Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen Badilmiltun Tekankan Penguatan Administrasi dan Akuntabilitas Satuan Kerja dalam Pembinaan September 2026

September 8, 2026

Komitmen Pimpinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Sistem Merit

September 8, 2026

Pendampingan Pemetaan Awal Tim Monev KIP PTA Kepri di PA Dabo Singkep

September 8, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Cermin Retak Hukum Internasional: Dari Ukraina ke Venezuela

Cermin Retak Hukum Internasional: Dari Ukraina ke Venezuela

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad AveJanuary 9, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Paradok Hukum Internasional

Hukum internasional dibangun dari kesadaran bahwa hubungan antar negara tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat. Ia lahir sebagai pagar pembatas kekuasaan, agar perbedaan kepentingan diselesaikan melalui aturan bersama, bukan melalui ancaman atau kekuatan militer. Prinsip ini menjadi fondasi tatanan dunia modern setelah pengalaman pahit dua perang dunia yang menunjukkan betapa berbahayanya politik kekuasaan tanpa hukum.

Tujuan tersebut tercermin jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan internasional harus dijaga melalui langkah-langkah kolektif. Artinya, penyelesaian konflik tidak dimaksudkan untuk diserahkan kepada tindakan sepihak negara, melainkan melalui mekanisme bersama yang disepakati komunitas internasional.

Namun, perkembangan global beberapa tahun terakhir memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Konflik bersenjata di Ukraina dan berbagai dugaan tindakan sepihak terhadap Venezuela menunjukkan bahwa hukum internasional kerap dipinggirkan ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara besar. Dalam situasi seperti ini, hukum internasional tampak seperti cermin yang retak: masih ada, tetapi pantulannya tidak lagi utuh.

Piagam PBB secara tegas meletakkan prinsip kesetaraan kedaulatan negara dalam Pasal 2 ayat (1). Tidak ada negara yang secara hukum lebih tinggi kedudukannya dibanding negara lain, terlepas dari kekuatan militer atau pengaruh politiknya. Prinsip ini menjadi dasar bahwa setiap negara berhak atas penghormatan terhadap wilayah dan kemerdekaan politiknya. 

Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini merupakan norma inti hukum internasional. Perbedaan ideologi, ketidaksetujuan terhadap sistem politik, atau klaim kepentingan nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikannya.

Dalam doktrin hukum internasional, pengecualian atas larangan penggunaan kekuatan hanya diberikan dalam keadaan yang sangat terbatas. Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata yang nyata. Namun, hak ini tidak bersifat bebas. Ia harus memenuhi syarat kebutuhan dan proporsionalitas, serta segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan. Pembelaan diri tidak dimaksudkan sebagai pembenaran atas tindakan preventif hipotetis atau upaya perubahan rezim.

Cermin Retak Hukum Internasional

Kasus Ukraina memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dilanggar secara terang-terangan. Invasi Rusia ke wilayah Ukraina telah dinilai secara luas sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Reaksi dunia internasional berupa kecaman dan sanksi menunjukkan bahwa secara normatif terdapat kesepakatan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Piagam PBB. Namun, konflik yang terus berlangsung juga memperlihatkan keterbatasan hukum internasional dalam menghadapi negara dengan kekuatan politik dan militer besar.

Keterbatasan ini menjadi semakin problematis ketika penerapan hukum internasional tidak konsisten. Dugaan serangan sepihak dan penahanan paksa terhadap Presiden Venezuela, apabila benar terjadi, menimbulkan persoalan hukum yang tidak kalah serius. Tindakan semacam itu berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, sekaligus mencederai prinsip kesetaraan kedaulatan negara.

Lebih jauh, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan prinsip non-intervensi, yakni larangan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Penentuan kepemimpinan politik dan sistem pemerintahan suatu negara merupakan bagian dari yurisdiksi domestik yang harus dihormati. Upaya menekan, mengganti, atau menahan pemimpin negara lain dengan alasan politik bertentangan dengan prinsip dasar ini.

Persoalan yang muncul bukan semata-mata pada satu tindakan tertentu, melainkan pada pola yang mulai terbentuk. Ketika agresi terhadap Ukraina dikutuk sebagai pelanggaran hukum internasional, sementara tindakan serupa terhadap Venezuela dibingkai dengan narasi pembenaran politik, maka standar hukum menjadi kabur. Dalam hukum, konsistensi adalah syarat utama legitimasi. Tanpa konsistensi, hukum kehilangan otoritas moralnya.

