Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » DIPERSIMPANGAN RASA
Roman

DIPERSIMPANGAN RASA

Ari GunawanAri Gunawan10 November 2025 • 16:19 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pagi itu, udara di Pengadilan Negeri Daya terasa dingin dan asing di relung hati Arga Wahyu, S.H., M.H.. Rutinitasnya sebagai seorang hakim tingkat pertama  yang harus menempuh 30 km dari rumahnya di kabupaten lain, kini terasa lebih berat, seolah membawa beban tak kasat mata.

Tepat pukul 06.30 pagi, ia bergegas menuju kantor. Namun, langkah kakinya terasa diperlambat oleh bayangan yang terus menghantui. Setibanya di sana, Bu Narti, panitera pengganti, menyambutnya. “Pak Arga, perkara anak atas nama Dimas akan diputus minggu depan,” ujar Bu Narti, nadanya datar, tanpa menyadari badai di hati sang hakim.

“Hari ini adalah hari musyawarah hakim terkait perkara ABH anak itu,” jawab Arga Wahyu, suaranya tercekat.

Sesampainya di parkiran, sesaat sebelum ia memasuki ruangannya, sekelebat ingatan menyergapnya sosok Dimas, sang Anak Berhadapan Hukum (ABH). Bocah itu, tak salah lagi, seusia dengan Bagas, putra sulungnya yang kini duduk di bangku kelas dua SMA.

Di balik meja kerja  hakim di lantai dua Gedung Pengadilan Negeri Daya, Arga Wahyu merenung, jiwanya terperangkap dalam kasus pilu ini. Dalam kesendiriannya, wajah Dimas terbayang, betapa miripnya ia dengan Bagas, anak pertamanya. Ia teringat kembali pada kesaksian tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan Dimas terhadap Dio, balita berusia 5 tahun. Kedua anak itu bertetangga, ironisnya, hanya dipisahkan oleh dua rumah tetangganya.

Perbuatan itu terjadi di rumah orang tua Dio, di kamar mandi belakang yang terpisah dari rumah utama. Saat itu, Dio, yang mengingatkan Arga Wahyu pada putra keduanya, Bagus, sedang bermain di halaman belakang. Dio yang kecil, kurus, dengan tatapan tajam, sempat membuat Arga Wahyu terdiam di persidangan. Dimas sebagai pelaku dan Dio sebagai korban, dua sosok anak yang seharusnya ia sayangi dan lindungi, kini seolah menjadi representasi dari kedua putranya sendiri di dalam bilik hati sang hakim. Ia ingat jelas pengakuan Dimas di persidangan betapa lancar dan terus terangnya ia menceritakan perbuatannya.

Saat Arga Wahyu bertanya alasan di balik dosa keji itu, jawaban Dimas meruntuhkan hatinya: trauma masa kecil. Dimas juga korban pencabulan pria dewasa ketika ia masih duduk di sekolah dasar. Mendengar kenyataan bahwa pelaku Dimas belum tertangkap, hati Arga Wahyu dipenuhi kesedihan yang menusuk.

Namun, pandangannya beralih pada Dio, balita lima tahun yang tak bersalah. Hatinya kembali tersayat oleh rasa iba yang mendalam. Trauma yang mungkin akan membekas hingga dewasa menanti Dio.

Dipersimpangan Rasa.

Sebagai ayah dari anak seusia pelaku (Bagas) dan anak seusia korban (Bagus), Arga Wahyu merasa jiwanya terbelah. Emosinya bergejolak, membawanya ke dalam pusaran kebimbangan. Apakah ia harus bersikap sebagai hakim yang tegas, atau sebagai ayah yang penuh empati terhadap luka masa lalu Dimas?

Lamunannya terinterupsi oleh suara Bu Narti yang lembut, “Pak Arga, ditunggu Bu Rina untuk musyawarah majelis hakim,”.

Di ruang musyawarah, sudah ada Bu Rina selaku ketua majelis, dan Bu Serly yang menggantikan Bu Nita. Bu Serly, dengan pandangan legalistik, berpendapat bahwa perbuatan anak terbukti. Sesuai UU SPPA, meskipun penjara adalah ultimum remedium (alternatif terakhir), Dimas harus dihukum, dan ia mengusulkan hukuman  pidana peringatan sebagaimana pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak, sejalan dengan tuntutan jaksa. Bu Rina menyetujui, lalu mengalihkan pandangan penuh harap kepada Arga Wahyu.

Dengan bibir gemetar dan suara terbata-bata, Arga Wahyu mulai bersuara. Kasus ini, baginya, adalah pertarungan sejati antara Bagas (Dimas) dan Bagus (Dio). Matanya berkaca-kaca. Seandainya Bagas menyakiti Bagus, ia pun akan menghukum putranya sendiri.

“Mereka berdua adalah anak-anak Arga Wahyu yang harus disayangi dan dilindungi,” ucapnya, nadanya kini penuh ketegasan yang pilu. “Tapi, kesalahan tetap salah. Walaupun pidana penjara adalah alternatif terakhir, untuk kasus ini, saya akan jatuhkan hukuman penjara.”

Keputusan itu, walau adil di mata Arga Wahyu menurut hukumnya, sungguh melukai hati perasaannya sendiri. Biarkan waktu yang menjawabnya, semoga ini adalah keadilan sejati.

Pada akhirnya, musyawarah mencapai kata sepakat.

Seminggu setelah hari musyawarah hakim, di hari pembacaan putusan, Bu Rina bertanya pada Dimas apakah ia siap. “Siap,” jawabnya lantang. Dengan suara bulat, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk  kasus ini. Dan putusan ini jauh diatas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana peringatan.

Penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, demikian pula jaksa penuntut umum. Namun, ketika ditanya, Dimas dengan lantang dan tegar menyatakan menerima putusan tersebut. Jawaban yang lantang dari Dimas itu  menenangkan sedikit hati Arga Wahyu yang tengah terluka. Ia menghela napas, sebuah doa terbisik: semoga Dimas sanggup menerima konsekuensi perbuatannya dan menjadi  manusia yang lebih baik ke depannya. Harapan lainnya adalah semoga Dio mendapat keadilan dan tidak mengalami traumatik masa kecil dan tumbuh menjadi anak yang baik. Dan harapan terakhirnya  ia berharap orang yang telah merusak Dimas segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ari Gunawan
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

ANOMALI – Bagian Ketiga

5 January 2026 • 10:33 WIB

Ahli Waris

22 December 2025 • 09:17 WIB

Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)

17 December 2025 • 07:44 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.