Dahulu, belum lama-lama amat, tepatnya ketika masih CPNS yang bertugas di muka pelayanan pengadilan, di sela-sela harian kerja melelahkan tak jarang saya membatin betapa aduhai jadi seorang hakim. Ruangan leganya di lantai dua itu, yang kadang cuma diisi dirinya sendiri, mungkin bersaksi ia tidak pernah berpeluh keringat ketika mengerjakan berkas-berkas yang diantar ke mejanya. Ia tampak cerah dan semringah sebab tiap dua-tiga kali dalam satu pekan masih sempat bermain tenis sebagai stimulan kesehatan.
Di waktu yang sama, saya dan kawan-kawan senasib sepenanggungan harus siap sedia menjunjung tinggi service excellent biarpun kecipratan omel para pencari keadilan di meja pelayanan. Kami dilarang bermuka kecut meski aslinya sudah kumut-kumut. Sesekali kami juga harus kerja lembur untuk mengejar tenggat waktu pengerjaan dokumen-dokumen genting seperti zona integritas. Sering kali kami datang ke kantor di hari Sabtu atau Minggu untuk membantu pengecatan halaman utama. Sementara hakim yang saya ceritakan sebelumnya, acap kali absen kecuali saat hari kerja untuk sebatas sidang-menyidang saja.
Rupanya kontras itu yang melatarbelakangi prasangka saya terhadap hakim tumbuh sedikit demi sedikit. Pandangan ketimpangan ala kacamata mahasiswa idealis, gagap menyaksikan cara dunia bekerja dan cara kerja dunia.
Fatamorgana Kenikmatan Hakim
Galibnya seorang staf, dulu saya hanya mengerjakan suatu perintah pimpinan sebaik mungkin. Begitu pekerjaan beres saya akan pulang, istirahat, tidur, lalu bangun pagi keesokan harinya dengan melupakan hal-hal kemarin atau kemarinnya lagi.
Namun sekarang, beberapa bulan usai resmi disumpah sebagai hakim, saya teringat kembali betapa serampangan dan lalainya pikiran saya masa itu. Suatu kali setelah sidang, di antara catatan-catatan keterangan para pihak serta saksi-saksi yang sama absurdnya, di antara kegamangan saya memeriksa perkara bocah 13 tahun yang sudah kebelet kawin, di tengah overthinking menanti putusan pengadilan tingkat banding yang memeriksa ulang putusan saya, membuat kepala saya pening berkepanjangan. Kahanan macam ini?
Nikmat-nikmat hakim seperti prasangka saya beberapa tahun lalu entah mengapa tidak terjadi sama sekali. Dengan volume 1.054 perkara pada tahun 2025 di satuan kerja saya, dengan ketersediaan empat orang hakim saja (termasuk ketua dan wakil ketua) yang setiap sidang memeriksa 20 hingga 40 perkara, saya nyaris tidak pernah tidur di bawah pukul 01.00 dinihari. Belum lagi tugas-tugas nonyudisial yang dilimpahkan kepada hakim. Masuk tim ini-itu, panitia ini-itu, pengawasan bidang, badan pertimbangan jabatan, dan lain-lain, tidak pernah saya sadari sebelumnya bakal seruwet ini.
Tanggung Jawab yang Gaib
Di berbagai tugas baik yudisial maupun nonyudisial, nama hakim sering ditulis dalam surat keputusan ketua pengadilan sebagai penanggung jawab, atau pengawas, atau koordinator, atau sejenis itu. Tugas utamanya memanajemen suatu urusan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kadang saya menduga, bisa jadi orang lain menganggap peran hakim tersebut tak lebih sekadar tukang suruh.
Celakanya, dalam hal ini frasa “tanggung jawab” adalah benda gaib. Sebesar gunung manapun di belahan dunia ini, tanggung jawab tidak tampak ketika semua urusan berjalan mulus. Akan tetapi, apabila pelaksanaan urusan itu mulai melenceng dari rencana, atau bahkan malah gagal, barulah tanggung jawab itu tampak mewujud sanksi: bisa administratif, teguran, atau sebatas cemooh sosial.
