Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Herjuna Praba Wiesesa
Penyatuan Hukum Acara Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas Bergantinya tahun menandai lahirnya era baru dalam hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pembaruan ini membawa semangat penyederhanaan dan percepatan proses peradilan pidana, salah satunya melalui pengaturan acara pemeriksaan cepat. Dalam konteks tersebut, KUHAP Baru tidak lagi memisahkan secara struktural antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikenal dalam KUHAP Lama pada bab acara pemeriksaan cepat. Tulisan ini berangkat dari pembacaan ulang terhadap norma KUHAP Baru dengan menempatkan acara pemeriksaan cepat sebagai…
Pendahuluan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Salah satu perubahan mendasar terletak pada penguatan peran Hakim dalam mengendalikan jalannya proses persidangan sejak tahap awal, khususnya setelah pembacaan surat dakwaan. KUHAP Baru tidak lagi semata-mata menempatkan Hakim sebagai pihak pasif yang hanya memeriksa perkara berdasarkan klasifikasi acara pemeriksaan yang telah ditentukan sejak registrasi, melainkan memberikan kewenangan normatif kepada Hakim untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara berdasarkan respons dan sikap terdakwa di persidangan. Perubahan ini membawa implikasi langsung terhadap praktik…

