Pendahuluan Penegakan hukum di Indonesia banyak digantungkan pada Hakim dan institusi pengadilan meskipun berdasarkan pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dinyatakan bahwa hukum merupakan sebuah sistem yang hanya dapat bekerja jika komponen-komponennya bersinergi dengan baik. Komponen yang dimaksud oleh Friedman dalam teori sistem hukumnya ialah struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum. Hakim dan Pengadilan adalah struktur hukum. Kecenderungan Penegakan Hukum digantungkan pada Hakim dan praktik peradilan dikarenakan diantara tiga komponen system hukum tersebut, struktur hukum menjadi komponen motorik yang harus ada dalam system hukum. Realitas praktik peradilan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi secara kuat oleh paradigma…
Read More