Jakarta — Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Diskusi Intensif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh OJK sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada 3–6 Februari 2026 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Diskusi intensif ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, keseragaman penerapan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Perma Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam penanganan gugatan yang diajukan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Perkuat Sinergi MA dan OJK
Pembukaan kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua BSDK Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh IIGLN Sidemen Putra, S.E., M.H.. Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada BSDK MA RI. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kerja sama strategis antara Mahkamah Agung RI melalui BSDK dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kerja sama ini dinilai sangat penting dan strategis di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Keterpaduan antara kewenangan pengawasan dan penegakan regulasi oleh OJK dengan kewenangan yudisial Mahkamah Agung menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya sistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.
Melalui sinergi ini, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur peradilannya dalam memahami substansi dan hukum acara yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025, tetapi juga membangun keselarasan perspektif dengan OJK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

40 Peserta Terseleksi Ikuti Diskusi Intensif
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta terpilih yang telah melalui proses verifikasi berlapis dan berjenjang, dimulai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, BSDK Mahkamah Agung RI, hingga verifikasi akhir oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Diskusi dirancang secara komprehensif dengan materi meliputi regulasi perlindungan konsumen, peran dan kewenangan OJK, tindakan pengawasan OJK, struktur dan norma pokok Perma Nomor 4 Tahun 2025 serta keterkaitannya dengan POJK Nomor 38 Tahun 2025, hukum acara pemeriksaan gugatan, pendalaman isu perbuatan melawan hukum, hingga studi kasus.
OJK Bukan Penerima Kuasa
Acara secara resmi dibuka oleh IG Agung Sumanatha selaku (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam sambutannya ditegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan bukan merupakan penerima kuasa, melainkan pihak yang secara mandiri diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengajukan gugatan dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Keynote Speech Dewan Komisioner OJK
Dalam keynote speech, Friderica Widyasari Dewi, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi OJK. Ia mengapresiasi hadirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.
Ia juga menyoroti banyaknya gugatan akibat perbuatan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen, yang dalam praktik sering menyeret OJK sebagai turut tergugat bahkan digugat secara personal. Dengan terbitnya Perma tersebut, OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Menurutnya, kedua regulasi ini mencerminkan sinergi strategis antara Mahkamah Agung dan OJK dalam memperluas akses keadilan, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


