Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum, Kepuasan dan Penderitaan Atas Konflik: Refleksi Teori Kepuasan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
Artikel Features

Hukum, Kepuasan dan Penderitaan Atas Konflik: Refleksi Teori Kepuasan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Muhammad IrfansyahMuhammad Irfansyah2 February 2026 • 08:38 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Menjelang malam, sebuah video pendek terputar di gawai penulis yang membahas konsep “batas” justru memberikan manusia kepuasan dalam hidup. Dalam video disebutkan kepuasan manusia bersumber dari batas-batas yang ada, nikmatnya tidur di akhir minggu hanya dimiliki oleh orang yang sedari Senin sampai Jum’at dibatasi kesibukan dan yang memiliki waktu luang dari Senin sampai Minggu belum tentu mendapatkan nikmatnya tidur di akhir minggu. Begitu juga hidup, karena adanya batas oleh kematian maka hidup ini terasa nikmat dan secuil durian terasa lebih lezat karena tidak datang setiap hari.

Anatomi Kepuasan

Gagasan ini mencerminkan bahwa kenikmatan (pleasure) dan kepuasan (satisfaction) bukanlah sebuah logika mistika yang tidak dapat ditemukan dalam kehidupan nyata. Sebaliknya, ide “batas” sebagai parameter yang justru menciptakan nikmat dan kepuasan sering terlupakan di tengah dunia modern yang menjadikan ketidakterbatasan (unlimited) sebagai suatu tujuan yang memberikan janji-janji palsu akan kepuasan padahal manusia adalah makhluk yang sangat terbatas sehingga jiwa manusia terpenjara dalam penderitaan.

Jika dapat didefinisikan secara sederhana berdasarkan pendapat Niccolo Machiavelli, kepuasan hanya dapat muncul ketika persepsi dan realitas berjalan selaras. Kepuasan juga bukanlah berasal dari perasaan menerima mentah-mentah apa yang terjadi sebagai warisan budaya feodal. Kepuasan seyogianya adalah perasaan yang muncul dari dalam diri manusia atas pembingkaian antara dugaan dan pengalaman dalam kenyataan yang dipahami dengan arif.

Dugaan atau persepsi awal sebagai hulu dari terciptanya kepuasan sangat berpengaruh dari hasrat yang dimiliki manusia yang coba dijabarkan oleh Lacan. Lacan membahas hasrat dalam kaitannya dengan dua elemen korelatif lainnya yaitu kebutuhan (need; konteks lahiriah) dan tuntutan (demand) yang saling mendorong dan menimbulkan hasrat itu sendiri. Konsep hasrat yang ada pada manusia digambarkan Lacan muncul karena manusia merasa tidak lengkap atau merasa kurang dan/atau kehilangan sesuatu dalam hidupnya sehingga muncul hasrat untuk melengkapi apa yang tidak pernah ada atau pernah ada tapi menghilang yang menyisakan celah-celah yang perlu diisi.

Lacan juga menyatakan bahwa fantasi adalah penopang dari pada hasrat. Fantasi memproyeksikan sesuatu hal yang dihasrati ini dapat memenuhi celah-celah yang ada di dalam dirinya. Gagasan mengenai kegelisahan (anxiety) merupakan konsekuensi psikologis dari konsep fundamental Lacanian tentang kehilangan atau kekurangan tersebut. Keseluruhan titik-titik ini jika tidak dijahit dengan arif berdasarkan pemahaman akan realitas yang serba terbatas (limited) maka akan menciptakan sumber penderitaan bagi kehidupan manusia.

Kepuasan Sebagai Sumber Penderitaan Dalam Konflik

Dalam ruang sidang, sering ditemukan bahwasanya konflik berhenti secara prosedural, namun tidak selesai secara substansial. Hal tersebut terjadi karena benturan antara korban yang dirugikan dan terdakwa yang tidak dapat merasakan rasa bersalah atas tindakannya dengan motif dan alasan tersendiri sebagai hal yang benar untuk dilakukan sehingga tidak adanya upaya hukum bukanlah suatu bentuk kepuasan atas hasil persidanganan, melainkan semata penghindaran atas mekanisme lanjutan yang melelahkan sehingga keadaan semula yang terjalin antara korban dan terdakwa serta masyarakat sulit untuk dipulihkan.

