Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum

4 February 2026 • 08:40 WIB

Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital

4 February 2026 • 08:20 WIB

Mengawal Marwah Peradilan: Agenda Pengawasan 2026

4 February 2026 • 08:16 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital
Artikel Features

Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital

Cik BasirCik Basir4 February 2026 • 08:20 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prolog

Saat ini Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI tengah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Diklat ini berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Februari 2026, diikuti 41 hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia. Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arif, S.H. M.H dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut antara lain menyampaikan bahwa Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama menangani perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan.

Sejalan dengan pernyataan Kepala BSDK tersebut, dalam praktik peradilan termasuk dalam hal penyelesaian perkara ekonomi syariah, hakim ekonomi syariah dihadapkan sejumlah tantangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Revolusi teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang merambah hampir seluruh sektor kehidupan hingga ke praktik peradilan, termasuk praktik kegiatan usaha ekonomi syariah seperti penggunaan platform digital, financial technology syariah, serta transaksi elektronik berbasis akad syariah.

Dinamika tersebut selain memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi syariah, sekaligus juga melahirkan bentuk-bentuk transaksi baru yang lebih kompleks yang telah, sedang dan akan berpotensi melahirkan sengketa hukum. Keadaan tersebut menuntut adanya sistem peradilan (termasuk hakim ekonomi syariah di dalamnya) yang responsif, adaptif, mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan tetap berlandaskan prinsip syariah dan hukum positif yang berlaku.

Sehubungan hal tersebut dalam konteks penyelenggaraan diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah, tema yang juga relevan dikedepankan adalah mengenai tantangan hakim ekonomi syariah di era digital. Dalam konteks tema tersebut, fokus pembahasan dalam tulisan ini terutama mengenai aspek-aspek apa saja yang sesungguhnya menjadi tantangan dan bagaimana langkah konkrit yang mendesak dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kapasitas dan kompetensi hakim ekonomi syariah agar tetap adaptif, adil, dan responsif terhadap kondisi kontemporer.

Aspek Regulasi dan Kepastian Hukum

Perkembangan pesat ekonomi digital berbasis syariah menimbulkan tantangan serius bagi hakim ekonomi syariah, khususnya terkait kepastian hukum. Inovasi seperti fintech syariah, peer-to-peer lending, crowdfunding, dan penggunaan smart contract saat ini berkembang lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Sementara norma hukum positif yang ada secara eksplisit belum cukup mengakomodir karakteristik transaksi digital syariah. Hal tersebut menyebabkan kekosongan hukum (legal vacuum).

Dalam konteks tersebut, hakim ekonomi syariah memegang peran strategis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di era digital. Di tengah semakin canggihnya teknologi yang kurang diimbangi kesiapan regulasi dan kompetensi aparat penegak hukum. Keterbatasan pengaturan hukum, kompleksitas transaksi digital, serta pembuktian berbasis elektronik menjadi tantangan serius yang mau tak mau dihadapi hakim ekonomi syariah.

Baca Juga  Menuju SDM Peradilan yang Profesional dan Berintegritas, BSDK MA RI Perbarui Silabus Pelatihan 2026

Di sini letak tantangan hakim ekonomi syariah, ia dituntut melakukan penemuan hukum (rechtvinding) dengan menggali nilai-nilai hukum Islam serta prinsip keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan hukum positif yang berlaku. Meskipun konsekuensi dari hal ini akan terganggunya aspek kepastian hukum.

Aspek Kompetensi dan Literasi Digital

Tantangan hakim ekonomi syariah pada aspek ini, bahwa ia tidak hanya dituntut memahami fikih muamalah dan hukum ekonomi syariah, tetapi juga harus memiliki literasi digital yang memadai. Transaksi berbasis teknologi informasi memiliki mekanisme yang kompleks, seperti algoritma sistem, platform digital, dan penggunaan teknologi blockchain, yang memerlukan pemahaman teknis dasar. Keterbatasan pemahaman terhadap teknologi ini dapat memengaruhi kemampuan hakim ekonomi syariah dalam menilai duduk perkara secara komprehensif. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi hakim ekonomi syariah merupakan kebutuhan krusial agar putusan yang dihasilkan tetap mencerminkan keadilan substantif dan sesuai dengan prinsip syariah.

