Saat ini salah satu perkara perdata yang cukup mendominasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah Perkara Perceraian, tingginya angka perceraian ini disebabkan beberapa hal, karena faktor ekonomi maupun karena tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan percekcokan terjadi secara terus menerus antara suami dan istri.
Dalam praktik, sering dijumpai Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang tidak lagi diketahui dimana keberadaannya, hal ini wajar dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat banyak yang memilih untuk tidak serumah lagi atau tidak lagi tinggal bersama dalam jangka waktu yang lama serta tidak adanya komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, membuat pihak Penggugat tidak lagi mengetahui dimana keberadaan dari Tergugat saat mengajukan gugatan.
Atas kondisi tersebut, berdasarkan SK KMA 363 Tahun 2022 pada bagian B mengenai Panggilan Sidang angka 5 disebutkan bahwa Bagi tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media massa cetak/ elektronik.
Maka, Majelis Hakim kemudian akan berpatokan kepada mekanisme panggilan umum untuk perkara perceraian sebagaimana yang diatur dalam PP 9 Tahun 1975 pada Pasal 27 yang mengatur bahwa:
(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
(2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Untuk mempermudah penyebutannya, pola panggilan umum ini Penulis sebut sebagai pola 1, 1, 3 artinya Panggilan Umum yang pertama dilakukan selama 1 bulan, kemudian apabila Tergugat tidak hadir, maka dilakukan panggilan umum yang kedua selama 1 bulan, jika tidak hadir juga maka akan dilakukan panggilan umum yang ketiga/terakhir selama 3 bulan terhadap Tergugat. Sehingga jika Tergugat tidak hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Tergugat.
Namun, seiring berjalannya waktu dalam praktik pola 1,1,3 mulai ditinggalkan oleh beberapa Hakim yang kemudian menerapkan pola panggilan umum 1, 3 artinya terhadap Tergugat yang tidak diketahui alamatnya hanya dilakukan dua kali panggilan umum saja, yang pertama dilakukan panggilan umum selama 1 bulan, jika Tergugat tidak hadir maka langsung dilakukan panggilan umum yang kedua/terakhir selama 3 bulan.
Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk efisiensi penyelesaian perkara, serta mengingat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Selain itu sebagaimana dalam ketentuan SEMA 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara diatur bahwa untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, dalam perkara perdata dihitung sejak dibacakannya gugatan oleh Penggugat. Namun dalam perkara yang menempuh tahapan mediasi, maka perhitungan penyelesaian waktu 5 (lima) bulan dibantarkan (hold) selama proses mediasi berlangsung.
Jika Hakim melakukan panggilan umum dengan menggunakan pola 1,1,3 tersebut, maka hanya untuk pemanggilan saja sudah memakan waktu sekitar 5 (lima) bulan, belum lagi untuk melakukan proses pembuktiannya, tentu dimungkinkan pemeriksaan akan berjalan melebihi dari waktu 5 (lima) bulan sejak gugatan dibacakan oleh Penggugat dalam persidangan.
Hal ini membuat jalannya proses persidangan terlihat seperti bertele-tele dan terkesan lama proses penyelesaiannya. Bayangkan harus menunggu selama 5 (lima) bulan hanya untuk memasuki tahap pembacaan gugatan, terlihat tidak efektif dan efisien dari segi waktu penyelesaian perkara.
Bandingkan dengan proses panggilan umum pada perkara perdata contohnya sengketa tanah, yang mana mengenai prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, berbunyi:
“Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.”
Untuk pengaturan jangka waktu panggilan umum dalam sengketa tanah tidak ada pengaturannya dalam HIR, namun jika berpatokan kepada pendapat M.Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Edisi Kedua tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (halaman 273) menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 27 PP 9 Tahun 1975 dapat diterapkan secara analogis dalam perkara perdata yang lain.
Berdasarkan praktik Penulis selama menjadi Hakim dalam mengadili perkara perdata mengenai sengketa tanah, untuk pemanggilan umum terhadap Tergugat dilakukan panggilan sebanyak 2(dua) kali dengan ketentuan waktu untuk panggilan umum pertama selama 1 bulan, dan jika Tergugat tidak hadir, maka dilakukan panggilan berikutnya yang kedua/terakhir selama 1 bulan. Jika pada pemanggilan yang kedua juga Tergugat tidak hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat. Artinya cukup dilakukan 2 (dua) kali panggilan umum saja untuk menyatakan ketidakhadiran Tergugat tersebut.
Berkaca dari pemanggilan umum pada perkara sengketa tanah tersebut, menurut hemat Penulis sudah saatnya proses pemanggilan umum terhadap perkara perceraian juga dipangkas waktunya, artinya tidak perlu lagi melakukan panggilan umum dengan pola 1,1,3. Akan tetapi dapat diterobos oleh Hakim dengan menggunakan ketentuan pola pemangilan 1 bulan (panggilan pertama) dan 1 bulan (panggilan kedua) sebagaimana yang dilakukan Hakim dalam praktik pemanggilan umum pada perkara perdata mengenai sengketa tanah.
