Author: Rafi Muhammad Ave

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Norma Baru Saksi Mahkota dalam KUHAP Setelah pemberlakuan KUHAP Baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) pada 2 Januari 2026, Penulis mencermati salah satu pembaruan paling dalam yakni pengaturan saksi mahkota. Menurut KUHAP Lama, saksi mahkota biasanya digunakan dalam pembuktian tindak pidana tertentu, khususnya dalam narkotika, perkara korupsi atau sebagainya (Hiariej, 2012: 123). Namun, dalam KUHAP Lama, keberadaan saksi mahkota belum didukung dengan dasar hukum yang jelas sehingga menyebabkan penerapannya bergantung kepada yurisprudensi yang ada. Akibatnya, muncul perdebatan berkaitan dengan legitimasi dan perlindungan hak Tersangka. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana keberadaan saksi mahkota dapat dibenarkan dalam pembuktian tanpa…

Read More

Ekstradisi merupakan mekanisme hukum lintas negara yang dirancang untuk menjawab keterbatasan asas teritorial dalam penegakan hukum pidana.[1] Dalam konsepsi klasik hukum pidana, kewenangan negara untuk menuntut dan menghukum pelaku kejahatan dibatasi oleh wilayah kedaulatannya. Namun, perkembangan masyarakat internasional menunjukkan bahwa kejahatan modern tidak lagi mengenal batas negara. Globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta mobilitas manusia yang tinggi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk kejahatan lintas negara, seperti korupsi transnasional, pencucian uang, perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan terorganisasi internasional. Dalam konteks tersebut, ekstradisi menjadi instrumen penting untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi sebagai tempat berlindung (safe haven).[2] Meskipun memiliki fungsi strategis dalam…

Read More

Paradok Hukum Internasional Hukum internasional dibangun dari kesadaran bahwa hubungan antar negara tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat. Ia lahir sebagai pagar pembatas kekuasaan, agar perbedaan kepentingan diselesaikan melalui aturan bersama, bukan melalui ancaman atau kekuatan militer. Prinsip ini menjadi fondasi tatanan dunia modern setelah pengalaman pahit dua perang dunia yang menunjukkan betapa berbahayanya politik kekuasaan tanpa hukum. Tujuan tersebut tercermin jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan internasional harus dijaga melalui langkah-langkah kolektif. Artinya, penyelesaian konflik tidak dimaksudkan untuk diserahkan kepada tindakan sepihak negara, melainkan melalui mekanisme bersama…

Read More

Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770–1831) merupakan tokoh sentral dalam tradisi idealisme Jerman yang memberikan kontribusi mendasar bagi perkembangan filsafat modern, termasuk dalam bidang filsafat hukum dan negara. Pemikirannya tidak hanya berpengaruh dalam ranah metafisika dan epistemologi, tetapi juga membentuk cara pandang baru terhadap hukum sebagai ekspresi rasional dari kehidupan etis manusia. Bagi Hegel, hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai seperangkat aturan positif yang bersifat eksternal, melainkan sebagai manifestasi historis dan rasional dari kebebasan manusia yang sadar diri. Dalam sistem filsafat Hegel, realitas dipahami sebagai proses dinamis dari Roh Absolut (der absolute Geist), yakni prinsip rasional yang merealisasikan dirinya melalui sejarah.…

Read More

Putusan Hakim dan Makna Pertimbangan Hukum Setiap putusan pengadilan selalu diakhiri dengan pembacaan amar putusan. Namun, substansi keadilan sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada amar tersebut, melainkan pada pertimbangan hukum yang mendahuluinya. Dalam pertimbangan hukum, hakim menjelaskan proses bernalar, dasar normatif, serta penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh selama persidangan. Pertimbangan hukum menjadi wujud pertanggungjawaban intelektual dan moral hakim atas putusan yang dijatuhkan.[1] Oleh karena itu, menghormati putusan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari sikap menghargai pertimbangan hukum hakim. Tanpa memahami konteks dan argumentasi hukum yang melandasi putusan, penilaian terhadap amar berisiko menjadi simplistik dan tidak proporsional. Respons Publik dan…

Read More

Reformasi Hukum Pidana Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kerap disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana hasil rumusan sendiri. Harapan yang menyertainya pun tidak kecil: hukum yang lebih adil, manusiawi, serta selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah aparat penegak hukum kita benar-benar siap menjalankan perubahan ini? Reformasi hukum pidana sejatinya bukan sekadar mengganti pasal demi pasal. Lebih dari itu, reformasi ini menuntut…

Read More

Paradigma antroposentrisme Rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari banjir bandang di Sumatera Barat, longsor di Sumatera Utara, hingga luapan sungai di Aceh, tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai fenomena meteorologis biasa. Peristiwa-peristiwa ini adalah “bahasa” alam yang sedang memberontak, sebuah pesan keras bahwa keseimbangan ontologis antara manusia dan lingkungan hidupnya telah runtuh. Kita tidak sedang menyaksikan murka Tuhan semata, melainkan sedang melihat pantulan dari krisis moralitas manusia yang gagal menempatkan dirinya secara tepat di hadapan alam semesta. Air bah yang menerjang pemukiman bukan hanya membawa lumpur, tetapi juga membawa bukti kegagalan kita dalam…

Read More

“conservation is a state of harmony between men and land” – Aldo Leopold – Di tengah maraknya kerusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari deforestasi masif, pencemaran sungai oleh limbah industri, hingga perubahan iklim yang mengancam keberlanjutan kehidupan, penegakan hukum lingkungan kita sering kali terjebak pada jalan buntu. Meskipun instrumen hukum administratif, pidana, maupun perdata telah diterapkan, realitas menunjukkan bahwa sanksi-sanksi tersebut kerap gagal menciptakan efek jera sejati atau pemulihan yang berkelanjutan. Kegagalan ini terjadi karena hukum sering kali hanya berfokus pada aspek legal formal dan memandang alam semata-mata sebagai objek pemuas kebutuhan manusia, mengabaikan dimensi moral bahwa hukum…

Read More