Aspek Pembuktian dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Tantangan hakim ekonomi syariah pada aspek ini, sengketa ekonomi syariah di era digital banyak melibatkan bukti elektronik, seperti data transaksi digital, rekam jejak sistem, dan dokumen elektronik. Meskipun hukum positif telah mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tantangan tetap muncul dalam praktik pembuktian di pengadilan. Hakim harus memastikan keabsahan, keotentikan, dan integritas bukti elektronik tersebut, sekaligus menilainya dalam perspektif hukum acara Peradilan Agama dan prinsip pembuktian dalam hukum Islam. Kompleksitas ini semakin meningkat ketika transaksi dilakukan lintas wilayah atau lintas negara, yang melibatkan yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda.

Aspek Harmonisasi Hukum Syariah dan Hukum Positif

Tantangan lain yang dihadapi hakim ekonomi syariah adalah harmonisasi antara prinsip syariah dan hukum positif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi digital. Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berperan penting sebagai rujukan normatif dalam ekonomi syariah, namun fatwa tersebut tidak selalu langsung terintegrasi ke dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ekonomi digital yang terus berkembang, sering kali muncul praktik baru yang belum memiliki fatwa atau pengaturan yang jelas. Hakim dituntut melakukan penafsiran hukum secara progresif dengan tetap berpegang pada prinsip maqashid al-shariah serta asas-asas hukum nasional agar putusan yang dihasilkan tetap relevan, adil, dan dapat diterima para pihak pencari keadilan.

Baca Juga  BSDK MA Gelar Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah sebagai Langkah Konkrit

Terhadap berbagai perkembangan mutakhir bidang informasi teknologi terutama terkait dengan penyelenggaraan peradilan, MA sebenarnya telah dan akan terus merespon secara cepat misalnya dari segi aplikasi dengan penerapan e-Court, e-Litigation, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan direktori putusan yang telah memberikan dampak transparansi, efektif dan efisien dalam praktik peradilan selama ini. Meskipun dalam berbagai aspek  tetap harus terus dilakukan pengembangan dan inovasi.

Namun dari segi kesiapan SDM diperlukan strategi komprehensif dalam memperkuat peran hakim ekonomi syariah. Untuk itu langkah konkret yang mendesak dilakukan dalam membangun kompetensi hakim ekonomi syariah di era digital adalah memperkuat kapasitas mereka melalui pelatihan berkelanjutan yang mengintegrasikan fikih muamalah, regulasi ekonomi syariah, serta literasi teknologi dan keuangan digital. Disinilah relevansinya dengan penyelenggaraan Diklat Sertifikasi hakim ekonomi syariah ini. Melalui diklat ini hakim akan dibekali pemahaman praktis tentang fintech syariah, aset digital, kontrak elektronik, dan pembuktian berbasis teknologi agar mampu merespons dinamika perkara secara tepat dan adil. Di luar itu dalam upaya membangun kompetensi hakim, sinergi antara lembaga peradilan, akademisi, dan otoritas keuangan syariah harus diperkuat untuk memastikan putusan hakim tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan, adaptif, dan berkeadilan di tengah pesatnya transformasi digital.

Penutup

Perkembangan ekonomi syariah di era digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi hakim ekonomi syariah dalam menjalankan fungsi peradilan. Tantangan regulasi, kompetensi, pembuktian, dan harmonisasi hukum menuntut adanya respons yang sistematis dan berorientasi ke masa depan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas hakim ekonomi syariah, pembaruan regulasi, serta pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan merupakan langkah strategis yang tidak dapat dihindari. Dengan pendekatan tersebut, peradilan ekonomi syariah (hakim ekonomi syariah di dalamnya) diharapkan mampu beradaptasi secara optimal terhadap perkembangan digital serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.

Wa Allahu a’lam bishawab.

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AI Ekonomi Syariah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum

4 February 2026 • 08:40 WIB

Memprediksi Risiko di Masa Depan

4 February 2026 • 08:03 WIB

BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

3 February 2026 • 22:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum

4 February 2026 • 08:40 WIB

Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital

4 February 2026 • 08:20 WIB

BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

3 February 2026 • 22:06 WIB

Rendah Hati, Hati-Hati, dan Sepenuh Hati

3 February 2026 • 18:23 WIB
Don't Miss

Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum

By Redaktur SuaraBSDK4 February 2026 • 08:40 WIB0

Serangan ransomware LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Nasional pada 2024 yang lalu seyogyanya kita pahami…

Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital

4 February 2026 • 08:20 WIB

Mengawal Marwah Peradilan: Agenda Pengawasan 2026

4 February 2026 • 08:16 WIB

Memprediksi Risiko di Masa Depan

4 February 2026 • 08:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum
  • Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital
  • Mengawal Marwah Peradilan: Agenda Pengawasan 2026
  • Memprediksi Risiko di Masa Depan
  • BPK Mulai Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan MA Tahun Anggaran 2025 di BSDK Kumdil

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.