Author: Syailendra Anantya Prawira

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Peradilan pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang krusial dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang mendalam mengenai bagaimana negara memandang kebenaran materiil. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah keberanian legislator untuk secara eksplisit mengadopsi doktrin Exclusionary Rules, sebuah mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memastikan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan kualitas dan legalitas perolehan alat bukti demi mencapai tujuan pemidanaan. Jejak Sejarah dan Kerapuhan Paradigma Usang Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan kita bersandar pada Undang-Undang…

Read More

Prolog: Oratur Ulung Bernama Ozymandias Di atas podium yang wangi kayu cendana, Ozymandias berdiri dengan dagu terangkat—seolah-olah seluruh garis khatulistiwa adalah miliknya. Bibirnya yang basah oleh sisa anggur mahal semalam kini bergerak lincah, memuntahkan kata “Rakyat” dengan frekuensi yang melampaui detak jantungnya sendiri. Ia adalah sang orator ulung, seorang penyair palsu di panggung demokrasi, yang tangannya begitu fasih melukis surga di awan sementara kakinya sedang menginjak leher bumi hingga sesak napas. Litani Dusta di Siang Bolong “Demi kesejahteraan kalian!” teriaknya, sembari mengepalkan tangan ke udara. Di balik jas wol Italia yang menyembunyikan keringat dingin ketakutan akan audit, ia tampak seperti…

Read More

Dalam diskursus hukum klasik, dewi keadilan yang bernama Themis digambarkan berdiri tegak dengan penutup mata, sebuah simbol universal dari imparsialitas. Namun, bagi para penyintas kekerasan dari kalangan perempuan dan anak, penutup mata tersebut seringkali tidak melambangkan objektivitas, melainkan ketidaktahuan sistemik terhadap realitas sosial yang timpang. Hukum, dalam sejarahnya yang panjang, seringkali disusun oleh dan untuk kelompok dominan, menyisakan ruang gelap bagi mereka yang tidak memiliki posisi tawar dalam struktur kekuasaan. Di Indonesia, narasi mengenai pencarian keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebuah perjalanan panjang dari pinggiran menuju pusat perhatian, sebuah upaya dekonstruksi terhadap sistem peradilan yang selama ini cenderung patriarki…

Read More

Mazhab Frankfurt, atau Teori Kritis, lahir dari kesadaran akan kegagalan proyek pencerahan, sebuah proyek yang menjanjikan pembebasan rasional, tetapi justru melahirkan bentuk-bentuk dominasi dan birokrasi yang baru. Bagi para pemikir utama seperti Max Horkheimer, Theodor W. Adorno, dan kemudian Jürgen Habermas, hukum adalah medan krusial dimana dialektika ambivalen modernitas ini dipertarungkan. Hukum modern, dengan formalitas, sistematisasi, dan klaim universalitasnya, secara historis mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan janji keadilan dalam sisi rasionalitasnya. Namun, teori kritis menunjukkan bagaimana janji itu berbalik, mengubah hukum dari instrumen pembebasan menjadi mekanisme administrasi dan penindasan sosial. Horkheimer dan Adorno: Hukum sebagai Rasionalitas Instrumental yang Totaliter…

Read More

Pendahuluan Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada pengujung tahun 2025, khususnya di kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kembali menorehkan luka mendalam. Peristiwa ini melampaui sekadar kerugian material dan korban jiwa; ia menjadi momen kritis untuk merenungkan pertanggungjawaban kolektif dan hukum atas kerusakan ekologis yang kian masif. Ketika lumpur, air bah, dan gelondongan kayu menghantam permukiman, muncul polarisasi pertanyaan mendasar: apakah ini murni “Takdir Tuhan” yang tak terhindarkan akibat cuaca ekstrem, ataukah konsekuensi logis dari Man Made Disaster, khususnya terkait praktik deforestasi yang terstruktur dan masif? Mitos “Takdir Ilahi” dan Fenomena…

Read More

Pendahuluan Sejak peradaban pertama menancapkan kakinya di atas bumi, manusia telah berusaha menata hidupnya, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial. Dalam upaya mulia ini, dua kekuatan abadi muncul sebagai panduan utama perilaku manusia: Hukum dan Moralitas. Keduanya seringkali tampak serupa, berfungsi sebagai kompas untuk menentukan apa yang ‘benar’ dan ‘salah’, namun hubungan mereka jauh lebih rumit daripada sekadar kembar identik. Hukum adalah apa yang kita haruslakukan; moralitas adalah apa yang kita rasa seharusnya kita lakukan. Sejak zaman Yunani Kuno, para pemikir telah bergumul dengan pertanyaan: Apakah hukum harus selalu mencerminkan moral? Atau, apakah hukum, sebagai sistem yang otonom,…

Read More

Pendahuluan Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem peradilan pidana Indonesia telah mengalami transformasi sosial dan politik yang mendalam. Dalam empat dekade terakhir, tuntutan terhadap perbaikan fundamental dalam penegakan hukum semakin menguat, terutama yang berakar pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan substantif, dan penemuan kebenaran yang bermartabat. RKUHAP, yang secara konsisten diwacanakan dan diperdebatkan, akhirnya pada tanggal 18 November 2025 resmi disahkan. Pembaruan KUHAP tidak hanya menyentuh aspek prosedural semata, tetapi juga menandai pergeseran paradigma filosofis yang signifikan dari model retributif-positivistik menuju pendekatan yang lebih humanis. Kebaruan Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Paradigma…

Read More

Pendahuluan Integritas seorang Hakim adalah pilar utama tegaknya keadilan. Integritas tidak hanya berarti bebas dari korupsi maupun suap, tetapi juga mencakup kesatuan antara putusan, tindakan, ucapan dan nilai-nilai luhur yang diyakini. Ketika seorang Hakim mengkhianati hati nuraninya demi kepentingan material ataupun kekuasaan, ia tidak hanya merusak wibawa institusi peradilan, tetapi juga mengalami kehancuran dari dalam dirinya sendiri. Fenomena ini, yang dikenal sebagai alienasi atau keterasingan. Integritas Hakim sebagai Keutuhan Diri (Self-Possession) Integritas berasal dari bahasa Latin integer yang berarti utuh, lengkap, dan tidak terbagi. Bagi seorang Hakim, integritas adalah kemampuan untuk bertindak konsisten dengan sumpah jabatan, Kode Etik dan Pedoman…

Read More

Krisis lingkungan laut yang semakin fatal—mulai dari polusi plastik, overfishing, hingga kerusakan habitat akibat perubahan iklim, pertambangan korporasi kelas kakap—menuntut tinjauan ulang mendasar atas cara pandang kita terhadap lautan. Dalam konteks ini, Keadilan Ekologis Laut muncul sebagai paradigma kritis yang melampaui kerangka keadilan sosial semata. Konsep ini menandai pergeseran epistemologis dan etis yang penting, yaitu transisi dari pandangan antroposentrisme (manusia sebagai pusat nilai) yang dominan menuju biosentrisme (makhluk hidup sebagai pusat nilai) & ekosentrisme (ekosistem sebagai pusat nilai) yang lebih inklusif. Dari Dominasi ke Keterhubungan : Biosentrisme dan Antoposentrisme Sebagai Juru Selamat Secara tradisional, filsafat barat cenderung didominasi oleh etika…

Read More