Sobat pembaca suara BSDK yang saya hormati, saat ini BSDK sedang mengadakan pelatihan Filsafat Hukum dan Keadilan yang diselenggarakan bagi hakim peradilan umum dengan tujuan adalah memberikan bekal bagi hakim dengan pemikiran kritis dan analitis untuk memahami makna mendalam dari hukum, bukan sekadar aturan tertulis. Sehingga dapat menguraikan keruwetan hukum secara rasional dan kritis mengkaji hakikat hukum, menganalisis masalah hukum dari berbagai sudut pandang sehingga putusan yang dihasilkan dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Pekerjaan sebagai hakim adalah salah satu profesi paling mulia dan, pada saat yang sama, paling rentan terhadap kompleksitas dan keruwetan hidup. Hakim dituntut untuk menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, karena pada dasarnya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai hidup yang ada di masyarakat. Setiap putusan hakim melibatkan pertaruhan nasib, keadilan, dan kebenaran. Putusan hakim juga melibatkan pertentangan dari dalam itu sendiri dalam hal ego, nafsu , latar belakang hidup hakim serta faktor yang ada pada internal dari seorang hakim juga faktor eksternal yang mungkin sangat mempengaruhi putusan hakim.
Profesi hakim kerap digambarkan sebagai “jabatan sunyi” sebab penegakan objektivitas dan independensi menuntut adanya kesendirian moral. Hal ini esensial untuk membentengi diri dari segala bentuk pengaruh, tekanan, atau kepentingan pribadi. Kesunyian ini, meski berada di ranah publik, berpusat pada upaya menjaga integritas diri dan mengharuskan hakim untuk mencapai tahap “selesai dengan dunianya” demi mengutamakan kebenaran dan keadilan mutlak.
Dalam menghadapi kompleksitas ini, filosofi Ki Ageng Suryomentaram, khususnya konsep Kawruh Jiwa dengan intinya Ikhtiar Ngudari Reribet (Upaya Mengurai Keruwetan), menawarkan landasan etik dan psikologis yang sangat relevan. Hakim harus menyadari untuk menyelesaikan keruwetan hukum dalam setiap perkara maka hakim seharusnya telah selesai dengan dirinya sendirinya baru bisa menyelesaikan perkara hukum orang lain dengan jernih, dan bijaksana.
Dasar Filosofi: Kawruh Jiwa dan Kesadaran Hidup
Kawruh Jiwa, yang awalnya disebut Kawruh Begja (Ilmu Kebahagiaan), bukanlah mistisisme melainkan sebuah ilmu pengetahuan (kawruh) yang berfokus pada psikologi manusia dan jalan menuju kebahagiaan. Prisip ini merumuskan bahwa esensi hidup manusia terikat pada pertukaran antara suka (bungah) dan duka (susah).
Bagi seorang hakim, pemahaman ini sangat krusial. Dalam persidangan, ia berhadapan langsung dengan manifestasi reribet (keruwetan), yaitu puncak dari suka dan duka entah itu sengketa harta (semat), perebutan status (drajat), atau konflik kekuasaan (kramat). Hakim harus menyadari bahwa di balik berkas perkara, terdapat individu-individu yang digerakkan oleh karep (kehendak) dan rasa (perasaan), serta terikat pada kebutuhan dasar hidup (pangupa-jiwa) dan melestarikan keturunan (lestan-tuning jenis).
Relevansi bagi hakim adalah yakni perlunya memiliki raos gesang (kesadaran hidup) yang mendalam, mengakui bahwa putusannya akan memicu raos begja (perasaan bahagia/lega) atau raos cilaka (perasaan celaka/sengsara) pada pihak yang berperkara. Kesadaran ini mencegah hakim menjadi sekadar mesin undang-undang, melainkan menjadikannya penentu nasib yang penuh empati dan kebijaksanaan. Walaupun tidak bisa dihindari bahwa dalam setiap putusan perkara dipengadilan tentunya ada pihak yang menang (raos begja) dan yang kalah (raos cilaka) dalam setiap putusan.
