Pendahuluan:
Sakralitas Jabatan di Kursi Pengadilan
Istilah bahwa hakim merupakan “Wakil Tuhan” di muka bumi bukanlah sebuah ungkapan yang asing di telinga masyarakat hukum maupun awam. Namun, penting untuk dipahami bahwa sebutan ini bukanlah sekadar kiasan estetis atau gelar penghormatan tanpa makna. Sebaliknya, istilah “Wakil Tuhan” adalah cerminan dari betapa berat dan sakralnya tanggung jawab yang dipikul oleh setiap individu yang duduk di kursi pengadilan. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif atau keduniawian, tetapi menyentuh aspek spiritual dan moral yang sangat dalam.
Dalam sebuah diskusi mendalam yang diselenggarakan melalui Podcast PTA Mataram di kanal Youtube, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Drs. Moh Yasya, S.H., M.H., melakukan pembedahan tuntas mengenai makna sebenarnya dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Diskusi tersebut merangkum berbagai dimensi kekuasaan hakim, mulai dari landasan konstitusional hingga tanggung jawab etis yang tidak bisa digantikan oleh teknologi.
Pembahasan:
Independensi Kehakiman: Benteng Terakhir Keadilan yang Merdeka
Landasan kekuasaan hakim di Indonesia dibangun di atas fondasi hukum yang sangat kuat dan tidak sembarangan. Kekuasaan ini tertanam kokoh dalam Pasal 24 UUD 1945 dan dipertegas lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dari seluruh regulasi tersebut, terdapat satu kata kunci yang menjadi “nyawa” sekaligus identitas utama dari lembaga peradilan, yaitu: Merdeka.
Kemerdekaan ini bermakna bahwa kekuatan kehakiman wajib bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak mana pun. Hal ini mencakup:
- Bebas dari campur tangan lembaga eksekutif atau Pemerintah.
- Bebas dari intervensi lembaga legislatif atau DPR.
- Bahkan, secara internal, seorang Ketua Pengadilan pun dilarang keras untuk mengintervensi putusan yang dibuat oleh hakim bawahannya.
Kemandirian dan independensi ini merupakan syarat mutlak agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Tujuan akhirnya adalah pencapaian keadilan yang substantif, yang benar-benar menyentuh esensi kebenaran, bukan sekadar keadilan administratif yang hanya bersifat formalitas belaka. Tanpa kemerdekaan ini, hakim tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan.
Dualisme Kekuasaan Kehakiman: Memahami Peran MA dan MK
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua pilar utama Kekuasaan Kehakiman yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi ini memberikan penekanan pada perbedaan krusial terkait dampak hukum dari putusan kedua lembaga tersebut:
- Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga ini memiliki kekuatan putusan yang bersifat Erga Omnes. Artinya, ketika MK memutuskan bahwa sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka putusan tersebut bersifat mengikat seluruh warga negara dan pemerintah tanpa terkecuali. Sifat putusannya adalah Final and Binding (Final dan Mengikat).
- Mahkamah Agung (MA): Berbeda dengan MK, putusan Mahkamah Agung bersifat Inter Partes. Ini berarti putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang memang sedang bersengketa dalam perkara tertentu tersebut.
Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar masyarakat dapat melihat sejauh mana daya jangkau sebuah putusan hukum dalam memengaruhi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hakim Sebagai Penafsir Nilai: Melebihi “Mesin” Penafsir Undang-Undang
Dalam dunia hukum, terdapat sebuah ungkapan terkenal yaitu Ius Curia Novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya. Konsekuensi logis dari asas ini adalah seorang hakim dilarang keras menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya belum ada atau hukumnya tidak jelas. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara tugas “Menegakkan Hukum” dengan “Menegakkan Keadilan”.
- Menegakkan Hukum: Seseorang mungkin merasa cukup hanya dengan membaca teks undang-undang yang tertulis.
- Menegakkan Keadilan: Hakim dituntut lebih dari sekadar membaca teks; ia wajib menggali rasa keadilan yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa di era kemajuan teknologi yang begitu pesat, peran seorang hakim tidak akan pernah bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Meskipun AI memiliki kemampuan pemrosesan data yang luar biasa, AI tidak memiliki Moral Justice atau rasa keadilan nurani. Rasa keadilan nurani adalah elemen esensial yang hanya dimiliki oleh manusia bijak melalui pengalaman, empati, dan integritas moral.
Dinamika Hukum: Perspektif Ushul Fiqh dalam Peradilan Agama
Keadilan, terutama dalam lingkungan peradilan agama, memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau Ushul Fiqh. Dalam pandangan ini, hukum tidak dipahami sebagai sesuatu yang kaku atau statis, melainkan dinamis. Hal ini selaras dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi: “Tagyirul Ahkam bitagyirul Azman wal Amkan” (Hukum dapat berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat).
Selain kaidah tersebut, terdapat konsep Urf atau norma dan adat masyarakat yang dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Prinsip-prinsip ini membuktikan bahwa seorang hakim harus memiliki sifat adaptif terhadap perkembangan zaman. Tujuannya adalah agar setiap putusan yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi sosial dan memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang berperkara.
Penutup:
Sinergi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Sebagai penutup dari diskusi tersebut, dirumuskanlah bahwa sebuah putusan hakim yang berkualitas tinggi harus mampu memenuhi dan menyeimbangkan tiga elemen dasar hukum:
- Keadilan (Justice): Putusan harus mampu memberikan apa yang memang menjadi hak bagi seseorang secara proporsional.
- Kepastian Hukum (Legal Certainty): Putusan harus memberikan pegangan aturan yang jelas bagi masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan hukum di masa depan.
- Kemanfaatan (Utility): Putusan harus membawa dampak positif bagi kehidupan para pihak dan mampu memulihkan kondisi sosial di masyarakat.
Untuk mencapai ketiga pilar tersebut, menjadi seorang hakim menuntut dua hal utama: memiliki Legal Technical Capacity (kemampuan teknis hukum) yang mumpuni serta integritas moral yang tidak tergoyahkan.
Setiap putusan hakim selalu diawali dengan kalimat irah-irah yang sangat sakral: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat ini bukan sekadar formalitas pembuka, melainkan sebuah janji besar dan sumpah bahwa setiap pertimbangan hukum yang diambil tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara, tetapi juga secara langsung di hadapan Tuhan Sang Pencipta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


