Author: rahmanto Attahyat

Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan bagian integral dari kebijakan politik hukum nasional yang bertujuan melepaskan sistem hukum pidana dari warisan kolonial dan membangunnya sesuai dengan nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan konstitusional bangsa Indonesia. Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, karena untuk pertama kalinya sistem hukum pidana dirumuskan secara mandiri sebagai produk politik hukum nasional. Politik hukum pidana dalam konteks ini tidak hanya menyangkut aspek teknis perumusan norma, melainkan juga arah ideologis negara dalam menentukan kebijakan kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana, serta tujuan dan model pemidanaan. KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun…

Read More