya menggambarkan miskonsepsi terhadap makna irah-irah dan kurangnya pemahaman mengenai sejarah, struktur, dan filosofi pembentukan putusan hakim di Indonesia. Irah-irah bukan sekadar kalimat pembuka melainkan merupakan manifestasi nilai, sumpah, dan moralitas hakim yang sudah melekat jauh sebelum putusan dibacakan.

Sejarah dan Makna Irah-Irah dalam Putusan Hakim Indonesia

Pada masa kolonial, putusan hakim Hindia Belanda selalu dibuka dengan frasa “In naam der Koningin”, yang menandakan bahwa otoritas hakim berasal dari mahkota Belanda. Pada periode ini, irah-irah berfungsi semata-mata sebagai legitimasi politik, tanpa dibingkai oleh nilai moral atau spiritual. Ia adalah penanda kekuasaan kolonial, bukan ekspresi etika peradilan.

Baca Juga  Kegagalan Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Tindakan Pemerintahan

Perubahan besar terjadi setelah Indonesia merdeka. Penggunaan irah-irah kolonial dihapuskan dan digantikan oleh frasa “Atas Nama Negara”. Selanjutnya, ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), irah-irah kembali berganti menjadi “Atas Nama Keadilan”, sebagaimana dicatat dalam arsip dan catatan sejarah yang dihimpun oleh Dandapala. Pergeseran ini menunjukkan upaya bangsa Indonesia mencari identitas hukum sendiri, bergerak dari legitimasi kekuasaan kolonial menuju legitimasi rakyat serta orientasi keadilan. Puncak penataan terjadi pada tahun 1970 melalui UU No. 14 Tahun 1970, ketika frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ditetapkan sebagai irah-irah resmi. Ketentuan ini diperkuat kembali oleh UU No. 48 Tahun 2009 yang mewajibkan pencantuman irah-irah pada setiap putusan pengadilan.

Secara filosofis, irah-irah mengandung tiga lapis makna yang membentuk fondasi etika kehakiman Indonesia. Pertama, makna teologis, yakni kesadaran bahwa putusan hakim pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Kedua, makna etis, yang berfungsi mengingatkan hakim pada sumpah jabatannya untuk berlaku jujur, objektif, dan adil. Ketiga, makna yuridis, karena tanpa irah-irah, putusan dianggap tidak memenuhi unsur formil yang diwajibkan undang-undang. Bismar Siregar bahkan menegaskan, sebagaimana dikutip Dandapala, bahwa irah-irah bukan sekadar formula hukum, melainkan doa yang seharusnya direnungkan oleh hakim sebelum mengambil keputusan. Pandangan ini memperlihatkan bahwa irah-irah telah menjadi bagian yang melekat pada moralitas hakim.

Berdasarkan kepada sejarah, filosofi, dan bobot spiritual yang terkandung di dalamnya, menjadi jelas bahwa gagasan untuk menambahkan sumpah baru sebelum pembacaan putusan tidak hanya tidak diperlukan, tetapi berpotensi menutupi makna irah-irah yang sudah sangat mendalam. Dalam frasa singkat itu saja, terkandung nilai keimanan, integritas, kemandirian hakim, serta pertanggungjawaban moral yang jauh melampaui sumpah tambahan yang diusulkan. Irah-irah bukan sekadar kata pembuka, tetapi ikrar yang dihidupkan kembali oleh hakim setiap kali putusan dibacakan menjadi sebuah penegasan bahwa keadilan harus ditegakkan tidak hanya dengan logika hukum, tetapi juga dengan hati dan kesadaran ketuhanan.

Referensi

[1] C. van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië, Leiden: Brill, 1931.

[2] Satjipto Rahardjo, Sejarah Peradilan di Indonesia, Jakarta: UI Press, 1999.

[3] “Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!“, 18 Maret 2025,

https://dandapala.com/article/detail/indonesia-pernah-ubah-irah-irah-putusan-ini-sejarahnya

[4] Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah. HukumOnline, 12 Juli 2015.

Diakses dari : https://www.hukumonline.com/berita/a/irah-irah–kepala-putusan-yang-bermakna-sumpah-lt55a26de809417/

Abiandri Fikri Akbar
Kontributor
Abiandri Fikri Akbar
Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.