Menjelang malam, sebuah video pendek terputar di gawai penulis yang membahas konsep “batas” justru memberikan manusia kepuasan dalam hidup. Dalam video disebutkan kepuasan manusia bersumber dari batas-batas yang ada, nikmatnya tidur di akhir minggu hanya dimiliki oleh orang yang sedari Senin sampai Jum’at dibatasi kesibukan dan yang memiliki waktu luang dari Senin sampai Minggu belum tentu mendapatkan nikmatnya tidur di akhir minggu. Begitu juga hidup, karena adanya batas oleh kematian maka hidup ini terasa nikmat dan secuil durian terasa lebih lezat karena tidak datang setiap hari.
Anatomi Kepuasan
Gagasan ini mencerminkan bahwa kenikmatan (pleasure) dan kepuasan (satisfaction) bukanlah sebuah logika mistika yang tidak dapat ditemukan dalam kehidupan nyata. Sebaliknya, ide “batas” sebagai parameter yang justru menciptakan nikmat dan kepuasan sering terlupakan di tengah dunia modern yang menjadikan ketidakterbatasan (unlimited) sebagai suatu tujuan yang memberikan janji-janji palsu akan kepuasan padahal manusia adalah makhluk yang sangat terbatas sehingga jiwa manusia terpenjara dalam penderitaan.
Jika dapat didefinisikan secara sederhana berdasarkan pendapat Niccolo Machiavelli, kepuasan hanya dapat muncul ketika persepsi dan realitas berjalan selaras. Kepuasan juga bukanlah berasal dari perasaan menerima mentah-mentah apa yang terjadi sebagai warisan budaya feodal. Kepuasan seyogianya adalah perasaan yang muncul dari dalam diri manusia atas pembingkaian antara dugaan dan pengalaman dalam kenyataan yang dipahami dengan arif.
Dugaan atau persepsi awal sebagai hulu dari terciptanya kepuasan sangat berpengaruh dari hasrat yang dimiliki manusia yang coba dijabarkan oleh Lacan. Lacan membahas hasrat dalam kaitannya dengan dua elemen korelatif lainnya yaitu kebutuhan (need; konteks lahiriah) dan tuntutan (demand) yang saling mendorong dan menimbulkan hasrat itu sendiri. Konsep hasrat yang ada pada manusia digambarkan Lacan muncul karena manusia merasa tidak lengkap atau merasa kurang dan/atau kehilangan sesuatu dalam hidupnya sehingga muncul hasrat untuk melengkapi apa yang tidak pernah ada atau pernah ada tapi menghilang yang menyisakan celah-celah yang perlu diisi.
Lacan juga menyatakan bahwa fantasi adalah penopang dari pada hasrat. Fantasi memproyeksikan sesuatu hal yang dihasrati ini dapat memenuhi celah-celah yang ada di dalam dirinya. Gagasan mengenai kegelisahan (anxiety) merupakan konsekuensi psikologis dari konsep fundamental Lacanian tentang kehilangan atau kekurangan tersebut. Keseluruhan titik-titik ini jika tidak dijahit dengan arif berdasarkan pemahaman akan realitas yang serba terbatas (limited) maka akan menciptakan sumber penderitaan bagi kehidupan manusia.
Kepuasan Sebagai Sumber Penderitaan Dalam Konflik
Dalam ruang sidang, sering ditemukan bahwasanya konflik berhenti secara prosedural, namun tidak selesai secara substansial. Hal tersebut terjadi karena benturan antara korban yang dirugikan dan terdakwa yang tidak dapat merasakan rasa bersalah atas tindakannya dengan motif dan alasan tersendiri sebagai hal yang benar untuk dilakukan sehingga tidak adanya upaya hukum bukanlah suatu bentuk kepuasan atas hasil persidanganan, melainkan semata penghindaran atas mekanisme lanjutan yang melelahkan sehingga keadaan semula yang terjalin antara korban dan terdakwa serta masyarakat sulit untuk dipulihkan.