Waktu 5 (lima) bulan tentu bukanlah hal yang singkat bagi Penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum baginya, belum lagi jika gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, atau ditolak, tentu akan menambah kekecewaan mendalam bagi Penggugat.
Bila dihubungkan dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini, apakah pemanggilan umum terhadap perkara perceraian yang menggunakan pola 1,1,3 tersebut sebagaimana yang diatur dalam PP 9 Tahun 1975 masih relevan untuk dilaksanakan saat ini?
Memang, bila dibandingkan dengan tahun 1975 wajar saat itu masih minim dengan yang namanya teknologi, sehingga dalam benak penulis pembuat Undang-Undang (dalam hal ini PP 9 Tahun 1975) saat itu memikirkan bagaimana agar panggilan umum tersebut sampai kepada Tergugat mengingat terbatasnya akses pada saat itu. Terbukti pada pasal 27 ayat 1, panggilan masih dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Artinya saat itu tidak ada sarana elektronik yang dipergunakan, hanya melalui surat kabar atau mass media (media massa) saja, menandakan bahwa di zaman tersebut teknologi belum berkembang sepesat saat ini.
Dan bila dibandingkan dengan era saat ini, tentu banyak sarana atau media yang dapat dipergunakan untuk melakukan panggilan umum, contohnya melalui Website Pengadilan, Media Sosial Pengadilan, atau melalui Radio, dan melalui surat kabar yang saat ini semuanya sudah sangat mudah untuk di akses. Hal inilah yang kemudian diatur dalam SK KMA 363 Tahun 2022 pada bagian B mengenai Panggilan Sidang angka 5 yang menyebutkan bahwa Bagi tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media massa cetak/ elektronik. Mahkamah Agung dalam hal ini telah berupaya mengimbangi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan menerapkannya dalam proses hukum acara persidangan perdata untuk mempermudah masyarakat/pencari keadilan mendapatkan informasi termasuk panggilan umum persidangan.
Penyebaran informasi berupa panggilan umum tersebut sudah dapat diakses dalam satu genggaman tangan (dengan menggunakan handphone) tanpa menunggu waktu berbulan-bulan lamanya.
Dari uraian tulisan di atas, Penulis berpendapat sudah saatnya Mahkamah Agung merumuskan suatu aturan berupa SEMA terkait panggilan umum terhadap perkara perceraian agar jangka waktu panggilan sidang bagi Tergugat yang tidak diketahui alamatnya dalam perkara perceraian dapat dipersingkat waktunya tanpa mempergunakan pola 1,1,3 lagi, dan merumuskan waktu panggilan umum yang relevan yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi saat ini, serta mengingat bahwa PP 9 Tahun 1975 sebahagian tidak relevan lagi dipergunakan di zaman modern ini. Karena kita tidak tahu kapan pemerintah atau pembentuk Undang-Undang akan merevisi lagi PP 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan tersebut.
Dan adapun alasan Penulis yang berpendapat agar panggilan umum terhadap perkara perceraian dapat dipersingkat waktunya adalah:
- Untuk mempercepat kepastian hukum bagi Para Pihak dan menghindarkan stigma negatif mengenai proses persidangan yang berjalan lamban dan terkesan bertele-tele
- Mengingat kecanggihan teknologi saat ini yang berkembang pesat sehingga mempermudah informasi didapatkan dengan mudah
- Mengingat asas persidangan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Selain itu untuk mempersingkat jangka waktu penyelesaian perkara perdata yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5(lima) bulan yang harus sudah selesai termasuk dalam meminutasi perkara, apalagi ternyata jika perkara tersebut diperiksa secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat) seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama dalam proses penyelesaian perkaranya.
Pernikahan memang bersifat sakral, Penulis dalam hal ini tidak bermaksud untuk menggampangkan proses perceraian, akan tetapi hanya untuk mempersingkat proses pemanggilan umumnya saja, dan hal tersebut untuk kepastian hukum Para Pihak itu sendiri. Karena untuk pengujian apakah perceraian tersebut layak untuk dikabulkan atau tidak inti pokoknya bukan hanya terletak pada panggilan sidangnya saja, akan tetapi yang lebih penting ada pada proses pembuktian pokok perkara, apakah Para Pihak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya serta mampu untuk membantah dalil lawannya.
Apakah nantinya Pengadilan (dalam hal ini Majelis Hakim) akan mengabulkan atau menolak gugatan cerainya, itu tergantung pada pembuktian nantinya, akan tetapi untuk menuju itu perlu diringkaskan panggilan umum terhadap perkara perceraian tanpa harus perlu menunggu berbulan-bulan lamanya hanya untuk panggilan sidang saja.
REFERENSI
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- SK KMA Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik
- SEMA 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


