Pendahuluan
Dalam kehidupan digital, setiap warga negara meninggalkan jejak, bukan hanya melalui tindakan besar, tetapi juga melalui unggahan sederhana, pemberitaan singkat, atau pencatatan administratif yang tak pernah diniatkan untuk bertahan selamanya. Masalah muncul ketika jejak tersebut terus beredar, direproduksi, dan digunakan di luar konteks awalnya, bahkan setelah kehilangan relevansi atau akurasinya. Pada titik inilah ruang digital mulai bekerja bukan sebagai medium informasi, melainkan sebagai mekanisme pelabelan permanen.
Right to be forgotten (RTBF) hadir sebagai respons hukum terhadap kondisi tersebut. Hak ini tidak dimaksudkan untuk menghapus sejarah atau menutupi kebenaran, melainkan untuk memberikan kendali kepada individu atas data pribadinya ketika keberlanjutan informasi tersebut justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam kerangka ini, RTBF adalah hak warga negara secara umum, bukan hak istimewa kelompok tertentu, dan menjadi bagian dari perlindungan martabat manusia di era digital (Mayer-Schönberger, 2009).
Right to Be Forgotten dalam Perspektif Internasional
Dalam diskursus internasional, right to be forgotten tidak lahir dari keinginan untuk meniadakan kebenaran, tetapi dari kebutuhan melindungi martabat dan otonomi individu di tengah arus informasi yang tak terkendali. Konsep ini berkembang kuat di Eropa, terutama melalui perlindungan hak atas kehidupan privat dan reputasi sebagai bagian dari hak asasi manusia universal. Instrumen HAM internasional menempatkan privasi sebagai hak yang dapat dibatasi, tetapi hanya sejauh proporsional dan sah menurut hukum (Council of Europe, 2010).
Tonggak pentingnya adalah putusan Google Spain v. AEPD yang menegaskan bahwa individu dapat meminta penghapusan atau pengeluaran informasi dari mesin pencari apabila informasi tersebut tidak lagi relevan, berlebihan, atau merugikan secara tidak proporsional, meskipun informasi itu benar secara faktual (Rosen, 2012). Dari sini, RTBF dipahami sebagai hak untuk mengendalikan dampak berkelanjutan suatu informasi, bukan hak untuk menyangkal fakta.
Pendekatan ini menegaskan bahwa RTBF bersifat kontekstual dan bersyarat. Ia menuntut penilaian proporsional antara kepentingan publik untuk mengetahui dan hak individu untuk berkembang tanpa beban informasi masa lalu yang tidak lagi relevan (Solove, 2007).
Right to Be Forgotten dalam Hukum Indonesia
Pengakuan right to be forgotten dalam hukum Indonesia memiliki fondasi normatif yang relatif kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit menggunakan istilah right to be forgotten, konstruksi hak dan kewajiban yang diaturnya secara substansial mencerminkan prinsip yang sama, yakni hak individu untuk mengendalikan keberlanjutan data pribadinya dalam sistem elektronik dan non-elektronik.
Pasal 8 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma ini penting karena memindahkan titik kendali dari pengelola sistem kepada individu, sekaligus menegaskan bahwa data pribadi tidak bersifat absolut milik pengendali data, melainkan melekat pada martabat subjeknya. Dalam perspektif right to be forgotten, ketentuan ini merepresentasikan pengakuan hak material warga negara untuk tidak terus-menerus terikat pada data yang telah kehilangan relevansi atau tujuan pemrosesannya (Mayer-Schönberger, 2009).
Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk menghapus data pribadi dalam kondisi tertentu, antara lain ketika data tersebut tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, persetujuan telah ditarik kembali, terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum. Pengaturan ini menunjukkan bahwa penghapusan data bukan tindakan diskresioner, melainkan kewajiban hukum yang timbul secara otomatis ketika syarat-syarat normatif terpenuhi. Dengan demikian, hukum Indonesia secara eksplisit mengakui bahwa keberlanjutan pemrosesan data harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan rasional (Solove, 2007).
Pasal 44 memperluas kewajiban tersebut dengan mengatur pemusnahan data pribadi, khususnya ketika masa retensi telah berakhir, terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi, data tidak lagi berkaitan dengan penyelesaian proses hukum, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum. Norma ini memiliki makna penting dalam konteks right to be forgotten, karena menegaskan bahwa hukum tidak hanya mengatur penghentian penggunaan data, tetapi juga mengatur pengakhiran eksistensi data itu sendiri dalam sistem, ketika keberadaannya tidak lagi memiliki dasar kepentingan hukum yang sah (Hijmans, 2016).
