Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim
Artikel Features

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Abdul Azis Ali RamdlaniAbdul Azis Ali Ramdlani7 February 2026 • 11:13 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan:

Sakralitas Jabatan di Kursi Pengadilan

Istilah bahwa hakim merupakan “Wakil Tuhan” di muka bumi bukanlah sebuah ungkapan yang asing di telinga masyarakat hukum maupun awam. Namun, penting untuk dipahami bahwa sebutan ini bukanlah sekadar kiasan estetis atau gelar penghormatan tanpa makna. Sebaliknya, istilah “Wakil Tuhan” adalah cerminan dari betapa berat dan sakralnya tanggung jawab yang dipikul oleh setiap individu yang duduk di kursi pengadilan. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif atau keduniawian, tetapi menyentuh aspek spiritual dan moral yang sangat dalam.

Dalam sebuah diskusi mendalam yang diselenggarakan melalui Podcast PTA Mataram di kanal Youtube, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Drs. Moh Yasya, S.H., M.H., melakukan pembedahan tuntas mengenai makna sebenarnya dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Diskusi tersebut merangkum berbagai dimensi kekuasaan hakim, mulai dari landasan konstitusional hingga tanggung jawab etis yang tidak bisa digantikan oleh teknologi.

Pembahasan:

Independensi Kehakiman: Benteng Terakhir Keadilan yang Merdeka

Landasan kekuasaan hakim di Indonesia dibangun di atas fondasi hukum yang sangat kuat dan tidak sembarangan. Kekuasaan ini tertanam kokoh dalam Pasal 24 UUD 1945 dan dipertegas lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dari seluruh regulasi tersebut, terdapat satu kata kunci yang menjadi “nyawa” sekaligus identitas utama dari lembaga peradilan, yaitu: Merdeka.

Kemerdekaan ini bermakna bahwa kekuatan kehakiman wajib bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak mana pun. Hal ini mencakup:

  • Bebas dari campur tangan lembaga eksekutif atau Pemerintah.
  • Bebas dari intervensi lembaga legislatif atau DPR.
  • Bahkan, secara internal, seorang Ketua Pengadilan pun dilarang keras untuk mengintervensi putusan yang dibuat oleh hakim bawahannya.

Kemandirian dan independensi ini merupakan syarat mutlak agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Tujuan akhirnya adalah pencapaian keadilan yang substantif, yang benar-benar menyentuh esensi kebenaran, bukan sekadar keadilan administratif yang hanya bersifat formalitas belaka. Tanpa kemerdekaan ini, hakim tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan.

Dualisme Kekuasaan Kehakiman: Memahami Peran MA dan MK

Baca Juga  Melepas Hingga Dermaga Akhir ( Prosesi Purnabakti Ketua Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung)

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua pilar utama Kekuasaan Kehakiman yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi ini memberikan penekanan pada perbedaan krusial terkait dampak hukum dari putusan kedua lembaga tersebut:

  1. Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga ini memiliki kekuatan putusan yang bersifat Erga Omnes. Artinya, ketika MK memutuskan bahwa sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka putusan tersebut bersifat mengikat seluruh warga negara dan pemerintah tanpa terkecuali. Sifat putusannya adalah Final and Binding (Final dan Mengikat).
  2. Mahkamah Agung (MA): Berbeda dengan MK, putusan Mahkamah Agung bersifat Inter Partes. Ini berarti putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang memang sedang bersengketa dalam perkara tertentu tersebut.

Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar masyarakat dapat melihat sejauh mana daya jangkau sebuah putusan hukum dalam memengaruhi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hakim Sebagai Penafsir Nilai: Melebihi “Mesin” Penafsir Undang-Undang

Dalam dunia hukum, terdapat sebuah ungkapan terkenal yaitu Ius Curia Novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya. Konsekuensi logis dari asas ini adalah seorang hakim dilarang keras menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya belum ada atau hukumnya tidak jelas. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara tugas “Menegakkan Hukum” dengan “Menegakkan Keadilan”.

  • Menegakkan Hukum: Seseorang mungkin merasa cukup hanya dengan membaca teks undang-undang yang tertulis.
  • Menegakkan Keadilan: Hakim dituntut lebih dari sekadar membaca teks; ia wajib menggali rasa keadilan yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa di era kemajuan teknologi yang begitu pesat, peran seorang hakim tidak akan pernah bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Meskipun AI memiliki kemampuan pemrosesan data yang luar biasa, AI tidak memiliki Moral Justice atau rasa keadilan nurani. Rasa keadilan nurani adalah elemen esensial yang hanya dimiliki oleh manusia bijak melalui pengalaman, empati, dan integritas moral.

Dinamika Hukum: Perspektif Ushul Fiqh dalam Peradilan Agama

Baca Juga  Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri ASEAN Multilateral Judicial Knowledge Exchange, TPPO di Brunei Darussalam

Keadilan, terutama dalam lingkungan peradilan agama, memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau Ushul Fiqh. Dalam pandangan ini, hukum tidak dipahami sebagai sesuatu yang kaku atau statis, melainkan dinamis. Hal ini selaras dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi: “Tagyirul Ahkam bitagyirul Azman wal Amkan” (Hukum dapat berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat).

Selain kaidah tersebut, terdapat konsep Urf atau norma dan adat masyarakat yang dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip-prinsip ini membuktikan bahwa seorang hakim harus memiliki sifat adaptif terhadap perkembangan zaman. Tujuannya adalah agar setiap putusan yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi sosial dan memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang berperkara.

Penutup:

Sinergi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Sebagai penutup dari diskusi tersebut, dirumuskanlah bahwa sebuah putusan hakim yang berkualitas tinggi harus mampu memenuhi dan menyeimbangkan tiga elemen dasar hukum:

  1. Keadilan (Justice): Putusan harus mampu memberikan apa yang memang menjadi hak bagi seseorang secara proporsional.
  2. Kepastian Hukum (Legal Certainty): Putusan harus memberikan pegangan aturan yang jelas bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan hukum di masa depan.
  3. Kemanfaatan (Utility): Putusan harus membawa dampak positif bagi kehidupan para pihak dan mampu memulihkan kondisi sosial di masyarakat.

Untuk mencapai ketiga pilar tersebut, menjadi seorang hakim menuntut dua hal utama: memiliki Legal Technical Capacity (kemampuan teknis hukum) yang mumpuni serta integritas moral yang tidak tergoyahkan.

Setiap putusan hakim selalu diawali dengan kalimat irah-irah yang sangat sakral: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat ini bukan sekadar formalitas pembuka, melainkan sebuah janji besar dan sumpah bahwa setiap pertimbangan hukum yang diambil tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara, tetapi juga secara langsung di hadapan Tuhan Sang Pencipta.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Peradilan hakim hukum dan keadilan Hukum Islam Independensi Hakim Integritas Hakim keadilan Keadilan Substantif Kekuasaan Kehakiman mahkamah agung Mahkamah Konstitusi moral hakim Peradilan Agama Peradilan Indonesia wakil Tuhan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB
Don't Miss

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

By Eliyas Eko Setyo7 February 2026 • 18:35 WIB0

Pendahuluan Pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA resmi disahkan sebagai UU…

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

6 February 2026 • 18:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria
  • Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital
  • Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim
  • Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung
  • Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.