Dalam spektrum Keadilan Restoratif sebagai semangat pemberlakuan Pembaruan Hukum Pidana Nasional, kepuasan menjadi variabel yang perlu hidup agar keadaan damai yang semula ada sebelum adanya tindak pidana dapat tercipta kembali dan terdakwa juga memahami kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatannya. Perlu dipahami bahwa kepuasan yang ada ini bukan bersumber dari ruang pembalasan “an eye for an eye” tapi dari kesadaran penuh yang bersumber pada kenyataan bahwa adanya kejadian yang telah terjadi dan tidak bisa terulang kembali(irreversible) sehingga perlu adanya solusi yang juga berbatas pada hukum yang berlaku dengan tujuan ketertiban yang berkelanjutan.

Baca Juga  "Dilema Neptunus: Benarkah Tuan Rumah Tak Boleh Berunding dengan Pencemar?"

Dengan kepuasan yang tidak terbatas dengan tindakan pembalasan semena-mena atas konflik yang terjadi hanya memberikan sumber penderitaan baru dan kepuasan yang destruktif.

Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Pembangunan Perspektif Baru Terhadap Konflik

Dalam konteks masyarakat luas, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki pembaruan KUHAP dan KUHP yang mana artinya masyarakat Indonesia seumur hidupnya tunduk pada KUHAP dan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan telah memiliki persepsi kolektif penegakan hukum dimana pidana penjara sebagai bentuk penghukuman yang setimpal dan menciptakan rasa jera. Dengan adanya pidana-pidana pokok dan mekanisme Hukum Acara yang baru perlu adanya pembingkaian ulang persepsi di masyarakat atas makna “penghukuman” sehingga tercipta kepuasan di masyarakat yang menghasilkan rasa aman dengan menitikberatkan kepada asas proporsionalitas yang sejalan dengan pembaruan tujuan pemidaan itu sendiri.

Pembingkaian ulang persepsi masyarakat ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan Putusan Hakim yang pertimbangannya jelas dan bermuatan Tiga Cita Hukum (Idee des recht: Keadilan, Kepastian dan Kebermanfaatan) serta penyelenggaraan persidangan yang berimbang dan berintegritas, meskipun KUHAP Baru menempatkan Penuntut Umum dan Advokat untuk mendapat kesempatan menuangkan gagasan yang lebih luas, Hakim tetap bertanggung jawab menggali kondisi konflik yang lebih dalam untuk memberikan putusan yang tepat.

Dalam perjalanannya, kepuasan sebagai titik tumpu kebahagiaan banyak mendapat kritik dari Pemikir Eropa lainnya karena betapa rapuhnya jika kepuasan dijadikan suatu variabel yang dinilai karena sulit diukur secara kuantitatif dan hanya berselang dalam tempo yang sangat singkat dalam kehidupan manusia, namun ketika masyarakat memiliki persepsi awal dalam menyikapi suatu konflik yang ada di persidangan, variabel kepuasan tidak mungkin bisa dinafikan dan ketidakpuasan akan menjadi bola salju yang terus menggulung dan menjadi sumber penderitaan lainnya sehingga persepsi-persepsi yang tumbuh perlu ditata ulang dengan penjabaran tentang kenyataan yang dapat diterima.

Seperti yang telah dijelaskan bahwa kepuasan bersumber dari perasaan manusia yang abstrak, sehingga Hakim dalam menyelenggarakan persidangan perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Sadar
    Dalam dunia filsafat dan sains, terdapat ceruk pemisah tentang makna kesadaran. Daniel Dennett berargumen bahwa kesadaran adalah hasil dari proses biologis kompleks tanpa memerlukan entitas non-fisik, kesadaran hanyalah hasil kerja sirkuit saraf dalam otak dan tidak memerlukan penjelasan metafisik tambahan. Gagasan terkait ini ditolak oleh Chalmers dengan konsep “the hard problem of consciousness”, Ia berpendapat, tidak ada penjelasan materialis yang memadai untuk memahami bagaimana proses fisik di otak dapat menghasilkan pengalaman subyektif.

    Reza Wattimena menjembatani dua kutub ini dengan menyatakan bahwa kesadaran bukan sekadar fenomena biologis, melainkan sebuah kapasitas yang membuka akses ke dimensi transenden, yang menghadirkan keterbukaan terhadap kebenaran mutlak di luar batas-batas materialisme.

