Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H. M.H.
Setelah pada artikel yang terbit sebelumnya mengulas detail faktor hambatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dari faktor Kepolisian yang menyebabkannya rumit, sulit, dan berbiaya mahal, pada artikel ini akan mengulas tuntas faktor kelembagaan lainnya dari internal pengadilan itu sendiri, KPKNL, dan Badan Pertanahan Nasional. Dasar berpijak dari terbitnya artikel ini adalah bersumber dari keluhan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan seringkali terdengar dari pencari keadilan maupun aparatur pengadilan itu sendiri. Keluhan yang belum juga tuntas terjawab dan mendapatkan solusi kemudian mengantarkan terbentuknya suatu adagium “Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Jauh Lebih Rumit daripada Proses Litigasinya.” Suara sumbang yang nyaring terdengar dari keluhan atas…
Keluhan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan seringkali terdengar dari pencari keadilan maupun aparatur pengadilan itu sendiri. Keluhan yang belum juga tuntas terjawab dan mendapatkan solusi kemudian mengantarkan terbentuknya suatu adagium “Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Jauh Lebih Rumit Daripada Proses Litigasinya.” Adagium ini tentu tidak berasal dari ruang kosong maupun hasil rekaan yang dibuat-buat oleh pihak tidak bertanggungjawab, melainkan murni adalah suara rintihan pencari keadilan dan aparatur peradilan itu sendiri. Aparatur peradilan utamanya Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan terbebani dengan proses eksekusi yang tak kunjung selesai dan memiliki pengaruh kepada prestasi kerja. Proses eksekusi atau pelaksanaan isi putusan secara paksa menjadi…

