Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

2 September 2026 • 13:22 WIB

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Politik Hukum Pidana Indonesia: Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Humanis, Dan Sesuai Jati Diri Bangsa

Politik Hukum Pidana Indonesia: Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Humanis, Dan Sesuai Jati Diri Bangsa

rahmanto Attahyatrahmanto Attahyat8 January 2026 • 08:37 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan bagian integral dari kebijakan politik hukum nasional yang bertujuan melepaskan sistem hukum pidana dari warisan kolonial dan membangunnya sesuai dengan nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan konstitusional bangsa Indonesia. Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, karena untuk pertama kalinya sistem hukum pidana dirumuskan secara mandiri sebagai produk politik hukum nasional. Politik hukum pidana dalam konteks ini tidak hanya menyangkut aspek teknis perumusan norma, melainkan juga arah ideologis negara dalam menentukan kebijakan kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana, serta tujuan dan model pemidanaan.

KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun berlaku di Indonesia secara konseptual berangkat dari paradigma hukum pidana liberal-legalistik yang berkembang di Eropa pada abad ke-19. Orientasi utama KUHP kolonial adalah penegakan ketertiban umum dan kepastian hukum formal dengan menempatkan pidana sebagai instrumen pembalasan atas perbuatan yang melanggar undang-undang. Dalam kerangka politik kolonial, hukum pidana berfungsi sebagai alat kontrol sosial terhadap penduduk jajahan, sehingga kurang memberikan ruang bagi nilai-nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar filosofis perlunya pembaruan hukum pidana nasional.

Sebaliknya, KUHP Nasional disusun dengan pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai yang secara eksplisit menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional. Politik hukum pidana yang melandasi KUHP Nasional menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kumpulan larangan dan sanksi, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang harus mampu memberikan perlindungan masyarakat sekaligus menjamin hak-hak individu.

Perbedaan mendasar antara KUHP Nasional dan KUHP kolonial dapat dilihat dari konsepsi asas legalitas. KUHP kolonial menganut asas legalitas dalam arti formal yang ketat, di mana hanya perbuatan yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang dapat dipidana. KUHP Nasional tetap mempertahankan asas legalitas sebagai prinsip fundamental negara hukum, namun memperluas maknanya dengan mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan terhadap living law ini mencerminkan politik hukum pidana yang lebih responsif terhadap realitas sosial dan pluralitas hukum di Indonesia, sekaligus menandai pergeseran dari positivisme hukum yang kaku menuju pendekatan yang lebih kontekstual.

Dalam hal pengaturan tindak pidana, KUHP kolonial membedakan secara tegas antara kejahatan dan pelanggaran, suatu dikotomi yang bersifat formalistik dan sering kali tidak mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan secara substantif. KUHP Nasional meninggalkan pembagian tersebut dan menggantinya dengan klasifikasi berdasarkan bobot delik, mulai dari delik ringan, berat, hingga sangat serius. Perubahan ini menunjukkan adanya reorientasi politik kriminal yang lebih menekankan proporsionalitas dan keadilan dalam merespons perbuatan pidana.

Aspek pertanggungjawaban pidana juga mengalami perkembangan signifikan. KUHP kolonial cenderung menempatkan asas kesalahan dalam kerangka yang terbatas, dengan ruang yang minimal bagi pemaafan dan pertimbangan individual. KUHP Nasional secara eksplisit menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai pasangan asas legalitas, namun tetap membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana yang bersifat ketat dan pertanggungjawaban pengganti secara terbatas. Meskipun demikian, keseluruhan sistem pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional tetap berorientasi pada asas culpabilitas dan keadilan substantif, bukan sekadar pemidanaan mekanis.

Perubahan paradigma tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori pemidanaan. Dalam perspektif teori pemidanaan klasik, khususnya teori pembalasan, pidana dipahami sebagai konsekuensi moral atas kesalahan pelaku. Teori ini menempatkan pidana sebagai tujuan pada dirinya sendiri, tanpa memperhitungkan dampak sosial maupun kemungkinan perbaikan pelaku. KUHP kolonial sangat dipengaruhi oleh paradigma ini, yang tercermin dalam dominasi pidana penjara dan pidana mati sebagai sanksi utama. 

KUHP Nasional tidak sepenuhnya meninggalkan teori pemidanaan klasik, tetapi melakukan reinterpretasi yang lebih humanis. Pidana mati, misalnya, masih dipertahankan, namun tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat umum. Pidana mati diposisikan sebagai pidana khusus yang bersifat eksepsional dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Pendekatan ini menunjukkan bahwa politik pemidanaan Indonesia berusaha menyeimbangkan tuntutan perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam kerangka teori pemidanaan kontemporer, KUHP Nasional secara tegas mengadopsi pendekatan utilitarian, rehabilitatif, dan restoratif. Tujuan pemidanaan dirumuskan dengan menitikberatkan pada dua sasaran utama, yakni perlindungan masyarakat dan pembinaan individu pelaku tindak pidana. Rumusan ini mencerminkan pergeseran politik pemidanaan dari orientasi pembalasan menuju orientasi pencegahan, perbaikan, dan pemulihan.

Ide individualisasi pidana menjadi salah satu ciri utama politik pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai faktor subjektif dan objektif, seperti motif, sikap batin, latar belakang sosial-ekonomi pelaku, serta dampak pidana terhadap masa depan terpidana. Bahkan, KUHP Nasional membuka ruang bagi perubahan atau penyesuaian putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pidana tidak lagi dipandang sebagai respons statis, melainkan sebagai proses dinamis yang dapat disesuaikan dengan perubahan individu pelaku.

Selain itu, dimasukkannya pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat mencerminkan adopsi prinsip keadilan restoratif dalam politik hukum pidana nasional. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek penting dalam sistem peradilan pidana dan berupaya memulihkan keseimbangan nilai yang terganggu dalam masyarakat. Dengan demikian, pemidanaan tidak lagi berfokus semata-mata pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi korban.

Secara keseluruhan, kebijakan politik hukum pidana dalam KUHP Nasional menunjukkan upaya serius untuk membangun sistem hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan realitas sosial Indonesia. Perbandingan dengan KUHP warisan kolonial memperlihatkan pergeseran paradigma yang signifikan dari sistem yang represif dan legalistik menuju sistem yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan politik pemidanaan tersebut ke dalam praktik peradilan pidana yang adil, efektif, dan berkeadilan sosial.

rahmanto
Rahmanto Attahyat, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Kutacane
rahmanto Attahyat
Kontributor
rahmanto Attahyat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia

By Mohammad Khairul Muqorobin2 September 2026 • 13:22 WIB0

JAKARTA, – Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,…

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB

Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat

1 September 2026 • 22:36 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua MA Pimpin Prosesi Sumpah Jabatan dan Pelantikan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA: Momentum Baru bagi Lembaga Peradilan Indonesia
  • PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN
  • Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara
  • Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat
  • Lorong Sunyi, Perjuangan, dan Sebuah Sejarah

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.