Dalam spektrum Keadilan Restoratif sebagai semangat pemberlakuan Pembaruan Hukum Pidana Nasional, kepuasan menjadi variabel yang perlu hidup agar keadaan damai yang semula ada sebelum adanya tindak pidana dapat tercipta kembali dan terdakwa juga memahami kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatannya. Perlu dipahami bahwa kepuasan yang ada ini bukan bersumber dari ruang pembalasan “an eye for an eye” tapi dari kesadaran penuh yang bersumber pada kenyataan bahwa adanya kejadian yang telah terjadi dan tidak bisa terulang kembali(irreversible) sehingga perlu adanya solusi yang juga berbatas pada hukum yang berlaku dengan tujuan ketertiban yang berkelanjutan.
Dengan kepuasan yang tidak terbatas dengan tindakan pembalasan semena-mena atas konflik yang terjadi hanya memberikan sumber penderitaan baru dan kepuasan yang destruktif.
Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Pembangunan Perspektif Baru Terhadap Konflik
Dalam konteks masyarakat luas, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki pembaruan KUHAP dan KUHP yang mana artinya masyarakat Indonesia seumur hidupnya tunduk pada KUHAP dan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan telah memiliki persepsi kolektif penegakan hukum dimana pidana penjara sebagai bentuk penghukuman yang setimpal dan menciptakan rasa jera. Dengan adanya pidana-pidana pokok dan mekanisme Hukum Acara yang baru perlu adanya pembingkaian ulang persepsi di masyarakat atas makna “penghukuman” sehingga tercipta kepuasan di masyarakat yang menghasilkan rasa aman dengan menitikberatkan kepada asas proporsionalitas yang sejalan dengan pembaruan tujuan pemidaan itu sendiri.
Pembingkaian ulang persepsi masyarakat ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan Putusan Hakim yang pertimbangannya jelas dan bermuatan Tiga Cita Hukum (Idee des recht: Keadilan, Kepastian dan Kebermanfaatan) serta penyelenggaraan persidangan yang berimbang dan berintegritas, meskipun KUHAP Baru menempatkan Penuntut Umum dan Advokat untuk mendapat kesempatan menuangkan gagasan yang lebih luas, Hakim tetap bertanggung jawab menggali kondisi konflik yang lebih dalam untuk memberikan putusan yang tepat.
Dalam perjalanannya, kepuasan sebagai titik tumpu kebahagiaan banyak mendapat kritik dari Pemikir Eropa lainnya karena betapa rapuhnya jika kepuasan dijadikan suatu variabel yang dinilai karena sulit diukur secara kuantitatif dan hanya berselang dalam tempo yang sangat singkat dalam kehidupan manusia, namun ketika masyarakat memiliki persepsi awal dalam menyikapi suatu konflik yang ada di persidangan, variabel kepuasan tidak mungkin bisa dinafikan dan ketidakpuasan akan menjadi bola salju yang terus menggulung dan menjadi sumber penderitaan lainnya sehingga persepsi-persepsi yang tumbuh perlu ditata ulang dengan penjabaran tentang kenyataan yang dapat diterima.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa kepuasan bersumber dari perasaan manusia yang abstrak, sehingga Hakim dalam menyelenggarakan persidangan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Sadar
Dalam dunia filsafat dan sains, terdapat ceruk pemisah tentang makna kesadaran. Daniel Dennett berargumen bahwa kesadaran adalah hasil dari proses biologis kompleks tanpa memerlukan entitas non-fisik, kesadaran hanyalah hasil kerja sirkuit saraf dalam otak dan tidak memerlukan penjelasan metafisik tambahan. Gagasan terkait ini ditolak oleh Chalmers dengan konsep “the hard problem of consciousness”, Ia berpendapat, tidak ada penjelasan materialis yang memadai untuk memahami bagaimana proses fisik di otak dapat menghasilkan pengalaman subyektif.
Reza Wattimena menjembatani dua kutub ini dengan menyatakan bahwa kesadaran bukan sekadar fenomena biologis, melainkan sebuah kapasitas yang membuka akses ke dimensi transenden, yang menghadirkan keterbukaan terhadap kebenaran mutlak di luar batas-batas materialisme.
