Palagan
Meja Hijau merupakan sebuah palagan suci tempat keadilan dihadirkan melalui pikiran dan jemari Majelis Hakim dan pena Paniteranya. Di sana, keadilan tidak datang dengan tiba-tiba ia lahir dari dialektika yang melelahkan antara Penuntut Umum, Advokat (Terdakwa), maupun para pihak yang mencari harapan. Gedung pengadilan pun berdiri bukan sekadar sebagai beton dan semen, melainkan rumah pengabdian bagi Panitera, Sekretaris dan para Staff Pengadilan yang menjaga detak nadi administrasinya tetap berdenyut. Namun, di awal tahun ini, Menara tersebut sedang berguncang. Di koridor-koridornya, aroma kesakralan hukum mulai memudar digantikan oleh kegelisahan akibat ketimpangan apresiasi oleh Negara yang dirasa tidak seimbang. Negara kini sedang mempertaruhkan efektivitas penegakan hukumnya pada kebijakan yang dinilai parsial yang mengakibatkan Mahkamah Agung tengah berada di persimpangan resistensi struktural dan turbulensi birokrasi pada aparatur penegak hukum lainnya.
Belakangan ini Pemerintah sedang berfokus kepada pembangunan dan penegakan hukum yang ditandai dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 (legal substance). Pemerintah juga mendorong pemenuhan kesejahteraan Hakim sebagai pejabat negara (berdasarkan Pasal 48 Undang Undang Kekuasaan Kehakiman) sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi (Pasal 24 Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945) untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hal tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak yang dilakukan oleh Negara kepada Hakim (legal structure) dan diharapkan dapat meningkatkan integritas dan memperkuat indepedensi Hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya dalam memutus perkara (legal culture).
Causa: Pemantik
Mengacu pada teori Lawrence M. Friedman, hukum bukanlah sebuah monumen statis melainkan sistem yang hidup. Menurutnya, dalam penerapannya, hukum bergantung pada interaksi tiga komponen utama. Pertama: struktur hukum (legal structure), yaitu lembaga penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan); Kedua: substansi hukum (legal substance), yaitu peraturan dan norma yang ada (undang-undang, hukum tidak tertulis); dan Ketiga: budaya hukum (legal culture). Jika elemen struktur hukum (legal structure) di dalamnya mengalami disfungsi akibat rasa ketidakadilan yang dirasa tidak merata, maka roda keadilan akan berpotensi berhenti berputar, menyandera hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law).
Sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort), melalui ketukan palunya para Hakim memegang status hukum yang sakral sebagai seorang pejabat negara. Hakim adalah satu-satunya profesi yang diberi otoritas oleh negara untuk mengubah “fakta administrasi” menjadi “kebenaran hukum” yang dapat mengikat nasib, nyawa maupun harta benda seseorang. Langkah Presiden meningkatkan kesejahteraan (gaji) Hakim hingga 280% (untuk golongan paling rendah) adalah sebuah keberanian visioner, sebagai bentuk inisiatif pemerintah untuk membangun benteng integritas dan memutus rantai korupsi secara fundamental.
Secara sosiologis, pemenuhan finansial tersebut sudah sepantasnya diberikan guna menjaga marwah jabatan yang memikul beban “benteng terakhir keadilan” (the last resort). Namun, dalam kacamata Friedman, memperkuat puncak struktur tanpa menyelaraskan akar penopangnya adalah sebuah anomali. Tanpa harmoni yang sistemik, kenikmatan di puncak berisiko menjadi “integritas yang terisolasi” sebuah menara gading yang indah namun berdiri di atas fondasi yang mulai retak.
Sine Qua Non: Akibat
Friedman menekankan bahwa hukum hanya akan efektif jika seluruh komponen struktur hukum berfungsi dalam satu irama yang sama. Namun, realitas saat ini justru menunjukkan sebuah simfoni yang sedikit sumbang yang ditandai dengan adanya keluhan terbuka di ruang publik digital di sosial media maupun diruang ketatanegaraan seperti di Ruang Parlemen Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang ketimpangan kesejahteraan yang dipicu oleh naiknya Kesejahteraan Hakim (Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI).
