Bogor — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum serta Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Tahun Anggaran 2026.
Pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme hakim dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil menyampaikan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan wujud kesadaran negara dalam melindungi harkat dan martabat anak sebagai generasi penerus bangsa. Indonesia, sebagai negara pihak pada Konvensi Hak-Hak Anak, memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi tonggak perubahan mendasar dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice, dengan menekankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepentingan terbaik bagi anak, serta pembatasan perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir (last resort).
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam praktiknya, penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melibatkan tiga tahapan penting, yakni pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan seluruh komponen sistem peradilan pidana anak, peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kesamaan pemahaman agar tercipta kepastian dan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain SPPA, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil juga menyoroti pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, baik di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, hingga ekonomi digital berbasis syariah. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kompleksitas perkara ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Sehubungan dengan itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, yang menegaskan bahwa perkara ekonomi syariah hanya dapat diperiksa dan diadili oleh hakim peradilan agama yang telah bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara ekonomi syariah, menjamin kualitas putusan yang adil dan sesuai prinsip syariah, membangun standar kompetensi profesional hakim, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ekonomi syariah.
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil berharap para peserta dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang terbatas secara optimal dengan aktif berdiskusi dan menggali pengalaman para narasumber. Ia juga mengharapkan para narasumber dapat memberikan ilmu dan pengalaman terbaiknya guna mendukung pelaksanaan tugas para hakim di masa mendatang.
Mengakhiri sambutannya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun Anggaran 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


