Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kearifan, Keadilan, Keagungan
Artikel

Kearifan, Keadilan, Keagungan

Filsuf Kontemporer Indonesia, Tommy F. Awuy (berkacamata) saat memberikan materi Filsafat pada Diklat Filsafat Hukum Untuk Keadilan Seri Ke-2 yang ditaja oleh Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Mahkamah Agung RI (Senin 1/12/2025)
Jimmy Maruli AlfianJimmy Maruli Alfian1 December 2025 • 14:04 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Cogito ergo sum, aku berpikir maka aku ada. Demikian frasa familiar yang pernah diungkapkan oleh Rene Descartes ada yang didallilkan pada tahun 1637 lampau. “Dan dalil itu tetap relevan hingga kini, karena hasil dari proses berpikir akan membuahkan imajinasi yang dapat dipakai dalam bidang ilmu apapun dalam menjalani kehidupan” Demikian kalimat pembuka, Tommy F. Awuy pada materi pertama Diklat Filsafat Hukum Untuk Keadilan pada hari Senin, 1 Desember 2025.

Setelah sukses dengan mengusung kebaruan pada diklat filsafat pertama pada bulan November lalu, kini Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menggelar pendidikan paling cadas, dengan tema besar: Filsafat Untuk Keadilan untuk putaran kedua.

Bila pada diklat filsafat gelombang pertama, peserta hanya terbatas 250 orang saja, maka kali ini diklat yang akan berlangsung sejak hari ini hingga 5 Desember 2025  diikuti oleh 438 Hakim seluruh Indonesia dari berbagai kamar peradilan, seperti 251 orang dari Peradilan Umum, 141 orang Peradilan Agama, 38 hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan 6 Hakim Peradilan Militer.

Materi pertama yang dimoderatori Jimmy Maruli, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran berlangsung sangat dinamis dan diikuti oleh peserta dengan antusias bahkan ada peserta yang memprotes agar diberikan kesempatan bertanya lebih dulu sesuai urutan peserta yang mengacungkan tangannya.  Pada mulanya, Tommy mendalilkan bahwa imajinasi bisa bekerja dalam menopang pemikiran hakim untuk membuat pertimbangan dan menjatuhkan putusan. “Tetapi jangan lupa, Immanuel Kant pernah bilang juga bahwa imajinasi harus dilandaskan pada hati nurani” Papar Tommy.

“Lalu bagaimana meletakkan imajinasi dan untuk kemudian mengintegrasikannya dalam norma dan nalar agar tetap filosofis sekaligus ada kepastian sehingga tidak akan membingungkan masyarakat, terutama dalam produk hukum?” Tanya Hikmah S.Ag.,M.Sy, Ketua Pengadilan Agama Banjar Baru.

Baca Juga  Fahruddin Faiz: Hakim adalah Insan Kamil Penyeimbang Akal dan Wahyu

Menjawab pertanyaan tersebut, Tommy menjawab: “Tidak dipungkiri, ada ketegangan seorang hakim dalam  memeriksa perkara. Antara hal yg benar dan tidak benar baik secara agama maupun hukum. Oleh karenanya hakim tersebut harus bisa mempelajari dan mendalami ilmu korelasi antara kedua hal untuk mempertemukan satu substansi dengan subtansi lain, pada titik itulah imajinasi berperan dalam pemikiran-pemikiran hakim sehingga bisa memunculkan kreativitas agar dapat putusan yang seadil-adilnya. Hakim yang hikam, atau bijaksana” Kata Tommy tegas.

Tommy, penulis buku Logika Falus, yang sering dipanggil “Prof” oleh para mahasiswanya menegaskan berulangkali: Hakim itu harus hikam: Bijaksana dan juga arif sehingga produk imajinasi berupa putusannya akan tetap dihormati karena nilai-nilai keadilan dan keagungannya.

Lain Hikmah, lain pula pertanyaan Bibik Nurudduja,S.Ag,M.H. Hakim Ad- Hoc Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang ini berpandangan bahwa hakim harus tetap merdeka dalam imajinasinya. “Dengan mengingat pesan yang pernah diamanatkan oleh Prof Satjipto Rahardjo bahwa hakim yang baik itu harus bertanya dulu kepada hati nuraninya setelah itu lihat undang-undangnya, lalu bagaimana mengukur kadar nilai-nilai baik dan benar, atau  dunia yang hitam dan yang putih. Apakah dalam alam dunia imajinasi seorang hakim tetap ada dunia hitam dan dunia putih?”

Lelaki kelahiran Manado berambut panjang warna putih ini menjawabnya dengan lugas: “Seorang hakim harus jeli melihat suatu perkara untuk sampai pada putusan yang berlandaskan hati nurani. Landasan etis itu harus dapat dipertanggungjawabkan juga secara hukum positif. Hitam dan putih. Di situ letak paling dasar keadilan dalam filsafat secara ontologi.”

Tommy yang juga digelari Bapak Postmodernisme Indonesia ini menyebutkan bahwa terminologi mengarang bebas yang dimaksudkan dalam filsafat kali ini adalah dalam mengupayakan potensi kebebasan berpikir, terutama bagi seorang hakim. “Kebebasan berpikir secara berkelanjutkan itulah yang dimaksudkan sebagai imajinasi. Imajinasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Imajinasi adalah satu kemampuan dari potensi berpikir manusia yang melampaui data-data. Imajinasi  bisa meloncat ke sana sini dengan tujuan mendapatkan fakta yang sebenarnya atas suatu peristiwa”

Baca Juga  Omong Kosong Reformasi Birokrasi dan Warisan Budaya Organisasi Orde Lama

Dan apabila dihadapkan kepada Bapak Ibu hakim peserta diklat filsafat semua, tentu imajinasi dan kebebasan berpikir itu dimaksudkan agar suatu peristiwa hukum dapat diperiksa dengan segala kearifan dan keadilan agar putusan mendapatkan nilai keagungannya.

Jimmy Maruli AlfianP
Jimmy Maruli Alfian
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.