Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital
Artikel Features

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig7 February 2026 • 13:23 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam kehidupan digital, setiap warga negara meninggalkan jejak, bukan hanya melalui tindakan besar, tetapi juga melalui unggahan sederhana, pemberitaan singkat, atau pencatatan administratif yang tak pernah diniatkan untuk bertahan selamanya. Masalah muncul ketika jejak tersebut terus beredar, direproduksi, dan digunakan di luar konteks awalnya, bahkan setelah kehilangan relevansi atau akurasinya. Pada titik inilah ruang digital mulai bekerja bukan sebagai medium informasi, melainkan sebagai mekanisme pelabelan permanen.

Right to be forgotten (RTBF) hadir sebagai respons hukum terhadap kondisi tersebut. Hak ini tidak dimaksudkan untuk menghapus sejarah atau menutupi kebenaran, melainkan untuk memberikan kendali kepada individu atas data pribadinya ketika keberlanjutan informasi tersebut justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam kerangka ini, RTBF adalah hak warga negara secara umum, bukan hak istimewa kelompok tertentu, dan menjadi bagian dari perlindungan martabat manusia di era digital (Mayer-Schönberger, 2009).

Right to Be Forgotten dalam Perspektif Internasional

Dalam diskursus internasional, right to be forgotten tidak lahir dari keinginan untuk meniadakan kebenaran, tetapi dari kebutuhan melindungi martabat dan otonomi individu di tengah arus informasi yang tak terkendali. Konsep ini berkembang kuat di Eropa, terutama melalui perlindungan hak atas kehidupan privat dan reputasi sebagai bagian dari hak asasi manusia universal. Instrumen HAM internasional menempatkan privasi sebagai hak yang dapat dibatasi, tetapi hanya sejauh proporsional dan sah menurut hukum (Council of Europe, 2010).

Tonggak pentingnya adalah putusan Google Spain v. AEPD yang menegaskan bahwa individu dapat meminta penghapusan atau pengeluaran informasi dari mesin pencari apabila informasi tersebut tidak lagi relevan, berlebihan, atau merugikan secara tidak proporsional, meskipun informasi itu benar secara faktual (Rosen, 2012). Dari sini, RTBF dipahami sebagai hak untuk mengendalikan dampak berkelanjutan suatu informasi, bukan hak untuk menyangkal fakta.

Pendekatan ini menegaskan bahwa RTBF bersifat kontekstual dan bersyarat. Ia menuntut penilaian proporsional antara kepentingan publik untuk mengetahui dan hak individu untuk berkembang tanpa beban informasi masa lalu yang tidak lagi relevan (Solove, 2007).

Right to Be Forgotten dalam Hukum Indonesia

Pengakuan right to be forgotten dalam hukum Indonesia memiliki fondasi normatif yang relatif kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit menggunakan istilah right to be forgotten, konstruksi hak dan kewajiban yang diaturnya secara substansial mencerminkan prinsip yang sama, yakni hak individu untuk mengendalikan keberlanjutan data pribadinya dalam sistem elektronik dan non-elektronik.

Pasal 8 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma ini penting karena memindahkan titik kendali dari pengelola sistem kepada individu, sekaligus menegaskan bahwa data pribadi tidak bersifat absolut milik pengendali data, melainkan melekat pada martabat subjeknya. Dalam perspektif right to be forgotten, ketentuan ini merepresentasikan pengakuan hak material warga negara untuk tidak terus-menerus terikat pada data yang telah kehilangan relevansi atau tujuan pemrosesannya (Mayer-Schönberger, 2009).

Baca Juga  Ketua MA Sampaikan 4 Refleksi Dan 1 Pesan Dalam Pemberian Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2025

Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk menghapus data pribadi dalam kondisi tertentu, antara lain ketika data tersebut tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, persetujuan telah ditarik kembali, terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum. Pengaturan ini menunjukkan bahwa penghapusan data bukan tindakan diskresioner, melainkan kewajiban hukum yang timbul secara otomatis ketika syarat-syarat normatif terpenuhi. Dengan demikian, hukum Indonesia secara eksplisit mengakui bahwa keberlanjutan pemrosesan data harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan rasional (Solove, 2007).

Pasal 44 memperluas kewajiban tersebut dengan mengatur pemusnahan data pribadi, khususnya ketika masa retensi telah berakhir, terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi, data tidak lagi berkaitan dengan penyelesaian proses hukum, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum. Norma ini memiliki makna penting dalam konteks right to be forgotten, karena menegaskan bahwa hukum tidak hanya mengatur penghentian penggunaan data, tetapi juga mengatur pengakhiran eksistensi data itu sendiri dalam sistem, ketika keberadaannya tidak lagi memiliki dasar kepentingan hukum yang sah (Hijmans, 2016).

