Author: Christopher Surya Salim

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Soasio

Perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia terlihat mengalami perubahan dimana arah hukum pidana dulu tujuannya mengarah kepada retributive justice, di era modern ini paradigma penegakan hukum pidana sudah mengarah ke mekanisme restorative justice, hal ini ditandai dengan diberlakukannya berbagai peraturan pelaksana penerapan restorative justice dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, perubahan ini membawa penegakan hukum pidana kearah yang lebih baik dimana tujuan dari penegakan hukum pidana tidak hanya sekedar pembalasan melainkan pemulihan terhadap korban. Sebagaimana Howard Zehr menjelaskan bahwa dalam pandangan restorative justice, kejahatan merupakan pelanggaran terhadap rakyat dan hubungan dalam masyarakat, oleh karena itu menciptakan kewajiban untuk membuat…

Read More