Piagam PBB juga telah menyediakan mekanisme yang jelas terkait penggunaan kekuatan bersenjata. Pasal 39 memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. Selanjutnya, Pasal 42 mengatur bahwa penggunaan kekuatan militer hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Keamanan. Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan militer tidak dimaksudkan sebagai hak individual negara, melainkan sebagai langkah kolektif.

Dalam konteks ini, tindakan sepihak tanpa mandat Dewan Keamanan tidak hanya merusak tatanan hukum internasional, tetapi juga melemahkan sistem keamanan kolektif yang dibangun PBB. Ketika negara memilih bertindak sendiri, peran PBB tereduksi dan konflik berpotensi meluas tanpa kendali. Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah konsistensi antara hukum internasional dan hukum nasional negara-negara besar. Di Amerika Serikat, Konstitusi secara tegas membatasi penggunaan kekuatan militer dengan menempatkan kewenangan menyatakan perang pada Kongres. Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang oleh eksekutif. Selain itu, prinsip due process of law menjadi pilar utama negara hukum, yang menuntut bahwa setiap tindakan penahanan harus didasarkan pada prosedur hukum yang sah.

Darurat Kepatuhan terhadap Hukum International

Ketika tindakan di tingkat internasional bertentangan dengan prinsip konstitusional domestik, muncul pertanyaan mengenai konsistensi nilai yang dijunjung. Hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling memperkuat, bukan saling meniadakan. Fenomena pengabaian hukum internasional tidak hanya terjadi di Ukraina dan Venezuela. Tindakan China terhadap Tibet dan klaimnya atas Taiwan, serta keterlibatan Arab Saudi dalam konflik Yaman, menunjukkan kecenderungan serupa. Negara menggunakan kepentingan strategis untuk membenarkan tindakan yang mengabaikan prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan. Jika pola ini terus berlanjut, norma fundamental Piagam PBB berisiko kehilangan makna praktisnya.

Bagi negara-negara berkembang, situasi ini membawa konsekuensi serius. Ketika hukum internasional tidak ditegakkan secara konsisten, perlindungan terhadap kedaulatan mereka menjadi rapuh. Dalam kondisi demikian, kepatuhan terhadap hukum internasional bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan nyata untuk menjaga stabilitas dan keamanan. Hukum internasional memang tidak sempurna dan tidak memiliki aparat pemaksa seperti hukum nasional. Namun, ia tetap berfungsi sebagai kerangka normatif yang membatasi penggunaan kekuasaan. Piagam PBB memberikan panduan yang jelas: perdamaian harus dijaga secara kolektif, penggunaan kekuatan harus menjadi pilihan terakhir, dan kedaulatan negara harus dihormati.

Cermin hukum internasional yang kini tampak retak seharusnya menjadi refleksi bersama. Ketika negara-negara memilih untuk menempatkan kepentingan jangka pendek di atas aturan yang telah disepakati, yang terkikis bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tatanan global. Memulihkan komitmen terhadap Piagam PBB dan prinsip-prinsipnya merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum internasional tetap menjadi penuntun, bukan sekadar simbol, dalam hubungan antarnegara.

Referensi:

[1] United Nations. 1945. Charter of the United Nations.

[2] Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. 2013. Pengantar hukum internasional. PT Alumni.

[2] Lestari, A. P. 2016. Hukum internasional dan tantangan penegakannya dalam konflik bersenjata. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 345–360.[3] Jambak, F., et al. 2018. Hubungan hukum nasional dan hukum internasional dalam perspektif Indonesia. Jurnal Strategi dan Global Studies, 2(1), 45–60.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

September 7, 2026

Menelaah Subjek Kalimat dalam Bahasa Hukum

September 4, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

August 15, 2026
Don't Miss

Dirjen Badilmiltun Tekankan Penguatan Administrasi dan Akuntabilitas Satuan Kerja dalam Pembinaan September 2026

By Ahmad JunaediSeptember 8, 20260

Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung…

Komitmen Pimpinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Sistem Merit

September 8, 2026

Pendampingan Pemetaan Awal Tim Monev KIP PTA Kepri di PA Dabo Singkep

September 8, 2026

Hakim Agung YM Dr. H. Syamsul Arief Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal KUHP Gelombang 6

September 8, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dirjen Badilmiltun Tekankan Penguatan Administrasi dan Akuntabilitas Satuan Kerja dalam Pembinaan September 2026
  • Komitmen Pimpinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Sistem Merit
  • Pendampingan Pemetaan Awal Tim Monev KIP PTA Kepri di PA Dabo Singkep
  • Hakim Agung YM Dr. H. Syamsul Arief Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal KUHP Gelombang 6
  • Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.