Kewajiban tersebut dilengkapi dengan Pasal 45 yang mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi mengenai penghapusan dan/atau pemusnahan data. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan bahwa hak untuk dilupakan tidak berhenti sebagai klaim normatif, tetapi terwujud dalam tindakan konkret yang dapat diverifikasi oleh pemilik data. Dalam perspektif perlindungan hak, pemberitahuan ini merupakan bagian dari due process dalam pemrosesan data pribadi, yang mencegah praktik penghapusan semu atau tidak efektif (Rosen, 2012).

Secara keseluruhan, rangkaian pasal tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah membangun kerangka right to be forgotten yang bersifat material sekaligus prosedural. Hak individu untuk mengakhiri, menghapus, dan memusnahkan data pribadi dipadukan dengan kewajiban aktif pengendali data dan mekanisme pertanggungjawaban. Tantangan ke depan bukan lagi pada ketiadaan norma, melainkan pada bagaimana norma tersebut dioperasionalkan secara konsisten, termasuk melalui peran pengadilan dalam menilai sengketa mengenai relevansi, legalitas, dan proporsionalitas keberlanjutan data pribadi (Alexy, 2002).

Dalam praktik sehari-hari, RTBF relevan bagi banyak warga yang tidak pernah berhadapan dengan hukum pidana: korban kesalahan pemberitaan, individu yang datanya diproses tanpa persetujuan, atau warga yang mengalami diskriminasi akibat informasi lama yang tidak lagi mencerminkan kondisi aktualnya. Masalahnya bukan pada status subjek, melainkan pada ketimpangan antara daya ingat sistem digital dan kemampuan individu untuk mengoreksi identitasnya sendiri (Hijmans, 2016).

Peran Pengadilan: Arah Penguatan Penilaian Relevansi dalam Ruang Digital

Hingga saat ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mengatur mekanisme permohonan right to be forgotten melalui penetapan pengadilan. Norma yang ada lebih menekankan pada hak material Subjek Data Pribadi dan kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk menghapus atau memusnahkan data dalam kondisi tertentu. Konsekuensinya, penilaian apakah suatu data telah kehilangan relevansi, bersifat berlebihan, atau tidak lagi memiliki dasar kepentingan hukum berpotensi dilakukan sepenuhnya oleh pengendali data, tanpa mekanisme pengujian yudisial yang memadai.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Karawang Mantapkan Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru melalui Bimtek Terpadu

Padahal, penilaian mengenai relevansi dan proporsionalitas data pribadi bukan semata persoalan teknis pengelolaan sistem, melainkan persoalan keseimbangan hak dan kepentingan publik. Dalam konteks ini, pengadilan secara konseptual memiliki posisi yang tepat untuk menjalankan fungsi penimbangan tersebut. Ke depan, peran pengadilan dapat dipertimbangkan sebagai forum untuk menguji konflik antara hak individu atas perlindungan data pribadi dan kepentingan publik atas akses informasi, tanpa menempatkan hakim sebagai pengelola konten digital (Alexy, 2002).

Penguatan peran pengadilan dalam isu right to be forgotten dengan demikian tidak dimaksudkan untuk menciptakan hak baru, melainkan untuk menyempurnakan pelaksanaan hak yang telah diakui secara material. Keterlibatan pengadilan akan memberikan jaminan objektivitas, akuntabilitas, dan due process, sehingga hak untuk dilupakan tidak berhenti sebagai norma administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan martabat warga negara dalam ruang digital (Solove, 2007).

Penutup

Right to be forgotten bukanlah hak untuk menghapus diri dari sejarah, melainkan hak untuk tidak terus-menerus dikurung oleh data yang telah kehilangan relevansinya. Dalam negara hukum digital, perlindungan hak warga negara tidak cukup dengan menjamin keterbukaan informasi, tetapi juga menuntut kemampuan hukum untuk mengatur kapan informasi berhenti adil untuk dipertahankan.

Dengan menempatkan RTBF sebagai hak individu warga negara secara umum, hukum menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dikalahkan oleh ingatan mesin. Di sinilah pengadilan berperan menjaga keseimbangan antara memori kolektif dan keadilan individual, sebuah tugas yang semakin penting di masa depan dalam konteks perlindungan hak digital.

Daftar Bacaan

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press.

Council of Europe. (2010). The Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data. Strasbourg: Council of Europe Publishing.

Hijmans, H. (2016). The European Union as Guardian of Internet Privacy: The Story of Art 16 TFEU. Cham: Springer.

Mayer-Schönberger, V. (2009). Delete: The Virtue of Forgetting in the Digital Age. Princeton: Princeton University Press.

Rosen, J. (2012). The Right to Be Forgotten. Stanford Law Review Online, 64, 88–92.

Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. New Haven: Yale University Press.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

data pribadi era digital Hak Asasi Manusia hukum dan teknologi hukum digital identitas digital jejak digital keadilan digital pengadilan perlindungan data pribadi privasi right to be forgotten UU PDP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB
Don't Miss

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

By Eliyas Eko Setyo7 February 2026 • 18:35 WIB0

Pendahuluan Pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA resmi disahkan sebagai UU…

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

6 February 2026 • 18:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria
  • Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital
  • Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim
  • Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung
  • Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.