Ada pesan mendalam di balik prosesi pelantikan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding tadi pagi 03-02-2026: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., sesungguhnya sedang menitipkan pesan yang jauh melampaui seremoni. Pesan itu sederhana dalam redaksi, namun berat dalam makna: rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati.
Sebagai orang yang hadir langsung di ruang pelantikan, saya menyaksikan bukan hanya pengambilan sumpah dan pergantian jabatan, tetapi juga penegasan arah kepemimpinan peradilan yang disampaikan secara tenang, namun sangat mengunci, oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ada satu bagian sambutan yang membuat saya cukup terhenyak—bukan karena keras, tetapi justru karena kesederhanaannya. Tiga frasa yang diulang dengan penuh kesadaran: rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati. Kalimatnya singkat. Namun di ruang itulah saya menangkap, pesan ini bukan sekadar nasihat seremonial, melainkan catatan serius untuk para Ketua Pengadilan Tinggi yang hari itu ditegaskan Kembali untuk selalu menjadi voor post Mahkamah Agung di daerah.
Rendah hati disebut pertama. Pada di titik ini, saya merasa Ketua MA sedang berbicara sangat jujur kepada kita semua. Dalam beberapa waktu terakhir ini, negara telah memberikan penghargaan besar kepada para hakim—terutama melalui peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Tetapi justru di sanalah, pesan rendah hati menjadi relevan dan mendesak.
Saya menangkap kegelisahan yang halus namun nyata: jangan sampai kesejahteraan dibaca sebagai legitimasi untuk bersikap berlebihan. Jangan sampai fasilitas negara mengubah jarak batin seorang hakim dengan masyarakat yang datang mencari keadilan. Jabatan dan kesejahteraan, dalam pesan Ketua MA, bukan alat untuk meninggi, tetapi sarana untuk semakin membumi.
Rendah hati, dalam konteks ini, bukan sikap pasif. Ia adalah kesadaran aktif bahwa kekuasaan kehakiman hanya bermakna jika dijalankan dengan empati dan kesediaan mendengar. Ketua Pengadilan Tinggi, dengan seluruh kewenangannya, tetap harus mampu menunduk—mendengar suara publik, mendengar kritik, dan mendengar kegelisahan aparaturnya sendiri. Menyelami realitas dengan dengan kerendahan hati.
Pesan kedua—hati-hati—membawa saya pada kesadaran yang lebih struktural. Pada level peradilan banding, kehati-hatian bukan pilihan, melainkan keharusan. Setiap kebijakan pimpinan pengadilan, setiap disposisi administratif, bahkan setiap tanda tangan, memiliki dampak berlapis hingga ke pengadilan tingkat pertama.
Sebagai orang yang sehari-hari bergelut dengan kebijakan dan pengembangan SDM peradilan, saya memahami betul bahwa satu kekeliruan kecil di tingkat banding dapat menciptakan preseden yang panjang. Di situlah kehati-hatian menjadi wujud paling konkret dari tanggung jawab moral seorang pimpinan peradilan.
Ketua MA, menurut saya, sedang mengingatkan kita bahwa kewenangan tanpa kehati-hatian adalah ruang rawan, titik kritis ke arah penyimpangan. Bukan hanya rawan secara hukum, tetapi juga rawan secara etik. Dalam iklim keterbukaan hari ini, publik selalu lebih cepat menangkap kesalahan dibandingkan keberhasilan yang sunyi.
Pesan ketiga—sepenuh hati—adalah penutup yang terasa paling personal. Saya membaca ini sebagai peringatan bahwa kepemimpinan peradilan tidak bisa dijalani dengan setengah energi. Tidak cukup hanya hadir secara administratif, tidak cukup hanya memenuhi indikator kinerja.
Sepenuh hati berarti memimpin dengan keterlibatan batin. Membina hakim dengan kesungguhan, mengawasi dengan kepedulian, dan melayani publik dengan empati. Ketua Pengadilan Tinggi tidak sedang mengelola kantor biasa; ia sedang menjaga denyut keadilan di wilayahnya.
Dalam ruang pelantikan pagi tadi, saya merasakan bahwa Ketua MA tidak sedang memberi beban tambahan, melainkan sedang mengunci makna jabatan. Pesan autentik atas sebuah amanah. Bahwa tantangan terbesar peradilan hari ini bukan lagi soal sarana dan prasarana, tetapi soal menjaga kejernihan niat dan konsistensi etik.
Tiga pesan ini—rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati—jika dibaca bersama, membentuk satu kesatuan nilai kepemimpinan. Rendah hati menjaga relasi dengan masyarakat, kehati-hatian menjaga batas kewenangan, dan kesungguhan menjaga makna pengabdian.
Sebagai voor post Mahkamah Agung di daerah, para Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dilantik hari itu tidak hanya membawa nama institusi, tetapi juga membawa harapan publik. Harapan bahwa keadilan tidak sekadar diputus, tetapi memiliki dampak.
Pelantikan pagi itu, bagi saya, bukan sekadar agenda struktural. Ia adalah momentum reflektif. Sebuah pengingat bahwa dalam kekuasaan kehakiman, yang paling berbahaya bukanlah kekurangan wewenang, melainkan lupa menjaga hati.
Keniscayaan, justru di situlah pesan Ketua Mahkamah Agung menemukan kedalamannya—bahwa peradilan yang agung selalu dimulai dari pimpinan yang tahu kapan harus merendah, kapan harus waspada, dan kapan harus benar-benar hadir sepenuh hati. Kesaksian saya pagi tadi menyimpulkan pesan singkat:
Keadilan runtuh bukan karena kurang kuasa, tetapi karena hati yang lupa merunduk
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


