Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memprediksi Risiko di Masa Depan

4 February 2026 • 08:03 WIB

BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

3 February 2026 • 22:06 WIB

Rendah Hati, Hati-Hati, dan Sepenuh Hati

3 February 2026 • 18:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » BSDK MA-RI dan OJK Gelar Diskusi Intensif PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Gugatan Perlindungan Konsumen
Berita Features

BSDK MA-RI dan OJK Gelar Diskusi Intensif PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Gugatan Perlindungan Konsumen

Harun MaulanaHarun Maulana3 February 2026 • 11:38 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta — Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Diskusi Intensif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh OJK sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada 3–6 Februari 2026 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Diskusi intensif ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, keseragaman penerapan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Perma Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam penanganan gugatan yang diajukan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Perkuat Sinergi MA dan OJK

Pembukaan kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua BSDK Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh IIGLN Sidemen Putra, S.E., M.H.. Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis  pada BSDK MA RI. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kerja sama strategis antara Mahkamah Agung RI melalui BSDK dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Kerja sama ini dinilai sangat penting dan strategis di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Keterpaduan antara kewenangan pengawasan dan penegakan regulasi oleh OJK dengan kewenangan yudisial Mahkamah Agung menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya sistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.

Melalui sinergi ini, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat kapasitas aparatur peradilannya dalam memahami substansi dan hukum acara yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025, tetapi juga membangun keselarasan perspektif dengan OJK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

40 Peserta Terseleksi Ikuti Diskusi Intensif

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta terpilih yang telah melalui proses verifikasi berlapis dan berjenjang, dimulai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, BSDK Mahkamah Agung RI, hingga verifikasi akhir oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga  TEGAS! KETUA SAMPAIKAN REKOMENDASI SANKSI KY TIDAK BOLEH MENYANGKUT ASPEK PEMERIKSAAN TEKNIS YUDISIAL

Diskusi dirancang secara komprehensif dengan materi meliputi regulasi perlindungan konsumen, peran dan kewenangan OJK, tindakan pengawasan OJK, struktur dan norma pokok Perma Nomor 4 Tahun 2025 serta keterkaitannya dengan POJK Nomor 38 Tahun 2025, hukum acara pemeriksaan gugatan, pendalaman isu perbuatan melawan hukum, hingga studi kasus.

OJK Bukan Penerima Kuasa

Acara secara resmi dibuka oleh IG Agung Sumanatha selaku (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam sambutannya ditegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan bukan merupakan penerima kuasa, melainkan pihak yang secara mandiri diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengajukan gugatan dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Keynote Speech Dewan Komisioner OJK

Dalam keynote speech, Friderica Widyasari Dewi, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi OJK. Ia mengapresiasi hadirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.

Ia juga menyoroti banyaknya gugatan akibat perbuatan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen, yang dalam praktik sering menyeret OJK sebagai turut tergugat bahkan digugat secara personal. Dengan terbitnya Perma tersebut, OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, kedua regulasi ini mencerminkan sinergi strategis antara Mahkamah Agung dan OJK dalam memperluas akses keadilan, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Harun Maulana
Kontributor
Harun Maulana
Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita bsdk diskusi gugatan konsumen ojk perlindungan PERMA 4 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

3 February 2026 • 22:06 WIB

Rendah Hati, Hati-Hati, dan Sepenuh Hati

3 February 2026 • 18:23 WIB

Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

3 February 2026 • 13:12 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

3 February 2026 • 22:06 WIB

Rendah Hati, Hati-Hati, dan Sepenuh Hati

3 February 2026 • 18:23 WIB

Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

3 February 2026 • 13:12 WIB

Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

3 February 2026 • 12:10 WIB
Don't Miss

Memprediksi Risiko di Masa Depan

By Ahmad Syahrus Sikti4 February 2026 • 08:03 WIB0

Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dekat-dekat ini, bukan? Apakah akan ada oknum…

BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

3 February 2026 • 22:06 WIB

Rendah Hati, Hati-Hati, dan Sepenuh Hati

3 February 2026 • 18:23 WIB

Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

3 February 2026 • 13:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memprediksi Risiko di Masa Depan
  • BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil
  • Rendah Hati, Hati-Hati, dan Sepenuh Hati
  • Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung
  • Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.