Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria
Artikel Features

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo7 February 2026 • 18:35 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA resmi disahkan sebagai UU Nomor 5 Tahun 1960, Salah satu asas yang dianut oleh Undang-Undang tersebut adalah asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang berprinsip bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi perbuatan hukum atas benda-benda yang ada di atas tanah tersebut.

Mengutip pendapat Boedi Harsono Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (Ed. Revisi, Djambatan 1999) 225-234. menyatakan bahwa dengan adanya asas pemisahan horizontal ini, subjek pemegang hak atas tanahnya bisa berbeda dengan subjek atas kepemilikan bangungan gedung, sehingga tanah dan bangunan akan tunduk pada hukum yang berbeda, tanah akan tunduk pada hukum tanah, sedangkan bangunannya akan tunduk pada hukum perhutangan yang mengatur kekuasaan hak atas benda bukan tanah.

Di masyarakat kita sebagian masih menganut sertifikat hak atas tanah yang berprinsip dari asas perlekatan vertikal dan sebagian  lagi menganut prinsip sertifikat sebagai perwujudan dari asas pemisahan horizontal. Akibatnya dalam proses pembuktian hukum atas bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi beranekaragam.

Permasalahan dalam tulisan ini yang ingin penulis sampaikan bagaimana sebenarnya pemuatan asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding dalam hukum agraria yang dituangkan dalam UUPA? Dan apakah UUPA sebagai sumber hukum agraria nasional secara mutlak menerapkan asas pemisahan horizontal tanpa pengecualianya?

Pembahasan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan perwujudan upaya maksimal bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari ketergantungan dengan bangsa lain di bidang hukum pertanahan. Sebelum diberlakukannya UUPA, Indonesia menganut dua hukum tanah yang berbeda, yakni; Hukum Tanah Kolonial yang dituangkan dalam Burgelijk Wetbook yang dikenal dengan BW dan Hukum Tanah Adat yang bersumber dari hukum adat. Terdapat perbedaan diantara kedua hukum tanah tersebut, dimana hukum tanah kolonial yang bersumber pada BW menganut asas perlekatan atau yang disebut juga sebagai asas natrekking/asas accesie. Asas perlekatan ini secara tegas dinyatakan dalam BW khususnya pada Pasal 500, Pasal 571, dan Pasal 601 yang menyatakan bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung pula kepemilikan atas segala sesuatu yang ada di atas tanah maupun di dalam tanah tersebut. Kata lain, kepemilikan atas tanah meliputi pula kepemilikan atas bangunan yang ada diatasnya, karena bangunan merupakan bagian dari tanah tersebut dan bangunan yang didirikan di atas tanah kepunyaan pihak lain akan menjadi milik pemilik tanah. Asas perlekatan yang dianut hukum tanah kolonial sangat bertentangan dengan hukum tanah adat dimana hukum tanah adat menganut asas pemisahan horizontal.

Baca Juga  Mengenal Dinamika Hukum Korea Melalui Drakor

Asas pemisahan horizontal yang dianut hukum tanah adat menyatakan bahwa bangunan, tanaman, dan benda-benda bersifat ekonomis lainnya yang ada di atas tanah bukanlah merupakan bagian dari tanah. Kata lain, kepemilikan atas tanah tidak meliputi kepemilikan atas bangunan diatasnya, bangunan berada di bawah kepemilikan pihak yang membangun bangunan tersebut.

Demi mewujudkan unifikasi  hukum,  sehingga peraturan dan keputusan  agraria kolonial dicabut dan dibentuklah kesatuan hukum tanah nasional yang sesuai dengan kepribadian dan persatuan Indonesia sehingga dengan demikian tidak ada lagi penggolongan hukum tanah kolonial dan hukum tanah adat yang sekarang menjadi satu ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA.

Asas pemisahan horizontal penulis temukan dalam pertimbangan hakim di putusan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.Kdr, dalam putusan tersebut hakim menyatakan bahwa asas pemisahan horizontal yang dianut hukum Indonesia menyatakan bahwa bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah, yang mengakibatkan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.

Penutup

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa asas kepemilikan bangunan yang dianut dalam UUPA atau Hukum Pertanahan Nasional yang berlaku saat ini adalah asas pemisahan horizontal, yaitu adanya pemisahan antara tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dan bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak serta merta meliputi hak atas bangunan yang berada diatas tanah tersebut karena bangunan berada dalam kepemilikan si pembangun bangunan tersebut. Asas pemisahan horizontal dapat ditemukan dalam Pasal 44 ayat (1) UUPA.

Penerapan asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding, yakni bahwa asas pemisahan horizontal yang dianut hukum Indonesia menyatakan bahwa bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah, yang mengakibatkan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya walaupun seseorang mendirikan bangunan di atas sebidang tanah dan telah menempati bangunan tersebut selama bertahun-tahun lamanya, ketika tanah tersebut disengketakan dikemudian hari dan ia kalah dalam sengketa tanah tersebut maka ia harus menyerahkan tanah sengketa karena ia menjadi pihak yang tidak dapat dibenarkan atas dasar telah mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya.

Baca Juga  Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat,Mahkamah Agung Hadirkan Refleksi Akhir Tahun 2025

Referensi

A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Mandar Maju 1989).

Harsono B, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (Ed. revisi, Djambatan 1999).

Hasan D, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (PT. Citra Aditya Bakti 1996).

Marihot Pahala Siahaan, Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia (Rajawali Press 1998).

Rubianti B, Pujiwati Y, Djakaria M, ”Asas Pemisahan Horizontal dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)”, (2015) 17 (2) Jurnal Sosiohumaniora.

Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas hukum agraria asas pemisahan horizontal hak atas tanah horizontale scheiding hukum hukum agraria hukum pertanahan hukum tanah Indonesia kepemilikan bangunan peradilan perdata sengketa tanah sertipikat tanah UUPA
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

7 February 2026 • 18:35 WIB

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB
Don't Miss

Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria

By Eliyas Eko Setyo7 February 2026 • 18:35 WIB0

Pendahuluan Pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA resmi disahkan sebagai UU…

Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

7 February 2026 • 13:23 WIB

Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

7 February 2026 • 11:13 WIB

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

6 February 2026 • 18:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengenal Asas Horizontale Scheiding dalam Hukum Agraria
  • Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital
  • Membedah “Wakil Tuhan”: Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim
  • Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung
  • Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.