    Dalam ranah peran Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana yang pasti bermuatan konflik terkait ketertiban dan kepentingan masyarakat. Hakim perlu “sadar penuh” dalam ruang kognitif, fisik, emosional dan relasional bahkan ruang-ruang yang lebih luas terhadap apa terjadi di antara Pihak yang berkonflik secara holistik dan tugasnya duduk di kursi Hakim sebagaj diri yang merdeka dari tekanan. Kesadaran yang dimaksud adalah keadaan dimana seorang Hakim mampu memahami keadaan yang ada di dalam dirinya sendiri dan realitas-realitas yang ada di luar dirinya serta interkasi di antara keduanya dalam multi-segi ruang yang telah disebutkan sehingga Hakim mampu menemukan sumber konflik, persepsi awal pihak-pihak dalam melihat konflik dan mencari jalan keluar terkait konflik dengan “batas” yang telah dibentuk KUHAP Baru maupun KUHP Nasional.
  2. Menularkan kesadaran
    Dengan sadar atau menyatu dengan realitas yang ada secara multi-ruang, tantangan tidak sampai disitu, Hakim perlu mampu menerangkan keadaan dengan menciptakan bingkai persepsi baru yang dapat diproses dengan lebih mudah sehingga terdapat persepsi baru atas keadaan yang telah terjadi dan terdapat jalan keluar yang dapat dijalankan sehingga dengan “batas” yang ada sebagai bingkai, Habernas menciptakan gagasan rasionalitas komunikatif (Kommunikative Vernunft) yang menyatakan bahwa hukum berdiri dari komunikasi yang bebas dari dominansi dan setara.

    Tujuan menularkan kesadaran ini agar terdapat persepsi baru bagi para pihak agar konflik dapat lepas dari penilaian sebagai suatu penderitaan yang tidak selesai namun dapat menjadi awal dari hal-hal baik yang baru. Penularan kesadaran tersebut pada para pihak yang terkait konflik dituangkan melalui pertimbangan-pertimbangan putusan dan komunikasi di persidangan bahwasanya konflik yang ada bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan upaya mencari ketertiban yang berkeadilan dan berkelanjutan. melalui komunikasi yang empatik, bahasa yang menenangkan dan sikap terbuka, Hakim membantu korban, terdakwa maupun masyarakat menyadari dampak konflik dan tujuan yang ketertiban yang berkelanjutan yang perlu dituju.
  3. Membangun kepercayaan
    Hakim perlu membangun kepercayaan para pihak terkait konflik bahwa seluruh pertimbangan telah memperhatikan rasa keadilan dan hubungan jangka panjang para pihak. Kepercayaan juga terkait dengan waktu, kepercayaan para pihak dalam konteks penguraian konflik adalah pengalaman afektif yang tumbuh dari tahapan demi tahapan yang menghadirkan kepuasan yang muncul dari hasil sinisme dan skeptisme yang terus tergerus dan tidak terikat dengan statistika serta rumus-rumus. Dalam hal ini, Kesadaran metakognitif melalui perenungan dan kesadaran eksistensialis serta kesadaran spiritual yang bersandar pada makna dan tujuan yang mulia perlu direpetisi dalam tiap-tiap tindakan di persidangan hingga pada pertimbangan putusan Hakim dibacakan.
Baca Juga  Ketua PT Palangkaraya Dr. Pujiastuti Handayani Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Disiplin dan Adaptasi Hakim

Pada akhirnya, meskipun kepuasan adalah suatu hal yang abstrak, ia tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan melainkan perlu diperhatikan sebagai tantangan dalam mencapai kebijaksanaan dengan pembangunan persepsi dan pemahaman baru atas konflik secara holistik di masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Pembaruan Hukum Pidana Nasional sebagai “batas” untuk mengakomodir kesewenang-wenangan para pihak yang terkait untuk memenuhi kepuasan dirinya sendiri.

Pada sisi lain, Pembaruan Hukum Pidana adalah alat yang dibuat manusia itu sendiri sebagai “batas” yang menghentikan penderitaan berkelanjutan, jika memang pengaturan dan mekanisme yang ada tidak berkesinambungan dengan realitas sosial sehingga gagal mencapai tujuan Hukum itu sendiri maka Hakim berperan untuk merespon situasi problematis yang dihadapi dalam tiap-tiap perkara dengan berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan kebijaksanaan Hakim secara cermat dan teliti serta bertanggung jawab demi mendirikan cita hukum maka “batas” tersebut patut diselaraskan.

Muhammad Irfansyah
Kontributor
Muhammad Irfansyah
Hakim Pengadilan Negeri Kaimana

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhp
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ukuran Yang Bergeser

By Muamar Azmar Mahmud Farig23 March 2026 • 13:22 WIB0

Ruang musyawarah itu tampak sama seperti hari-hari sebelumnya, meja kayu panjang dengan berkas yang tersusun…

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ukuran Yang Bergeser
  • Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol
  • Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional
  • Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
  • Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

Recent Comments

  1. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. furosemide 40 mg tablet on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. metoprolol on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.