Kewajiban tersebut dilengkapi dengan Pasal 45 yang mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi mengenai penghapusan dan/atau pemusnahan data. Ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan bahwa hak untuk dilupakan tidak berhenti sebagai klaim normatif, tetapi terwujud dalam tindakan konkret yang dapat diverifikasi oleh pemilik data. Dalam perspektif perlindungan hak, pemberitahuan ini merupakan bagian dari due process dalam pemrosesan data pribadi, yang mencegah praktik penghapusan semu atau tidak efektif (Rosen, 2012).
Secara keseluruhan, rangkaian pasal tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah membangun kerangka right to be forgotten yang bersifat material sekaligus prosedural. Hak individu untuk mengakhiri, menghapus, dan memusnahkan data pribadi dipadukan dengan kewajiban aktif pengendali data dan mekanisme pertanggungjawaban. Tantangan ke depan bukan lagi pada ketiadaan norma, melainkan pada bagaimana norma tersebut dioperasionalkan secara konsisten, termasuk melalui peran pengadilan dalam menilai sengketa mengenai relevansi, legalitas, dan proporsionalitas keberlanjutan data pribadi (Alexy, 2002).
Dalam praktik sehari-hari, RTBF relevan bagi banyak warga yang tidak pernah berhadapan dengan hukum pidana: korban kesalahan pemberitaan, individu yang datanya diproses tanpa persetujuan, atau warga yang mengalami diskriminasi akibat informasi lama yang tidak lagi mencerminkan kondisi aktualnya. Masalahnya bukan pada status subjek, melainkan pada ketimpangan antara daya ingat sistem digital dan kemampuan individu untuk mengoreksi identitasnya sendiri (Hijmans, 2016).
Peran Pengadilan: Arah Penguatan Penilaian Relevansi dalam Ruang Digital
Hingga saat ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mengatur mekanisme permohonan right to be forgotten melalui penetapan pengadilan. Norma yang ada lebih menekankan pada hak material Subjek Data Pribadi dan kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk menghapus atau memusnahkan data dalam kondisi tertentu. Konsekuensinya, penilaian apakah suatu data telah kehilangan relevansi, bersifat berlebihan, atau tidak lagi memiliki dasar kepentingan hukum berpotensi dilakukan sepenuhnya oleh pengendali data, tanpa mekanisme pengujian yudisial yang memadai.
Padahal, penilaian mengenai relevansi dan proporsionalitas data pribadi bukan semata persoalan teknis pengelolaan sistem, melainkan persoalan keseimbangan hak dan kepentingan publik. Dalam konteks ini, pengadilan secara konseptual memiliki posisi yang tepat untuk menjalankan fungsi penimbangan tersebut. Ke depan, peran pengadilan dapat dipertimbangkan sebagai forum untuk menguji konflik antara hak individu atas perlindungan data pribadi dan kepentingan publik atas akses informasi, tanpa menempatkan hakim sebagai pengelola konten digital (Alexy, 2002).
Penguatan peran pengadilan dalam isu right to be forgotten dengan demikian tidak dimaksudkan untuk menciptakan hak baru, melainkan untuk menyempurnakan pelaksanaan hak yang telah diakui secara material. Keterlibatan pengadilan akan memberikan jaminan objektivitas, akuntabilitas, dan due process, sehingga hak untuk dilupakan tidak berhenti sebagai norma administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan martabat warga negara dalam ruang digital (Solove, 2007).
Penutup
Right to be forgotten bukanlah hak untuk menghapus diri dari sejarah, melainkan hak untuk tidak terus-menerus dikurung oleh data yang telah kehilangan relevansinya. Dalam negara hukum digital, perlindungan hak warga negara tidak cukup dengan menjamin keterbukaan informasi, tetapi juga menuntut kemampuan hukum untuk mengatur kapan informasi berhenti adil untuk dipertahankan.
Dengan menempatkan RTBF sebagai hak individu warga negara secara umum, hukum menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dikalahkan oleh ingatan mesin. Di sinilah pengadilan berperan menjaga keseimbangan antara memori kolektif dan keadilan individual, sebuah tugas yang semakin penting di masa depan dalam konteks perlindungan hak digital.
Daftar Bacaan
Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press.
Council of Europe. (2010). The Protection of Individuals with Regard to Automatic Processing of Personal Data. Strasbourg: Council of Europe Publishing.
Hijmans, H. (2016). The European Union as Guardian of Internet Privacy: The Story of Art 16 TFEU. Cham: Springer.
Mayer-Schönberger, V. (2009). Delete: The Virtue of Forgetting in the Digital Age. Princeton: Princeton University Press.
Rosen, J. (2012). The Right to Be Forgotten. Stanford Law Review Online, 64, 88–92.
Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. New Haven: Yale University Press.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