Kini saya harus mulai mengakui dan menyadari, yang khilaf dan lalai dari pandangan saya terhadap hakim beberapa tahun silam adalah soal beban tanggung jawabnya. Saya asben kalau kerja-kerja hakim sungguh tak bisa jauh dari perenungan di batas realitas dan idealitas, di ambang kalah dan menang para pihak yang akan memengaruhi nasib hidup mereka. Hakim seolah bersemadi dalam goa batin diri sendiri. Karenanya jika berbincang mengenai kenaikan gaji yang saat ini sedang menjadi bola api, kiranya sebuah bayaran atas benda gaib bernama “tanggung jawab” itu.
Silang Selimpat
Dapatkah tulisan saya ini lahir ketika tidak jadi hakim? Sejujurnya saya ragu, sebab mungkin saya tak akan peduli perihal tetek-bengek tanggung jawab core bussines yang dieluh-eluhkan hakim selama ini.
Bagi sesiapa yang konsisten mengkritik ketidaklayakan hakim beroleh kenaikan gaji, saya tetap respek atas sikap istikamah itu. Toh tidak ada mekanisme yang mengizinkan percobaan atas jabatan hakim sehingga barisan para pengkritik tidak dapat terakomodir untuk sebatas mencicipi rasanya jadi hakim: “cobalah jadi hakim yang sungguh-sungguh, barang satu atau dua tahun saja. Nikmatilah semuanya”.
Saya tak dapat menggaransi apakah buah pikiran ini juga tumbuh di kalangan kawan hakim lain. Tetapi setidaknya satu orang kawan hakim seangkatan saya yang bertugas di satuan kerja wilayah PTA Bali pernah menyampaikan betapa sungkan ia terhadap ketetapan takdir yang dialaminya. Beban perkara yang minim membuat ia sangsi atas kelayakan dirinya menerima gaji hakim. Selain soal hak keuangan, yang tak kalah membikin tidak enak hati adalah penempatannya di Bali, wilayah destinasi impian para hakim karena preferensi ideal untuk mencapai work life balance. Demi menebus rasa sungkan, kawan saya itu kini setiap sore memutuskan untuk menemani anak-anak kecil belajar bersama di musala kantornya. Meneruskan rihlah perpustakaan kecil yang sudah ia mulai dari kampung halaman sejak masa kuliah dulu.
Kondisi itu barangkali yang menyebabkan kritik-kritik terhadap kenaikan tunjangan hakim meluncur begitu deras. Dalam hal ini saya tidak ingin mengajak siapa pun kecuali diri sendiri, bahwa saya harus mengakui pada faktanya di satuan kerja tertentu masih ada hakim-hakim yang sidangnya bahkan tak sampai belasan dalam setahun. Di sisi lain saya juga punya harapan kiranya bolehlah orang-orang mulai mengakui kalau tanggung jawab hakim memang besar, tak peduli seberapa minim jumlah perkara yang ditanganinya.
Sudah banyak kawan mencoba menyuarakan rentet pasal terkait kehakiman: bagaimana kedudukannya, atau bagaimana tugas dan tanggung jawabnya. Sayang, pendekatan rigid itu alih-alih menggoyahkan dinding penolakan orang-orang, disadari atau tidak malah mengakibatkan jarak antara hakim dan nonhakim kian menjauh, dan menjauh lagi. Frasa “tanggung jawab” yang sebatas diilhami sebagai keyakinan maya, dipakai sebagai tameng perlindungan, diagungkan sebagai alat validasi, hanya akan mengundang mimpi-mimpi buruk. Padahal di mata orang lain, benda gaib itu tak lebih omon-omon belaka. Ketegangan itu kini tidak sedang terjadi antarinstansi, bukan pula antargedung perkantoran, melainkan antarmata di bawah satu atap, yang jaraknya tak lebih dari dua depa di satu meja persidangan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