- Panitera & Sekretaris: Resistensi Struktural
Panitera melalui Panitera pengganti di meja hijau persidangan adalah penjaga otentisitas fakta. Kepaniteraan sebagai pelaksana administrasi persidangan, administrasi perkara dan kesekretariatan merupakan pelaksana administrasi umum di pengadilan. Ketimpangan kesejahteraan antara Hakim dengan Panitera dan Sekretaris beserta jajarannya (Panitera Muda, Kepala Sub Bagian) lebih terasa setelah adanya kenaikan kesejahteraan Hakim. Beban kerja di era digitalisasi yang makin meningkat sebagaimana di sampaikan dalam paparannya oleh Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR-RI dirasa adanya kesenjangan apresiasi oleh Pemerintah. Selain itu keluhan juga disampaikan melalui sosial media. Hal tersebut dapat dimaknai sebagai resistensi struktural yang dapat mempengaruhi administrasi di pengadilan dan mengancam Substansi Hukum (putusan) yang berpotensi kehilangan jiwanya.
- Kejaksaan: Turbulensi Birokrasi.
Jaksa atau Penuntut Umum adalah Dominus Litis (pemilik atau pengendali perkara) sang pembuka gerbang keadilan yang mana dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung telah meneriakkan urgensi pemenuhan anggaran. Selain itu Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia juga menyampaikan kepada Tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik terkait kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaan. Hal tersebut bukan sekadar soal angka di slip gaji, melainkan dukungan untuk membangun integritas, independensi, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa anggaran yang tangguh, Jaksa akan menjadi “prajurit di garis depan yang dipaksa berperang dengan peluru hampa” membuat dakwaan yang mudah runtuh bahkan sebelum dialektika dimulai.
Ipso Facto : Suara di Lorong yang Sunyi
Terdapat satu Prajurit yang tertinggal di sudut medan perang, tanpa suara, tanpa jabatan dan tanpa payung organisasi profesi, terpisah jauh dari keluarga karena menandatangani kontrak “siap ditempatkan di mana saja”. Prajurit tersebut adalah para Staf Kepaniteraan & Kesekretariatan. Mereka adalah tangan-tangan yang memastikan setiap berkas terarsip dan setiap data terinput, mulai dari pelimpahan perkara di PTSP hingga minutasi melalui sistem elektronik, mulai dari kebutuhan pekerjaan alat tulis kantor, kebutuhan rumah tangga kantor seperti selembar tissue di toilet hingga pemeliharaan gedung. Jika budaya hukum di lapisan akar rumput ini hancur akibat desakan ekonomi yang mencekik, maka kebocoran integritas akan mengalir deras, tak terbendung oleh palu Hakim yang paling kuat sekalipun.
Risiko Estetika Keadilan yang Semu
Efektivitas penerapan hukum sangat bergantung pada elemen budaya hukum (legal culture). Kritik publik (Gaji Tinggi = Anti Korupsi) seakan menyebut kebijakan ini sebagai “legalisasi upeti” yang mana hal tersebut merupakan sebuah cerminan luka dari kepercayaan masyarakat. Keadilan tidak bisa diproduksi secara parsial di atas panggung sidang. Memperkuat Hakim namun membiarkan elemen pendukungnya (Panitera, Sekretaris, para Staf dan Aparatur Penegak Hukum lainnya) bergelut dalam keterbatasan adalah sebuah kecacatan logika. Integritas merupakan sebuah ekosistem. Jika elemen penunjang diabaikan, maka benteng megah yang dibangun tidak akan pernah berdiri kokoh. Keadilan tetap memiliki risiko tersabotase praktik maladministrasi atau konstruksi dakwaan yang rapuh sebelum sempat dibawa dan diputuskan di meja hijau.
