Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi
Artikel

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

Muhamad IqbalMuhamad Iqbal4 March 2026 • 08:32 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemberlakuan KUHP Nasional telah membawa banyak perbuahan dalam norma hukum pidana di Indonesia salah satunya adanya pengaturan korporasi ditegaskan secara sistematis sebagai subjek hukum pidana. Perumusan ini menandai pergeseran penting dari paradigma klasik hukum pidana yang semata-mata berorientasi pada manusia sebagai pelaku kejahatan, menuju paradigma modern yang mengakui bahwa kejahatan juga dapat lahir dari struktur, kebijakan, dan budaya organisasi. Korporasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai entitas ekonomi netral, melainkan sebagai aktor yang memiliki kemampuan nyata untuk menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan dalam skala luas.

Dalam ulasan pemaparan materi Tindak Pidana dan Pertanggungjawab Pidana Korporasi pada kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) bagi seluruh hakim di Indonesia, Dr. Maradona secara komprehensif memaparkan bahwa KUHP Nasional menandai pergeseran fundamental dari paradigma klasik yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum pidana. Melalui pengaturan yang sistematis, korporasi kini ditegaskan sebagai subjek hukum pidana yang mandiri. Menurutnya, perubahan ini mencerminkan pengakuan negara bahwa kejahatan tidak selalu lahir dari kehendak individual, melainkan juga dari struktur, kebijakan, dan budaya organisasi yang mampu menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan dalam skala luas “ini menjadi bukti bahwa pengaturan mengenai korporasi dalam tindak pidana telah diatur secara advance, tidak lagi hanya diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus, tetapi kini telah diatur dalam lex generali” ujar Maradona.

Pada dimensi hukum lainnya Dr. Maradona mengajak peserta pelatihan diajak untuk memahami inovasi penting dalam KUHAP baru, diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga telah memperkenalkan suatu  mekanisme baru dalam penanganan tindak pidana korporasi, yakni perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA), mekanisme yang diatur secara eksplisit dalam pasal 328 KUHAP ini, Selain untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi, mekanisme ini juga diharapkan dapat menjawab perkembangan praktik kejahatan korporasi yang makin beragam dengan segala kompleksitasnya. Secara konseptual ketentuan mengenai penundaan penuntutan didorong agar korporasi menjalankan kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian keuangan Negara, secara garis besar perjanjian ini membuka peluang Negara menerima pemulihan keuangan Negara tanpa harus melalui proses persidangan konvensional yang berlarut-larut. 

Baca Juga  Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

Praktik penundaan penuntutan ini sebenarnya telah dilakukan di beberapa Negara, di Amerika Serikat misalnya, mekanisme Deferred Prosecution Agreement lahir bukan dari perintah undang-undang, melainkan dari praktik penuntutan yang berkembang seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi. DPA berakar pada doktrin diskresi penuntut umum, yang memberi kewenangan luas kepada jaksa federal untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui mekanisme alternatif. Dalam konteks ini, U.S. Department of Justice memainkan peran sentral sebagai institusi yang merumuskan kebijakan dan pedoman internal terkait penggunaan DPA. 

Berbeda dengan pendekatan Amerika, Inggris menempatkan DPA dalam kerangka hukum yang jauh lebih terstruktur dan formal. Sejak diberlakukannya Crime and Courts Act 2013, DPA secara tegas diakui sebagai instrumen hukum yang sah, dengan prosedur yang ketat dan pengawasan yudisial yang kuat. Penegakan DPA di Inggris dilaksanakan oleh lembaga penuntutan seperti Crown Prosecution Service dan Serious Fraud Office, khususnya untuk kejahatan ekonomi dan korporasi berskala besar. Dalam mekanisme Inggris, jaksa tidak dapat secara sepihak menunda penuntutan. Setiap rencana DPA harus terlebih dahulu diuji di hadapan hakim, yang menilai apakah perjanjian tersebut benar-benar sejalan dengan kepentingan publik. Hakim berwenang menilai kewajaran syarat-syarat perjanjian, proporsionalitas sanksi, serta keadilan prosesnya. Setelah tercapai kesepakatan antara jaksa dan korporasi, pengadilan akan menggelar sidang terbuka untuk mengesahkan DPA tersebut. Transparansi menjadi ciri penting, karena alasan penerapan DPA dan isi perjanjian dapat diakses oleh publik. Selama masa penundaan, korporasi wajib menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati, dan kegagalan melaksanakannya akan berujung pada kelanjutan penuntutan pidana. Dengan demikian, hakim berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan ekonomi.

Hakim Sebagai Penentu.

Penundaan penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku dimulai saat tindak pidana korporasi dilimpahkan ke kejaksaan, mekanisme ini dapat diajukan oleh Tersangka kepada Penuntut Umum sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, kaitannya dengan hal tersebut Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan itu berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-udangan. Apabila pengajuan ditolak, perkara tetap dilimpahkan ke Pengadilan. Namun apabila pengajuan penundaan penuntutan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum maka akan dibuatkan berita acara dan memberitahukannya ke Pengadilan, setelah dilaksanakan pemberitahuan tersebut Tersangka dan Jaksa mulai membuat kesepakat-kesepakat sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan seperti pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti korupsi, kewajiban pelaporan dan kerjasama dengan penegak hukum selama perjanjian, serta tindakan korektif lain yang dianggap peprlu oleh Penuntut Umum;

Baca Juga  Rekonfigurasi Epistemologi Pembangunan: Meninjau Kembali Narasi Kemajuan Melalui Lensa Ekologis

Dari sisi lainnya, meskipun perjanjian penundaan penuntutan dilakukan antara Jaksa dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, namun posisi Hakim sangat central dalam mekanisme ini, hal ini tergambar dalam ketentuan bahwa hasil perjanjian yang telah disepakati antara Jaksa dengan Korporasi sebagai Tersangka diwajibkan untuk disampaikan ke Pengadilan untuk diperiksa oleh Hakim, dalam sidang pemeriksaan Hakim akan menilai kelayakan atau keabsahan perjanjian sebelum disahkan, untuk itu hakim wajib mempertimbangkan kesesuaian syarat dalam perjanjian dengan peraturan perundang-udangan, proporsionalitas, dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian Negara, serta system pepradilan pidana. Sehingga demikian, hakim memiliki peran strategis dalam pelaksanaan mekanisme penundaan penuntutan dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya, selain itu hakim juga bertindak sebagai penentu yang berwenang untuk menolak kesepakatan penundaan penuntutan yang dibuat jaksa dan korporasi jika tidak memenuhi syarat sehingga proses persidangan dilanjutkan.

Dengan demikian, pengaturan penundaan penuntutan dalam KUHAP baru tidak semata mencerminkan fleksibilitas prosedural, melainkan juga menunjukkan orientasi negara yang semakin “matrialistik” dalam merespons tindak pidana korporasi, yakni dengan menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi. Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi ditempatkan sebagai aktor pasif, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif yang memastikan bahwa setiap perjanjian penundaan penuntutan benar-benar memenuhi prinsip kepatutan, proporsionalitas, dan kepentingan publik. Peran sentral hakim tersebut menjadi kunci agar mekanisme baru ini tidak berubah menjadi ruang kompromi yang melahirkan impunitas, tetapi justru menjadi instrumen akuntabilitas korporasi yang efektif dalam sistem peradilan pidana modern.

Muhamad Iqbal
Kontributor
Muhamad Iqbal
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel matrealistik negara tindak pidana korporasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB

Belajar Integritas Dari Monyet

1 June 2026 • 10:57 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  2. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. bupropion for adhd and depression on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.