Merauke, Memasuki tahun 2026, Pengadilan Negeri Merauke menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas lembaga peradilan melalui semangat pengawasan yang nyata. Dalam apel pagi di awal Februari 2026, Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin, S.H., M.H., menekankan bahwa 2026 harus menjadi tahun pengawasantahun ketika seluruh aparatur peradilan berani saling mengingatkan, bahkan saling melaporkan, demi menjaga marwah peradilan.
Gagasan “lapor-melapor” bukanlah ajakan untuk saling menjatuhkan, melainkan mekanisme kontrol internal yang sehat. Ketika pengawasan dilakukan bersama, setiap individu dalam organisasi memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga integritas. “Lapor-melapor” dimaknai sebagai keberanian menolak pembiaran, serta kesediaan melindungi institusi dari praktik yang menyimpang. Dalam konteks pelayanan publik, sikap diam sering kali menjadi ruang tumbuhnya pelanggaran; karena itu, pengawasan yang efektif menuntut keterlibatan semua unsur.

Ketua PN Merauke juga mengingatkan bahwa semangat pengawasan harus berjalan seiring dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi yang mengatur disiplin dan perilaku aparatur peradilan. Aturan tidak boleh dipahami sekadar dokumen administratif, melainkan pagar yang menjaga kehormatan profesi. Ketika aturan dipahami dan ditaati, standar layanan serta perilaku aparatur menjadi lebih konsisten, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Lebih jauh, disampaikan pula pesan penting tentang keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan aparatur dan peningkatan kualitas kerja. Kesejahteraan yang lebih baik harus linier dengan integritas yang lebih kuat. Tidak boleh ada pembenaran untuk melakukan penyimpangan, terlebih ketika dukungan terhadap kesejahteraan telah ditingkatkan. Spirit tahun pengawasan, karena itu, tidak hanya berbicara soal pelaporan, melainkan juga pembuktian kinerja dan pelayanan yang semakin bermutu.
Dalam apel tersebut ditegaskan pula bahwa pelayanan prima adalah kewajiban. Pengadilan bukan hanya ruang memutus perkara, tetapi juga institusi layanan publik yang menjadi rujukan para pencari keadilan. Pelayanan yang cepat, transparan, ramah, dan akuntabel merupakan wajah peradilan di mata masyarakat. Setiap petugas baik pada kepaniteraan maupun kesekretariatan dituntut menampilkan profesionalitas yang sama: melayani tanpa diskriminasi, bekerja sesuai prosedur, serta menjaga etika dalam setiap tindakan.
Penguatan pengawasan juga terkait erat dengan konsistensi pelaksanaan hasil rapat. Arahan rapat bulanan, rapat bidang, maupun rapat hakim tidak boleh berhenti pada catatan; setiap kesepakatan harus diwujudkan dalam tindakan. Dalam organisasi, kegagalan sering kali bukan karena tidak adanya aturan, melainkan karena lemahnya pelaksanaan. Maka, tahun pengawasan berarti memastikan setiap instruksi benar-benar menjadi praktik kerja sehari-hari.
Menariknya, komitmen pengawasan tahun 2026 juga ditunjukkan melalui keteladanan kepemimpinan. Ketua PN Merauke menyatakan kesiapan menerima kritik, teguran, bahkan dilaporkan apabila terbukti melakukan hal yang bertentangan dengan SOP dan ketentuan. Pesan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”; akuntabilitas harus berlaku untuk semua, tanpa pengecualian. Pada akhirnya, semangat “tahun pengawasan” adalah strategi membangun peradilan yang semakin dipercaya. Pengawasan yang berjalan baik akan melahirkan disiplin; disiplin melahirkan kualitas layanan; dan kualitas layanan menguatkan legitimasi lembaga. Dengan kerja yang konsisten, aparatur Pengadilan Negeri Merauke diharapkan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa peradilan benar-benar hadir sebagai peradilan yang agung tempat
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