Harmonisasi atau Sunyinya Keadilan
Keadilan kini sedang diuji di hadapan rakyat. Inisiatif mulia pemerintah tidak boleh berhenti pada satu bagian struktur saja. Negara harus segera menemukan titik keseimbangan fungsional: menghormati posisi eksklusif Hakim tanpa memarginalkan mereka yang memutar roda administrasi dan juga sistem lainnya yaitu penuntutan. Jika tidak, Menara Peradilan berpotensi menjadi simbol kemegahan yang rapuh, sebuah tempat di mana keadilan yang tersandera karena ketimpangan struktural, dan efektivitas hukum hanyalah sebuah teori puitis yang gagal mewujudkan harapan para pencari keadilan (masyarakat).
Refleksi Penulis
Sudah saatnya seluruh elemen di bawah naungan Mahkamah Agung, mulai dari staf di pengadilan tingkat pertama hingga pimpinan tertinggi yang berada di Mahkamah Agung memaknai gejolak hari ini bukan sekadar sebagai keluhan administratif, melainkan sebuah Gerakan Perubahan Kolektif. Hal ini merupakan usaha besar untuk memastikan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur lembaga tinggi Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya tanpa terkecuali. Perjuangan ini adalah ikhtiar semesta untuk memastikan bahwa kesejahteraan bukanlah “hadiah” yang turun secara parsial, melainkan hak yang melekat pada setiap aparatur yang menjaga muruah lembaga tinggi negara ini.
Sejarah menuntut Mahkamah Agung untuk menjemput Kemandirian Perencanaan Anggaran yang mutlak (Cetak biru MA-RI 2010-2035). Lembaga Yudisial tidak boleh lagi menjadi subordinasi administratif yang tersandera oleh kebijakan Kementerian Keuangan. Kedaulatan peradilan hanya akan tercipta jika kita memiliki hak penuh untuk menentukan napas finansial kita sendiri. Begitu pula dengan kemandirian tata kelola birokrasi. Mahkamah Agung harus memiliki otoritas penuh untuk mengatur rumah tangganya, memutus rantai keterikatan fungsional dari Kementerian PAN-RB yang sering kali tidak memahami realitas unik di ruang sidang. Tanpa otonomi anggaran dan kedaulatan birokrasi, “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung” hanyalah mitos yang tertulis di atas kertas.
Momentum ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk Mahkamah Agung berdiri tegak sebagai pilar negara yang mandiri, dan memastikan setiap nyawa yang bertugas di dalamnya, dari garda terdepan di Sabang sampai Merauke, hingga puncak Menara di Medan Merdeka Utara, tegak berdiri dengan merasakan martabat yang sama dalam melayani keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Prabowo, S. (2025, Juni 15). Pidato kenegaraan: Penguatan fondasi hukum dan integritas peradilan Indonesia. Kantor Staf Presiden.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2025, Juni 12). Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, https://setkab.go.id/presiden-prabowo-umumkan-kenaikan-gaji-hakim-280-persen/?TSPD_101_R0=08978305a1ab200064de34c139269e2d040153c9e7c4d93227e1e70e4fab4e31521f48da37ae5f7208f857784c14300082e9a3cb0276febff4f29e91ca1c371a283d391c35ab932936ed0cb7bb2e9ef5c42b5114734148483900453be8fc1611, diakses pada tanggal 30 Januari 2026.
Metro TV. (2026, Januari 20). BREAKING NEWS – KOMISI III DPR RI RAPAT KERJA DENGAN JAKSA AGUNG [Video]. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=sSH5-RRDE8s, diakses pada tanggal 30 Januari 2026.
TVR Parlemen. (2026, Januari 27). KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN KETUA UMUM IKATAN PANITERA & SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA (IPASPI) [Video]. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=sSH5-RRDE8s, diakses pada tanggal 30 Januari 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