Inti Pekerjaan Hakim: Mengurai Keruwetan Masalah (Ngudari Reribet) melalui Mawas Diri
Tugas utama hakim adalah ngudari reribet (mengurai keruwetan) yang dibawa oleh para pencari keadilan. Para pihak merasa pengadilan adalah tempat yang paling pas untuk meneyelesaikan perkara yang mereka hadapi. Hakim dalam tugasnya dapat menyelami pemikiran dari Ki Ageng Suryometraman seorang Filsuf Jawa yang memberikan panduan metodis melalui tahapan nyocokaken raos (mencocokkan rasa) yang dilakukan dengan mawas diri (introspeksi).
Tahapan mencocokan rasa dimulai dengan usaha yang dimaknai sebagai Kandha-Takon dan Nyawang Karep. Proses ngudari reribet harus dimulai dari diri sendiri. Sebelum menilai orang lain, hakim perlu menerapkan kandha-takon (berkata dan bertanya) secara intrapersonal melalui nyawang karep (melihat kehendak) dirinya sendiri.
Secara kongkrit maka penerapan dalam profesi hakim adalah bahwa hakim harus secara jujur mencocokan rasa dan mencocokan pikirannya sendiri. Apakah ada karep (keinginan) tersembunyi seperti godaan Kekayaan (semat), Kedudukan dan Jabatan (drajat), atau kekuasaan, pengaruh, atau wibawa (kramat) yang mungkin memengaruhi objektivitasnya? Mawas diri ini adalah perisai psikologis yang vital untuk memastikan putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebenaran dan keadilan, bukan pada ego (kramadangsa).
Tahap selanjutnnya dalam Nyocokaken Raos (Mencocokkan Rasa) adalah setelah mencocokan rasa pada diri sendiri maka kemudian setelah selesai dilanjutkan dengan perkara hukum yang disidangkan oleh hakim untuk diselesaikan. Dalam konteks persidangan, nyocokaken raos dapat diartikan sebagai upaya hakim untuk memahami secara mendalam dan berimbang posisi kedua belah pihak. Ini bukan sekadar mendengarkan fakta hukum, tetapi juga menggali rasa (perasaan) dan karep (motivasi) yang mendorong terjadinya perkara.
Melalui kandha-takon interpersonal (bertanya dan berdiskusi dengan para pihak dan saksi), hakim berikhtiar untuk mencocokkan dan menyelaraskan perasaan subyektif para pihak dengan fakta obyektif di persidangan. Hal ini mendekatkan hakim pada kebenaran sejati dan memungkinkan terwujudnya putusan yang bukan hanya legalistik, tetapi juga etis dan adil secara substansial.
Puncak Kebijaksanaan: Manusia Tanpa Identitas (Manungso Tanpo Tenger)
Puncak dan Tingkat tertinggi dari mawas diri adalah mencapai manungso tanpo tenger (manusia tanpa identitas). Ini adalah kondisi manusia merdeka yang telah melepaskan diri dari belenggu ego (kramadangsa), termasuk hasrat untuk menguasai atau dikuasai oleh semat, drajat, dan kramat.
Bagi seorang hakim, manungso tanpo tenger adalah idealisme. Hakim yang telah mencapai tingkatan ini adalah hakim yang benar-benar independent, karena sesungguhnya hakim tersebut sudah tidak diikat oleh drajat dan kramat (jabatan/kekuasaan) sehingga tidak takut pada intervensi. Hakim juga tidak akan tergoda oleh semat (kekayaan/suap) sehingga putusannya murni dan membuat putusan berdasarkan fakta dan hukum, bebas dari prasangka identitas (tenger) personal para pihak. Hakim seolah seolah berada dalam ruang sunyi atau jabatan sunyi yang jauh dari segala popularitas dan jauh dari sarat kepentingan kecuali kepentingan kebenaran itu sendiri.
Kawruh Jiwa memberikan kerangka filosofis bahwa keadilan yang sejati hanya dapat ditegakkan oleh hakim yang telah berjuang menaklukkan ego (kramadangsa) melalui mawas diri. Pekerjaan hakim adalah ikhtiar batin untuk ngudari reribet (mengurai keruwetan) hukum dan hidup, bukan sekadar menggunakan pasal-pasal, melainkan dengan nyocokaken raos (mencocokkan rasa) untuk mencapai putusan yang sabenere (sebenarnya) dan samesthine (selayaknya), demi terwujudnya kebahagiaan sejati baik bagi dirinya maupun masyarakat pencari keadilan.
Reference : https://diskursusinstitute.org/2021/06/11/ki-ageng-suryomentaram-filsuf-jawa-penggagas-kawruh-jiwa/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