Dalam ranah peran Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana yang pasti bermuatan konflik terkait ketertiban dan kepentingan masyarakat. Hakim perlu “sadar penuh” dalam ruang kognitif, fisik, emosional dan relasional bahkan ruang-ruang yang lebih luas terhadap apa terjadi di antara Pihak yang berkonflik secara holistik dan tugasnya duduk di kursi Hakim sebagaj diri yang merdeka dari tekanan. Kesadaran yang dimaksud adalah keadaan dimana seorang Hakim mampu memahami keadaan yang ada di dalam dirinya sendiri dan realitas-realitas yang ada di luar dirinya serta interkasi di antara keduanya dalam multi-segi ruang yang telah disebutkan sehingga Hakim mampu menemukan sumber konflik, persepsi awal pihak-pihak dalam melihat konflik dan mencari jalan keluar terkait konflik dengan “batas” yang telah dibentuk KUHAP Baru maupun KUHP Nasional. - Menularkan kesadaran
Dengan sadar atau menyatu dengan realitas yang ada secara multi-ruang, tantangan tidak sampai disitu, Hakim perlu mampu menerangkan keadaan dengan menciptakan bingkai persepsi baru yang dapat diproses dengan lebih mudah sehingga terdapat persepsi baru atas keadaan yang telah terjadi dan terdapat jalan keluar yang dapat dijalankan sehingga dengan “batas” yang ada sebagai bingkai, Habernas menciptakan gagasan rasionalitas komunikatif (Kommunikative Vernunft) yang menyatakan bahwa hukum berdiri dari komunikasi yang bebas dari dominansi dan setara.
Tujuan menularkan kesadaran ini agar terdapat persepsi baru bagi para pihak agar konflik dapat lepas dari penilaian sebagai suatu penderitaan yang tidak selesai namun dapat menjadi awal dari hal-hal baik yang baru. Penularan kesadaran tersebut pada para pihak yang terkait konflik dituangkan melalui pertimbangan-pertimbangan putusan dan komunikasi di persidangan bahwasanya konflik yang ada bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan upaya mencari ketertiban yang berkeadilan dan berkelanjutan. melalui komunikasi yang empatik, bahasa yang menenangkan dan sikap terbuka, Hakim membantu korban, terdakwa maupun masyarakat menyadari dampak konflik dan tujuan yang ketertiban yang berkelanjutan yang perlu dituju. - Membangun kepercayaan
Hakim perlu membangun kepercayaan para pihak terkait konflik bahwa seluruh pertimbangan telah memperhatikan rasa keadilan dan hubungan jangka panjang para pihak. Kepercayaan juga terkait dengan waktu, kepercayaan para pihak dalam konteks penguraian konflik adalah pengalaman afektif yang tumbuh dari tahapan demi tahapan yang menghadirkan kepuasan yang muncul dari hasil sinisme dan skeptisme yang terus tergerus dan tidak terikat dengan statistika serta rumus-rumus. Dalam hal ini, Kesadaran metakognitif melalui perenungan dan kesadaran eksistensialis serta kesadaran spiritual yang bersandar pada makna dan tujuan yang mulia perlu direpetisi dalam tiap-tiap tindakan di persidangan hingga pada pertimbangan putusan Hakim dibacakan.
Pada akhirnya, meskipun kepuasan adalah suatu hal yang abstrak, ia tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan melainkan perlu diperhatikan sebagai tantangan dalam mencapai kebijaksanaan dengan pembangunan persepsi dan pemahaman baru atas konflik secara holistik di masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Pembaruan Hukum Pidana Nasional sebagai “batas” untuk mengakomodir kesewenang-wenangan para pihak yang terkait untuk memenuhi kepuasan dirinya sendiri.
Pada sisi lain, Pembaruan Hukum Pidana adalah alat yang dibuat manusia itu sendiri sebagai “batas” yang menghentikan penderitaan berkelanjutan, jika memang pengaturan dan mekanisme yang ada tidak berkesinambungan dengan realitas sosial sehingga gagal mencapai tujuan Hukum itu sendiri maka Hakim berperan untuk merespon situasi problematis yang dihadapi dalam tiap-tiap perkara dengan berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan kebijaksanaan Hakim secara cermat dan teliti serta bertanggung jawab demi mendirikan cita hukum maka “batas” tersebut patut diselaraskan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


