Pendahuluan
Pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA resmi disahkan sebagai UU Nomor 5 Tahun 1960, Salah satu asas yang dianut oleh Undang-Undang tersebut adalah asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang berprinsip bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi perbuatan hukum atas benda-benda yang ada di atas tanah tersebut.
Mengutip pendapat Boedi Harsono Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (Ed. Revisi, Djambatan 1999) 225-234. menyatakan bahwa dengan adanya asas pemisahan horizontal ini, subjek pemegang hak atas tanahnya bisa berbeda dengan subjek atas kepemilikan bangungan gedung, sehingga tanah dan bangunan akan tunduk pada hukum yang berbeda, tanah akan tunduk pada hukum tanah, sedangkan bangunannya akan tunduk pada hukum perhutangan yang mengatur kekuasaan hak atas benda bukan tanah.
Di masyarakat kita sebagian masih menganut sertifikat hak atas tanah yang berprinsip dari asas perlekatan vertikal dan sebagian lagi menganut prinsip sertifikat sebagai perwujudan dari asas pemisahan horizontal. Akibatnya dalam proses pembuktian hukum atas bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi beranekaragam.
Permasalahan dalam tulisan ini yang ingin penulis sampaikan bagaimana sebenarnya pemuatan asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding dalam hukum agraria yang dituangkan dalam UUPA? Dan apakah UUPA sebagai sumber hukum agraria nasional secara mutlak menerapkan asas pemisahan horizontal tanpa pengecualianya?
Pembahasan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan perwujudan upaya maksimal bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari ketergantungan dengan bangsa lain di bidang hukum pertanahan. Sebelum diberlakukannya UUPA, Indonesia menganut dua hukum tanah yang berbeda, yakni; Hukum Tanah Kolonial yang dituangkan dalam Burgelijk Wetbook yang dikenal dengan BW dan Hukum Tanah Adat yang bersumber dari hukum adat. Terdapat perbedaan diantara kedua hukum tanah tersebut, dimana hukum tanah kolonial yang bersumber pada BW menganut asas perlekatan atau yang disebut juga sebagai asas natrekking/asas accesie. Asas perlekatan ini secara tegas dinyatakan dalam BW khususnya pada Pasal 500, Pasal 571, dan Pasal 601 yang menyatakan bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung pula kepemilikan atas segala sesuatu yang ada di atas tanah maupun di dalam tanah tersebut. Kata lain, kepemilikan atas tanah meliputi pula kepemilikan atas bangunan yang ada diatasnya, karena bangunan merupakan bagian dari tanah tersebut dan bangunan yang didirikan di atas tanah kepunyaan pihak lain akan menjadi milik pemilik tanah. Asas perlekatan yang dianut hukum tanah kolonial sangat bertentangan dengan hukum tanah adat dimana hukum tanah adat menganut asas pemisahan horizontal.
Asas pemisahan horizontal yang dianut hukum tanah adat menyatakan bahwa bangunan, tanaman, dan benda-benda bersifat ekonomis lainnya yang ada di atas tanah bukanlah merupakan bagian dari tanah. Kata lain, kepemilikan atas tanah tidak meliputi kepemilikan atas bangunan diatasnya, bangunan berada di bawah kepemilikan pihak yang membangun bangunan tersebut.
Demi mewujudkan unifikasi hukum, sehingga peraturan dan keputusan agraria kolonial dicabut dan dibentuklah kesatuan hukum tanah nasional yang sesuai dengan kepribadian dan persatuan Indonesia sehingga dengan demikian tidak ada lagi penggolongan hukum tanah kolonial dan hukum tanah adat yang sekarang menjadi satu ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria atau dikenal UUPA.
Asas pemisahan horizontal penulis temukan dalam pertimbangan hakim di putusan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.Kdr, dalam putusan tersebut hakim menyatakan bahwa asas pemisahan horizontal yang dianut hukum Indonesia menyatakan bahwa bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah, yang mengakibatkan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.
Penutup
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa asas kepemilikan bangunan yang dianut dalam UUPA atau Hukum Pertanahan Nasional yang berlaku saat ini adalah asas pemisahan horizontal, yaitu adanya pemisahan antara tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dan bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak serta merta meliputi hak atas bangunan yang berada diatas tanah tersebut karena bangunan berada dalam kepemilikan si pembangun bangunan tersebut. Asas pemisahan horizontal dapat ditemukan dalam Pasal 44 ayat (1) UUPA.
Penerapan asas pemisahan horizontal atau horizontale scheiding, yakni bahwa asas pemisahan horizontal yang dianut hukum Indonesia menyatakan bahwa bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah, yang mengakibatkan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya walaupun seseorang mendirikan bangunan di atas sebidang tanah dan telah menempati bangunan tersebut selama bertahun-tahun lamanya, ketika tanah tersebut disengketakan dikemudian hari dan ia kalah dalam sengketa tanah tersebut maka ia harus menyerahkan tanah sengketa karena ia menjadi pihak yang tidak dapat dibenarkan atas dasar telah mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya.
Referensi
A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Mandar Maju 1989).
Harsono B, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (Ed. revisi, Djambatan 1999).
Hasan D, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (PT. Citra Aditya Bakti 1996).
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia (Rajawali Press 1998).
Rubianti B, Pujiwati Y, Djakaria M, ”Asas Pemisahan Horizontal dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)”, (2015) 17 (2) Jurnal Sosiohumaniora.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


