Author: Cik Basir

Avatar photo

Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Saat ini hingga satu minggu ke depan Pusdiklat Teknis BSDK MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin terhadap 353 hakim Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan ini tidak lepas dari upaya MA meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani permohonan Dispensasi Kawin. Sejauh ini perkawinan di bawah umur masih menjadi isu krusial dalam upaya perlindungan anak. Meskipun regulasi mengenai perlindungan anak dan batas usia perkawinan pria dan wanita sudah sedemikian jelas dan memadai, dimana berdasarkan UU Perkawinan pria dan wanita hanya diizinkan untuk menikah apabila sudah mencapai usia 19 tahun. Namun jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama…

Read More