Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Ghesa Agnanto Hutomo
Paragraf 1: Banjir Bukti dan Tuntutan Historis Di tengah bencana banjir yang melanda kawasan Provinsi Loganiayang merupakan provinsi di Negara Kesatuan Republik Tropikania, yang secara kebetulan selalu berbanding lurus dengan jumlah izin tebang yang diterbitkan, publik akhirnya menyaksikan sesuatu yang mustahil: Bukti Fisik Forensik berupa kayu gelondongan berstempel resmi yang hanyut di tengah kota. Desakan publik yang berapi-api memaksa Kejaksaan Agung melakukan keajaiban abad ini: menyeret PT. Hutan Emas Abadi (PT. HEA), sang raksasa konsesi, ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum, yang jubahnya kali ini tampak terlalu berkilau dan penuh semangat yang mencurigakan, tidak hanya menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga menuntut agar bencana tersebut…
Sejarah Singkat Restorative Justice Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJ) bukanlah suatu hal yang baru, meskipun istilah ini baru diperkenalkan secara intensif dalam sistem peradilan pidana modern sejak beberapa dekade terakhir. Secara historis, Keadilan Restoratif dikaitkan dengan psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, yang membedakannya dari pendekatan retributif (pembalasan) dan rehabilitative. Meskipun demikian, esensi dan filosofi RJ sebenarnya telah lama berakar dalam sistem peradilan tradisional atau hukum adat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, yang menitikberatkan pada musyawarah dan pemulihan yang berimbang; Kritik Terhadap Sistem Retributif Pendekatan RJ muncul sebagai reaksi dan kritik terhadap sistem peradilan pidana retributif yang dominan. Sistem retributif berfokus utama…

